DETAIL.ID, Sungaipenuh – Izin lima klinik yang ada di Kota Sungaipenuh, Jambi diduga bermasalah. Dinas Kesehatan menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin operasional pada lokasi praktik kesehatan tersebut.
Data yang didapat, lima klinik itu adalah Klinik Utama Melati, Klinik Utama Mega, Klinik Utama Budi Setia, Klinik Utama Annisa, dan Nasywa Medika. Kasus ini sendiri sudah dilaporkan ke Kapolres Kerinci pada 4 November 2019 dengan Nomor Laporan: 005/DPP LSM – Geransi/S-L/ XI/2019.
Adapun pihak terlapor adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja ( DPMPTSPTK) Kota Sungai Penuh, Kasi Penerbitan Izin DPMPTSPTK Kota Sungaipenuh.
Laporan juga terhadap Kasi Evaluasi dan Pengendalian DPMPTSPTK Kota Sungaipenuh, Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSPTK Kota Sungaipenuh dan pimpinan serta pemilik klinik.
“Kami masih menunggu perkembangannya di kepolisian,” kata Kumaini, Sekjen LSM Geransi selaku pelapor di Polres Kerinci, belum lama ini.
Sementara Dinkes sendiri, kabarnya sudah mengeluarkan Surat Permohonan Penjelasan Penerbitan Izin Operasional Klinik Utama Mega, Budi Setia, Annisa, Nasywa Medika dan Klinik Utama Melati, Nomor: 440/2193/Dinkes pada tanggal 16 Agustus 2019. Surat itu ditujukan kepada Kepala DPMPTSPTK Kota Sungaipenuh, untuk mempertanyakan masalah penerbitan izin operasional tanpa koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Sungaipenuh.
Dalam surat tersebut, disebut bahwa Dinkes tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin lima klinik yang sudah lama beroperasi itu. “Suratnya sudah kami kirim,” kata Zulfikri, Kepala Dinkes Kota Sungaipenuh saat dihubungi wartawan.
Dia menambahkan bahwa pihaknya juga telah menerima balasan surat tersebut. Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sungaipenuh, Zubir mengatakan izin empat klinik sudah dicabut, yakni Klinik Utama Mega, Klinik Utama Budi Setia, Klinik Utama Annisa dan Nasywa Medika.
Kalau Klinik Utama Melati menurutnya ada izinnya. “Klinik Annisa sudah ditutup untuk sementara, termasuk yang lainnya,” ucapnya.
Ditanya soal Dinkes yang mempertanyakan tidak adanya koordinasi soal keluarnya izin lima klinik itu, Zubir justru mengatakan bahwa rekomendasi dikeluarkan oleh tim teknis Dinkes, ditandatangani oleh Gunardi pada tanggal 4 Oktober 2017.
Sementara Gusnardi Suhaimi, menegaskan bahwa Dinkes tidak pernah menerima surat balasan dari BPMPTSPTK Kota Sungaipenuh. “Belum ada kita menerima surat balasan dari DPMPTSPTK,” katanya.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Sungaipenuh, Andi Oktavian mengaku kaget dengan kondisi ini. Kata dia, jika tidak ada izin atau dapat izin yang benar, maka tidak boleh ada aktivitas pelayanan pada masyarakat. “Kita baru tahu kalau klinik di Sungaipenuh tanpa izin, atau memperoleh izin dengan tidak melalui prosedur yang benar,” ucap Andi.
Reporter: Edi Januar
Discussion about this post