DETAIL.ID, Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi telah meneliti administrasi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan Gubernur 2020. Sebanyak 55 calon PPK dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner KPU Kota Jambi, Abdul Rahim berkata pemicu 55 calon PPK dinyatakan TMS terindikasi sebagai anggota partai politik (Parpol). Hal lain adalah periodisasi bahkan surat keterangan sehat tidak sesuai ketentuan.
“Kita sudah merampungkan satu tahapan, yaitu penelitian administrasi,” ucap Rahim ketika dikonfirmasi detail, Rabu (29/1/2020).
Ia berujar KPU telah meneliti 346 berkas calon PPK, terkait periodisasi dan terakhir keterlibatan parpol. Sebanyak 20 nama tercatat dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Sisanya 55 calon PPK langsung dinyatakan TMS berdasarkan surat kesehatan bukan berasal dari rumah sakit atau puskesmas.
“Ada juga ijazah tidak dilegalisir, ini menurut pleno kami tidak memenuhi syarat. Jadi yang berhak melanjutkan proses berikutnya untuk tes tertulis 30 Januari, sebanyak 270 orang,” katanya.
KPU Kota Jambi menggandeng salah satu perguruan tinggi untuk proses tes tertulis calon PPK. Lokasi pelaksanaan juga telah ditentukan.
“Kita akan membagi delapan ruangan. Ruangan akan kita isi 34 dan 33 orang. Setiap ruangan disusun berdasarkan nomor pada pengumuman dan kita bagi ke dalam 4 baris. Setiap baris akan berbeda soalnya,” ucapnya.
Tahapan pengumuman calon PPK akan dilakukan KPU Kota Jambi cuma 10 besar. “Jadi memang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2015, cuma rangking 1 sampai 10,” katanya.
Reporter: Muhammad Fayzal
Discussion about this post