DETAIL.ID, Tebo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo memusnahkan barang bukti (BB) hasil ungkap kasus selama bulan Juli sampai Desember tahun 2019 lalu di Halaman Kantor Kejari Tebo, kilometer 12 Komplek Perkantoran Pemkab Tebo pada Selasa (14/1/2020) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, senjata api (senpi) beserta amunisi, senjata tajam (sajam) dan minuman keras (miras). Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dan dihancurkan.
“Alhamdulillah, kami telah memusnahkan BB dari hasil ungkap kasus selama enam bulan terakhir,” ujar Kajari Tebo melalui Kasi Pidum, Yoyok Adi Saputra, SH, MH kepada awak media.
Baca Juga: Matikan 78 Hektar Sawit, PT MAJI Coba Lenyapkan Bukti Perambahan 600 Hektar
Yoyok juga menjelaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tebo yang pada pokoknya agar BB tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
“BB yang dimusnahkan dari 23 perkara Pidum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Yoyok.
BB yang berupa uang palsu, narkotika golongan I dan BB lunak dimusnahkan dengan cara dibakar. Senjata api, amunisi, senjata tajam dan BB padat lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong. “Kami potong sampai tidak bisa digunakan lagi,” kata Yoyok.
Selain itu, BB minuman keras (miras) dimusnahkan dengan cara dibuang cairannya, dan botolnya dihancurkan.
Tampak hadir pada pemusnahan BB tersebut, Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman beserta jajaran, Dandim 0416/Bute yang diwakili Danramil 416-05/Muara Tebo Kpt Inf Zulkarnaini, para OPD dan seluruh jajaran Kejari Tebo.
“Rangkaian acara semuanya berjalan dengan lancar dan aman. Semua BB telah kita musnahkan bersama-sama,” ujar Yoyok.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post