DETAIL.ID, Merangin – Satuan Narkoba Polres Merangin kembali berhasil mengamankan dua bandar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Mereka berdua ditangkap kala berpesta sabu-sabu di salah satu pondok kebun.
Kedua tersangka yang ternyata bukan hanya pengguna. Mereka berdua juga ternyata diduga adalah bandar sabu-sabu. Mereka berdua pun telah sepuh alias kakek-kakek. Mereka berdua adalah Muhtar (53) dan Saifan Amruansah (47), warga Kecamatan Tabir.
Baca Juga: Peredaran Sabu-sabu Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas Tebo
Warga setempat melaporkan bahwa di wilayah tersebut sering terjadi pesta sabu-sabu. Dari informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Merangin melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 16.40, Tim Opsnal Satuan Narkoba mendapat informasi bahwa di salah satu pondok kebun milik Saifa sedang berlangsung pesta sabu-sabu. Tak menunggu lama, Tim Opsnal Satuan Narkoba langsung menggerebek lokasi tersebut.
Saat digerebek, pelaku mengetahui kedatangan pihak kepolisian dan mencoba melarikan diri. Dari beberapa orang, hanya dua pelaku yang berhasil ditangkap dengan barang bukti 0,85 gram sabu-sabu serta peralatan pengisap sabu-sabu.
Kapolres Merangin AKBP M. Lutfi dikonfirmasi membenarkan jika anggotanya telah mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku ada dua orang. Kini sudah diamankan di Mapolres. Pelaku lain tengah kita buru,” kata Lutfi, Rabu (15/1/2020).
Reporter: Daryanto
Discussion about this post