Connect with us
Advertisement

DAERAH

Komisi I DPRD Batanghari Kritik Pelayanan RSUD HAMBA Muara Bulian

DETAIL.ID

Published

on

Kritik Pelayanan

DETAIL.ID, Batanghari – Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari melontarkan kritik pedas terhadap pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HAMBA Muara Bulian. Pernyataan keras disampaikan salah satu anggota Komisi I Fraksi Partai Demokrat, Camelia Puji Astuti.

“Saya kadang-kadang bingung, seandainya tidak ada rasa melayani, kenapa memilih bidang pekerjaan yang harus melayani,” kata Camelia melalui pengeras suara saat dalam acara reses anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Hasbi Anshory.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari ini meyakini saat perawat masuk bekerja di rumah sakit, tidak 100 persen perkara materi. Namun sebaliknya adalah perkara membantu orang, melayani orang dengan sebaik-baiknya.

“Pasti ada sedikit rasa di hati Bapak Ibu perawat ini, bahwa ini pekerjaan yang membawa pahala. Mengurus orang sakit itu pahalanya besar. Tapi jangankan dapat pahala, untuk tidak berdosa saja sudah sulit,” ucapnya.

Putri mantan Bupati Batanghari periode tahun 1980 hingga tahun 1991, Hasip Kalimuddin Syam pernah mengalami perlakuan kurang pantas saat ingin menjenguk keluarga yang sedang dirawat.

“Saya yang tidak sakit pernah ke rumah sakit ini dan bertanya kepada perawat yang duduk di ruang tunggu. Ketika mereka ngobrol, seakan-akan pertanyaan saya mengganggu. Padahal mereka tidak sedang melayani pasien, tapi sedang mengobrol. Kebiasaan ngobrol ini jangan menjadi budaya di saat kita bekerja di tempat orang antara hidup dan mati,” ujarnya.

Ia meminta manajemen RSUD HAMBA Muara Bulian berbenah. Orang yang bekerja di rumah sakit ini adalah benar-benar orang yang memiliki background untuk melayani orang di rumah sakit. Baik itu ASN, honorer maupun Tenaga Sukarela (TKS).

“Karena kalau tidak, ini menyangkut orang sakit. Masih banyak tempat lain yang kira-kira lebih pas. Karena kalau kita melayani orang sakit, ini luar biasa sekali ya Bu Direktur,” katanya.

Camelia merasa senang kalau Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari menjamin pasien diterima pihak rumah sakit. Tapi bagaimana dengan masyarakat Batanghari yang di luar jangkauan Komisi I.

“Mereka tidak memiliki keluarga orang penting dan sebagainya. Tadi Bang Hasbi bilang kalau di Malaka itu tenaganya lebih profesional,” ujarnya.

Baca Juga: Hermina Basri: Pegawai Tak Memiliki Rasa Melayani akan Diputus Hubungan Kerja Sama

Ia bilang setiap tiga bulan membawa orang tua ke Malaka. Sewaktu ayahnya dirawat, perawat memberi obat ke ayahnya sangat santun sembari bilang, ”Pak baca bismillah dulu Pak, mudah-mudahan Bapak cepat sembuh. Yang seperti ini berpengaruh kepada seorang pasien. Tapi kalau dibentak atau kalau memberikan obat seakan-akan terganggu, bisa-bisa pasien tambah sakit,” katanya.

Pasien rawat inap RSUD HAMBA Muara Bulian, kata Camelia, (mohon maaf) mayoritas orang miskin. Kalau pasien kaya, pasti memilih dirawat rumah sakit swasta.

“Jadi mudah-mudahan dengan hadirnya Pak Hasbi Anshory di sini, saya juga baru tahu ternyata tidak digaji dan sebagainya, tentu masalah Bapak dan Ibu banyak sekali dan mungkin terbawa ke tempat kerja, mudah-mudahan ini didengar Pak Hasbi,” ucapnya.

Ibu dua anak ini berjanji bersama teman-teman DPRD Kabupaten Batanghari akan berusaha memperjuangkan keluhan pegawai. Namun dia betul-betul berharap kepada manajer rumah sakit dan perawat, pelayanan rumah sakit ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Memang masyarakat kita ini pendidikannya lain-lain. Mungkin Bapak Ibu tidak salah juga sudah memberi pemahaman berkali-kali tapi tidak mengerti. Tugas kita adalah membuat mereka mengerti. Sehingga mereka bisa menerima pelayanan terbaik dari rumah sakit ini,” ujarnya.

 

Reporter: Ardian Faisal

DAERAH

Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru

DETAIL.ID

Published

on

Foto: Ilustrasi sawit.

DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.

Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.

“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.

Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.

“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.

Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.

“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.

Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.

“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.

Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.

“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.

Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.

“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.

Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.

David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.

“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.

Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.

“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.

Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir

DETAIL.ID

Published

on

Ruang kerja anggota DPRD OI yang sedang direhab. (ist)

DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.

Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.

Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.

“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.

Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.

“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.

Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.

Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.

Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.

Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.

Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.

Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.

Reporter: Suhanda

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs