Connect with us
Advertisement

PERKARA

Komplotan Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Pauh

Published

on

Komplotan Curanmor

detail.id/, Sarolangun – Aparat Polsek Pauh berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayahnya. Komplotan pelaku curanmor yang berhasil diamankan itu berjumlah empat orang.

Para tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial HN alias Bujang (22), warga Desa Belango, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Kemudian tiga tersangka lainnya merupakan warga Kecamatan Pauh. Mereka berinisial FD (20) warga Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, IG (32) alias Iin, warga Pauh Ilir Kecamatan Pauh dan HG warga Pauh, Kecamatan Pauh.

Sepak terjang komplotan pelaku curanmor ini terungkap berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B-  04 /I/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh, tanggal 16 Januari 2020. SN (24), warga Kecamatan Pauh, melaporkan telah kehilangan sepeda motor dari dalam rumahnya.

“Penangkapan komplotan curat ini bermula atas adanya laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto melalui Kapolsek Pauh, Iptu I.B. Made Oka Wijaya, Selasa (21/1/2020).

I.B. Made Oka Wijaya mengatakan, aparat Polsek Pauh langsung bergerak cepat menyelidiki. Tepat pada Jumat, 17 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Pauh berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HG.

Setelah pelaku HG diinterogasi, aparat mendapat informasi bahwa pada saat melakukan pencurian di rumah korban SN, pelaku HG melakukan pencurian bersama dengan tiga orang rekannya. Aparat Polsek Pauh langsung mengejar tiga orang pelaku lainnya dan meluncur ke tempat keberadaan pelaku.

Pada 20 Januari 2020 sekira pukul 22.00 WIB, pelaku IG ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Pauh di rumahnya di RT 13 Pauh, Kecamatan Pauh. Penangkapan kemudian berlanjut pada pukul 23.00 WIB. Kali ini giliran pelaku FD yang ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh.

Pada hari yang sama, tersangka HN alias Bujang (22) turut ditangkap di daerah Pauh Ilir, Kecamatan Pauh. Tersangka ini merupakan warga Desa Belango, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.

Selanjutnya pada 21 Januari 2020 sekira pukul 02.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Pauh mengejar pelaku penerima barang curian tersebut. Namun, penadah tersebut tidak ditemukan. Para pelaku yang telah ditangkap akhirnya dibawa ke Polsek Pauh guna proses lebih lanjut.

“Terduga penadah ini berinisial IW Alias Oto, warga Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumsel. Terduga pelaku ini masih dalam pengejaran kita alias daftar pencairan orang (DPO),” katanya.

I.B. Made Oka Wijaya menyampaikan barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini berupa satu buah kikir, sehelai baju warna biru abu-abu, sehelai celana levis panjang warna hitam, satu buah topi warna hitam dan dua unit sepeda motor jenis Satria FU dan Mio J.

“Kedua kendaraan itu kita amankan karena berkaitan dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan. kedua kendaraan itu yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

Tindak pidana pencurian yang dialami korban SN berawal pada hari Rabu, 15 Januari 2020, sekira pukul 17.30 WIB. Pelapor pulang dari kerja dan memasukkan sepeda motor merek Honda Beat ke dalam rumah dalam keadaan kunci menempel di sepeda motor.

Esok harinya pada saat orang tua pelapor hendak ke masjid melaksanakan salat subuh, orang tua pelapor melihat sepeda motor Honda Beat sudah hilang dan melihat pintu samping sudah dalam keadaan terbuka.

“Selain motor, barang yang hilang satu buah senapan angin dalam keadaan bagus seharga Rp2 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pauh untuk proses tindak lanjut,” kata Made.

 

Reporter: Warsun Arbain

PERKARA

Bareskrim Polri Turun ke Tempino, Selidiki Putusnya Kabel SUTET Penyebab Blackout Jambi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung mengecek lokasi putusnya kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) antara Tower 175 dan Tower 176 di RT 12, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi pada Minggu, 24 Mei 2026.

‎Pengecekan dipimpin langsung oleh Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni bersama tim dari Puslabfor Polri, Polda Jambi, Polres Muarojambi, Polsek Mestong, serta pihak PLN.

‎Dari hasil pengecekan awal, diketahui kabel SUTET tersebut putus pada bagian sambungan atau penguat kabel. Putusnya kabel itu diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Provinsi Jambi pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.

‎”Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan kabel SUTET antara Tower 175 dan 176 putus pada bagian sambungan atau penguat kabel,” ujar Dir Tipidter, Brigjen Pol Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni.

‎Selain melakukan olah lokasi, tim Bareskrim Polri juga memintai keterangan awal sejumlah saksi di sekitar lokasi, yakni Ketua RT 12 Tempino Safridal, serta dua warga setempat, Eka Dedi Setiawan dan Surmami Salupi.

‎Dari keterangan para saksi, pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB terdengar ledakan cukup keras dari arah lokasi kabel putus. Namun hingga kini penyebab pasti putusnya kabel tersebut masih belum diketahui.

‎Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti berupa kabel listrik SUTET beserta sambungan atau penguat kabel dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.

‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan, jajaran Tipidter Polda Jambi dan Polres Muarojambi, personel Polsek Mestong, serta pihak PLN dan masyarakat setempat.

‎Selanjutnya, tim Bareskrim Polri dan Polda Jambi akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan penyebab putusnya kabel SUTET yang memicu blackout di Jambi tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Terdakwa Korupsi DAK SMK Divonis 7 Tahun dan 2 Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu malam, 20 Mei 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa utama, yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Rudy Wage Soeparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,681 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.

Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,586 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis terhadap Wawan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa lainnya, Zainul Havis, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta.

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya diserahkan Zainul Havis kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Usai sidang, kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.

‎”Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.

Pihak terdakwa Rudy Wage Soeparman maupun Zainul Havis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Wawan Setiawan dan Endah Susanti yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dikti Melarikan Diri, YPBJ Tunjuk Fadil Iskandar Jadi Pj Rektor Unbari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), badan pengelola Universitas Batanghari yang sah secara hukum berdasarkan Putusan PN Jambi No.50/Pdt.G/2023/PN Jmb, yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024 resmi menunjuk Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor pada Kamis, 21 Mei 2026.

‎Penunjukan Fadil sebagai Pj Rektor dilakukan dalam rapat yayasan yang turut dihadiri oleh senat dan Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, Husin Syakur. Dalam sambutannya, Husin kembali mengenang perjalanan kampus Unbari, dari awal pendirian hingga konflik internal, hingga saat ini.

‎”Kemarin kami dari Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi didampingi Kuasa Hukum telah beraudiensi dengan Direktur Kelembagaan Dikti,” ujar Husin.

‎Menurutnya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi diakui dan sah secara hukum selaku pengelola Unbari. Mengenai isu adanya pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang juga melakukan pengangkatan Pj Rektor lewat LLDIKTI Wilayah X di Padang. Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, tak banyak menghiraukan hal tersebut.

‎Dia menyinggung bahwa SK tersebut merupakan SK dari Yayasan, yang telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Universitas Batanghari. Alias tak punya kewenangan.

‎”Yayasan ini bukan warisan. Bagaimana ceritanya Yayasan yang divonis tidak berhak melakukan pengangkatan Rektor?” ujarnya.

‎Sementara itu Kuasa Hukum YBPJ, Vernandus Hamonangan kembali menegaskan bahwa berdasarkan putuan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebagai turut tergugat diwajibkan untuk menyerahkan pengelolaan Unbari pada Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi.

‎”Jadi penunjukan Pj Rektor ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding, dan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Poinnya, Yayasan Pendidikan Jambi tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari, dan Dikti Wajib menyerahkan pengelolaan kepada yang berhak yakni kita YPBJ,” ujar Vernandus.

‎Namun Kementerian Dirjen Pendidikan Tinggi, malah terkesan lari dari kewajiban hukumnya. Penarikan Afdalisma dari jabatan Pj Rektor, sekaligus dijadikan celah oleh pihak tak berwenang menunjuk Pjs Rektor.

‎”Dikti melarikan diri, lepas tangan dari masalah ini. Ini yang terjadi putusan pengadilan aja mereka enggak hargai,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs