DETAIL.ID, Muaro Jambi – PDAM Tirta Muaro Jambi akan memberikan tindakan tegas kepada pelanggan yang memiliki tunggakan rekening air lebih dari tiga bulan. Petugas PDAM akan melakukan pemutusan sambungan air ke rumah pelanggan tanpa pemberitahuan lebih dahulu.
“Tindakan tegas ini kita berlakukan mulai tahun 2020, pelanggan yang menunggak di atas tiga bulan ke atas akan kita lakukan pemutusan,” kata Direktur PDAM Tirta Muaro Jambi, Ir Budi Mulia kepada detail, Selasa (28/1/2020).
Budi Mulia menjelaskan, dasar hukum pemutusan sambungan air ke rumah pelanggan diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 145 tahun 2004 tentang Pokok Pelayanan Air Minum. Pemutusan diberlakukan karena banyaknya pelanggan yang menunggak melebihi di atas tiga bulan.
“Target kita, ada sebanyak seribu pelanggan yang akan kita lakukan pemutusan dalam tahun ini,” ujar Budi Mulia.
Baca Juga: Tunggakan Rp3 Miliar, PDAM Tirta Muaro Jambi Lakukan Pemutusan Massal di Sekernan
Budi Mulia menyebut, terhadap tunggakan pelanggan PDAM di Muaro Jambi, pihaknya sudah menyampaikan surat tagihan, surat peringatan, termasuk memasang spanduk untuk mengingatkan para pelanggan terhadap kewajibannya. Bahkan PDAM Muaro Jambi telah bekerja sama dengan kejaksaan untuk mengatasi masalah tunggakan ini.
“Semua upaya sudah kita lakukan, makanya kita lakukan tindakan tegas tahun ini. Pelanggan yang menunggak di atas tiga bulan akan kita putus sambungannya,” ucapnya.
Budi Mulia turut mengimbau agar para pelanggan PDAM yang merasa belum membayar tagihan lebih dari tiga bulan agar segera melunasi tagihannya. Sebab, pihak PDAM tidak akan memberi ampun bagi mereka yang tetap membandel.
“Kita minta agar para pelanggan segera melunasi tagihan rekening air masing-masing,” kata Budi Mulia.
Reporter: Franciscus Simanjutak
Discussion about this post