PERISTIWA
Kapolsek Mersam: Perampokan Pecah Kaca Mobil Saat Korban ke Toilet
DETAIL.ID, Batanghari – Kapolsek Mersam Iptu Sutisna membenarkan telah terjadi aksi perampokan dengan modus operandi pecah kaca mobil di SPBU Sungai Puar, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi.
“Identitas korban bernama Raden Jufri Bin Raden Umar, umur 35 tahun, warga RT 21, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari,” ujar Sutisna dalam rilis resmi diterima detail, Selasa (7/1/2020).
Mantan KBO Reskrim Polres Batanghari ini berkata identitas pelaku masih dalam penyelidikan petugas. Jumlah perampok diduga tiga orang. Kejadian nahas ini masuk dalam wilayah Desa Tanjung Putra, Kecamatan Mersam.
“Pelaku diduga tiga orang, sekarang masih dalam lidik. Modus operandi pelaku adalah pecah kaca mobil,” ujarnya.
Sutisna bilang korban telah membuat laporan ke Polsek Mersam. Menurut pengakuan korban, aksi perampokan terjadi depan toilet SPBU. Korban turun mobil berniat buang air kecil.
“Perampokan pecah kaca mobil saat korban ke toilet,” ucapnya.
Baca Juga: Perampok Bersenjata Pecah Kaca Mobil GM Batanghari Ekspres, Uang Ratusan Juta Raib
Tak lama berselang, petugas kebersihan SPBU memanggil korban karena alarm mobil korban berbunyi. Korban keluar toilet dan langsung melangkah menuju mobil Pajero Sport bernomor polisi B 678.
“Korban melihat kaca mobil bagian depan sebelah kiri sudah pecah dan tas berisi uang juga tidak ada lagi,” katanya.
Korban kemudian berusaha untuk mengejar pelaku perampokan namun tidak dapat terkejar. Selanjutnya korban menghubungi Polsek Mersam. Mendapat laporan korban, anggota Polsek Mersam melakukan upaya pengejaran terhadap yang diduga pelaku.
“Namun tidak dapat terkejar, pelaku menggunakan sepeda motor yang diduga jenis Honda Sonic warna hitam tanpa nomor polisi,” ujarnya.
Korban kemudian membuat laporan ke Unit Reskrim Polsek Mersam. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara. Barang bukti berupa pecahan kaca mobil korban turut diamankan petugas.
“Korban dan saksi-saksi telah diminta keterangan. Akibat aksi perampokan ini, korban mengalami kerugian materi senilai Rp400 juta yang berada dalam tas,” ucapnya.
Reporter: Ardian Faisal
PERISTIWA
Kebakaran Gudang BBM Illegal PT ASR Petrolin Energi Punya Erwin Diduga Berasal dari Korsleting Genset
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hebat melanda garasi/gudang illegal penyalur BBM non subsidi milik PT ASR Petrolin Energi di RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat malam 15 Mei 2026.
Sedikitnya 5 unit kendaraan hangus terbakar dalam insiden tersebut. Informasi dihimpin gudang/garasi tersebut merupakan kepunyaan sosok tauke BBM bernama Erwin, warga setempat.
Beberapa saat setelah menerima laporan dari warga, 60 personil damkar beserta 7 armada pemadam tiba dilokasi pada pukul 19.13 WIB. Saat tiba TKP, api disebut sudah membesar di dalam area berpagar seng.
”Satgas Damkartan melakukan pembongkaran seng dan mendapati adanya truk yang telah dimodifikasi untuk menyimpan BBM dalam kondisi terbakar. Pipa penyalur pada truk tersebut terbuka sehingga BBM tumpah dan memperbesar kobaran api,” ujar Kadis Damkar, Mustari, dalam keterangan tertulis.
Api kemudian menyambar sejumlah kendaraan lain, yakni 2 unit mobil tangki BBM non subsidi merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil truk, dan 1 unit mobil pick up. Api pun berhasil dipadamkan usai operasi sekitar 1 jam 30 menit, tepatnya pukul 21.02 WIB.
Analisa sementara pihak Damkar, kebakaran diduga berasal dari korsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM modifikasi.
”Diduga api berasal dari konsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM yang dimodifikasi,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Gudang BBM Ilegal PT ASR Petrolin Energi Hangus Terbakar di Belakang Kantor BPK Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran gudang BBM ilegal kembali terjadi Kota Jambi. Kali ini lokasi pengolahan BBM PT ASR Petrolin Energi hangus di daerah Pal VII, Kota Baru tepatnya di belakang Kantor BPK Provinsi Jambi pada Jumat, 15 Mei 2026.
Informasi dari sejumlah warga setempat menyebutkan api mulai muncul selepas Adzan Magrib atau sekitar pukul 18.45 WIB. Beberapa saat kemudian, tim Damkar lengkap dengan sejumlah armada turun ke TKP melakukan pemadaman.
”Abis magrib tadi, pertama meledak trus kebakar. Tinggi apinya,” ujar salah seorang warga di TKP.
Warga menyebut proses pemadaman berlangsung lebih kurang 1 jam. Sementara arus listrik di lokasi langsung mati, hingga api berhasil dijinakkan arus listrik masih padam.
Di lokasi, para warga tampak berkerumun menyaksikan tim kepolisian melakukan proses identifikasi atau olah TKP. Dalam insiden ini terpantau ada 5 kendaraan yang turut hangus di gudang BBM ilegal tersebut.
Salah satunga armada solar industri dengan merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil double cabin, serta 3 unit truk PS Canter.
Warga setempat mengaku tidak kenal betul sosok pemilik atau bos dari tempat pengolahan BBM itu. Namun mereka mengakui, kendaraan diduga pelansir BBM sering lalu lalang masuk gudang itu.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
51 HP Terjaring di Lapas Kelas IIA Jambi, Akademisi Unja: Ada Celah Pengamanan
DETAIL.ID, Jambi – Keberadaan atau penguasaan telepon genggam atau Hanphone (HP) oleh Warga Binaan dalam Lembaga Permasyarakatan, menunjukkan kelemahan serius dalam fungsi pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Lapas.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Jambi, Dr. Erwin, menyikati terjaringnya 51 Hp di Lapas Kelas IIA Jambi, belum lama ini.
”Keberadaan HP di dalam sel mencerminkan belum maksimalnya komitmen melarang benda terlarang beredar di lapas tersebut,” ujar Dr Erwin, Rabu kemarin, 13 Mei 2026.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, HP adalah barang terlarang di dalam Lapas karena berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau peredaran narkoba dan mengganggu stabilitas keamanan.
Regulasinya jelas, Permenkumham No. 8 Tahun 2024, Pasal 26 huruf i, Mempertegas larangan narapidana dan tahanan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi.
Kemudian, Pasal 66 ayat 2 huruf a dan Pasal 75 huruf a. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Mengatur kewenangan petugas untuk mengamankan barang terlarang demi keamanan dan tata tertib.
Jika ditemukan saat razia, berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 UU 22/2022, petugas berwenang menyita dan memberikan sanksi tegas berupa pelanggaran disiplin berat.
Meski begitu, menurut Erwin dalam perspektif hukum pemasyarakatan dan hak asasi warga binaan, pendekatan persuasif oleh petugas Lapas dengan meminta narapidana menyerahkan handphone (HP) secara sukarela adalah tindakan yang dibenarkan dan sejalan dengan norma hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks pembinaan dan menjaga keamanan.
”Narapidana tetap memiliki hak berkomunikasi dan informasi. Pendekatan persuasif memungkinkan petugas mengarahkan warga binaan untuk menggunakan fasilitas yang legal untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar,” katanya.
Dr Erwin memandang pendekatan persuasif adalah metode pembinaan yang humanis, namun bukan solusi akhir. Kebijakan ini harus dibarengi dengan tindakan penegakan hukum disiplin yang tegas terhadap barang yang disita dan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan di pintu utama maupun pemeriksaan rutin kamar hunian untuk mencegah terulangnya penyelundupan.
Reporter: Juan Ambarita



