PERKARA
Komplotan Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Pauh
detail.id/, Sarolangun – Aparat Polsek Pauh berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayahnya. Komplotan pelaku curanmor yang berhasil diamankan itu berjumlah empat orang.
Para tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial HN alias Bujang (22), warga Desa Belango, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Kemudian tiga tersangka lainnya merupakan warga Kecamatan Pauh. Mereka berinisial FD (20) warga Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, IG (32) alias Iin, warga Pauh Ilir Kecamatan Pauh dan HG warga Pauh, Kecamatan Pauh.
Sepak terjang komplotan pelaku curanmor ini terungkap berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B- 04 /I/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh, tanggal 16 Januari 2020. SN (24), warga Kecamatan Pauh, melaporkan telah kehilangan sepeda motor dari dalam rumahnya.
“Penangkapan komplotan curat ini bermula atas adanya laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto melalui Kapolsek Pauh, Iptu I.B. Made Oka Wijaya, Selasa (21/1/2020).
I.B. Made Oka Wijaya mengatakan, aparat Polsek Pauh langsung bergerak cepat menyelidiki. Tepat pada Jumat, 17 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Pauh berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HG.
Setelah pelaku HG diinterogasi, aparat mendapat informasi bahwa pada saat melakukan pencurian di rumah korban SN, pelaku HG melakukan pencurian bersama dengan tiga orang rekannya. Aparat Polsek Pauh langsung mengejar tiga orang pelaku lainnya dan meluncur ke tempat keberadaan pelaku.
Pada 20 Januari 2020 sekira pukul 22.00 WIB, pelaku IG ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Pauh di rumahnya di RT 13 Pauh, Kecamatan Pauh. Penangkapan kemudian berlanjut pada pukul 23.00 WIB. Kali ini giliran pelaku FD yang ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh.
Pada hari yang sama, tersangka HN alias Bujang (22) turut ditangkap di daerah Pauh Ilir, Kecamatan Pauh. Tersangka ini merupakan warga Desa Belango, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Selanjutnya pada 21 Januari 2020 sekira pukul 02.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Pauh mengejar pelaku penerima barang curian tersebut. Namun, penadah tersebut tidak ditemukan. Para pelaku yang telah ditangkap akhirnya dibawa ke Polsek Pauh guna proses lebih lanjut.
“Terduga penadah ini berinisial IW Alias Oto, warga Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumsel. Terduga pelaku ini masih dalam pengejaran kita alias daftar pencairan orang (DPO),” katanya.
I.B. Made Oka Wijaya menyampaikan barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini berupa satu buah kikir, sehelai baju warna biru abu-abu, sehelai celana levis panjang warna hitam, satu buah topi warna hitam dan dua unit sepeda motor jenis Satria FU dan Mio J.
“Kedua kendaraan itu kita amankan karena berkaitan dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan. kedua kendaraan itu yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.
Tindak pidana pencurian yang dialami korban SN berawal pada hari Rabu, 15 Januari 2020, sekira pukul 17.30 WIB. Pelapor pulang dari kerja dan memasukkan sepeda motor merek Honda Beat ke dalam rumah dalam keadaan kunci menempel di sepeda motor.
Esok harinya pada saat orang tua pelapor hendak ke masjid melaksanakan salat subuh, orang tua pelapor melihat sepeda motor Honda Beat sudah hilang dan melihat pintu samping sudah dalam keadaan terbuka.
“Selain motor, barang yang hilang satu buah senapan angin dalam keadaan bagus seharga Rp2 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pauh untuk proses tindak lanjut,” kata Made.
Reporter: Warsun Arbain
PERKARA
Jaksa Tolak Pembelaan 4 Terdakwa Korupsi DAK Disdik, Perkara Tinggal Menanti Putusan Hakim
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diajukan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022, dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin kemarin, 18 Mei 2026.
Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar itu menjerat 4 terdakwa yakni Rudy Wage Soeparman selaku perantara, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI), Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menilai para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.
”Kami memohon agar majelis hakim menolak pembelaan para terdakwa, dan mengabulkan tuntutan,” kata JPU dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum masing-masing terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya.
”Kami tetap pada pembelaan yang mulia,” kata kuasa hukum para terdakwa.
Sebelumnya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, terdakwa Wawan Setiawan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 120 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar.
Terdakwa Endah Susanti dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 389 juta.
Zainul Havis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 205 juta. Sebelumnya, Zainul disebut telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 110 juta kepada penyidik, sehingga tersisa Rp 95 juta.
Sementara Rudy Wage Soeparman dituntut paling berat, 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 180 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar.
Jaksa menilai para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat pendidikan, serta bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi.
Perkara ini diagendakan bakal diputus pada 20 Mei 2026 mendatang.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Transaksi Inek Bocor, 2 Pemuda Ditangkap Polisi dengan 18 Butir Pil
DETAIL.ID, Jambi – Dua pemuda berinisial EPP (18) dan MA (18) ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Jambi atas kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan keduanya polisi mengamankan sebanyak 12 butir pil ekstasi dari 2 TKP berbeda.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 9 butir pil ekstasi merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna hitam, beserta sejumlah barang lainnya berupa handphone, plastik klip bening, kotak rokok, dan tas sandang.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan B Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan parkiran Trio Futsal, depan SMAN 4 Kota Jambi, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru.
”Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EPP pada Jumat, 3 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi merk kodok warna biru yang disimpan di dalam kotak rokok dan berada di tangan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, EPP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MA dengan cara membeli seharga Rp440 ribu untuk dijual kembali.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Perumahan Wijaya Manyang, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru. Disini petugas berhasil menangkap MA dan menemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas selempang hitam di kamar pelaku. Rinciannya, 7 butir pil merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna ungu.
Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone Android merk Infinix Smart 8 warna hitam milik EPP, 1 unit iPhone 13 Pro warna abu-abu milik MA, plastik klip bening, serta tas sandang warna hitam.
Kepada petugas, MA mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama Farel yang kini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku bekerja dengan sistem upah sebesar Rp10 ribu per butir apabila berhasil menjual kepada pembeli secara langsung atau COD.
”Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dilakukan uji laboratorium,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jaringan Narkoba Antarprovinsi Dibongkar di Jambi, Empat Pelaku Terancam Hukuman Mati
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi dengan barang bukti berupa hampir 20 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ribuan cartridge etomidate.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam siaran pers Bidhumas Polda Jambi, Senin 11 Mei 2026. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial MFR (28), JHM (29), YGN (32), dan KSA (28), seluruhnya berasal dari Provinsi Riau.
Kapolda Jambi Irjen Pol KH Siregar saat memimpin jumpa pers menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi.
”Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.
Saat penghadangan pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC. Namun, satu unit mobil Xenia putih BM 1673 CI yang berada di belakang kendaraan tersebut langsung berputar arah dan melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan ke arah ban depan kendaraan pelaku. Dari mobil Sigra, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MFR dan JHM.
Keduanya mengaku membawa narkotika yang disimpan di mobil Xenia yang melarikan diri. Tim kemudian menemukan kendaraan tersebut terparkir di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.
”Petugas bersama Ketua RT melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 20 paket besar sabu-sabu dengan berat total 19.940,75 gram atau sekitar 20 kilogram, 10 paket besar ekstasi seberat 9.108,6 gram yang diperkirakan setara 20.241 butir, serta 1.975 cartridge etomidate merek Yakuza XL dengan total volume 4,34 liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diketahui dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap dua tersangka lain, yakni KSA dan YGN, di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 8 Mei 2026.
Keempat tersangka kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Reporter: Juan Ambarita



