Connect with us
Advertisement

PERKARA

Pembacok Oknum TNI Ditangkap di Muaro Jambi

Published

on

Pembacok TNI

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Tersangka kasus pembacokan anggota TNI yang terjadi di Cafe Ledis, Jalan Lintas Babat Supat, Desa Letang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, telah berhasil dibekuk kepolisian. Tersangka itu ditangkap di salah satu rumah yang berada di Jalan Lintas Jambi – Tungkal, KM 33 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.

Tersangka yang diamankan itu atas nama Heriyanto Bin A.Bakri (35), warga Dusun II, Kelurahan Supat Timur, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Selain tersangka Heri, kepolisian turut mengamankan teman tersangka bernama Lidya Binti Abu Ali (30), Warga Kebun Kelapa, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan.

Penangkapan terhadap tersangka Heriyanto berlangsung sekira jam 13.00 WIB pada Selasa (7/1/2020). Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi turun langsung menangkap tersangka pembacokan itu dengan bekerja sama dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polres Musi Banyuasin Polda Sumatra Selatan.

“Ya, penangkapannya tadi siang. Kita kerja sama dengan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP George Alexander Pakke saat dikonfirmasi detail pada Selasa (7/1/2020).

Baca Juga: Utang Sapi Tak Dibayar, Celurit yang Menagih Leher

George mengatakan penangkapan tersangka berjalan kondusif. Tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan saat diamankan di rumah temannya yang berada di Desa Bukit Baling.

“Tersangka ini kabur ke Jambi sejak 4 Januari. Setelah diketahui keberadaannya langsung kita tangkap,” ujarnya.

Tersangka itu kemudian digelandang ke Polres Muaro Jambi. Pelaku kemudian diinterogasi dan pelaku mengakui perbuatannya. Tidak hanya itu, kepolisian turut mengamankan barang bukti dari tersangka. Barang bukti yang diamankan itu berupa satu unit motor Suzuki Satria Fu warna hitam merah tanpa nomor polisi.

“Tadi kita amankan dulu di Polres Muaro Jambi, setelah itu baru dibawa ke Polres Musi Banyuasin,” ujarnya.

Kasus pembacokan anggota TNI ini terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. TKP pembacokan itu berada di Cafe Ledis, Batas Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka Heri ini ketika itu membacok korban atas nama Kopda EW. Bacokan dari tersangka ini mengenai leher sebelah kiri dan lengan sebelah kiri korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian leher sebelah kiri dan luka robek di lengan sebelah kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Babat Supat.

 

Reporter: Franciscus Simanjuntak

PERKARA

PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.

‎”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.

Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.

Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.

‎”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.

Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.

Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.

‎”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.

‎Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.

Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)

Continue Reading

PERKARA

Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.

‎Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.

‎Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

‎”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.

‎Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.

Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.

‎Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.

‎Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Oknum Polisi di Tanjabtim Diperiksa Propam Terkait Dugaan Sindikat Gadai Mobil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Viral disosial media kasus dugaan keterlibatan oknum polisi di Tanjungjabung Timur dalam sindikat penggadaian mobil.

Di mana diketahui adanya oknum polisi yang diduga menjadi dalang penggadaian dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia dan Carry pick up, bersama beberapa warga sipil.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tersebut.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.

“Berawal dari media sosial, malam itu langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” kata AKBP Ade Candra pada Rabu, 1 April 2026.

Pemeriksaan terhadap oknum polisi IQ dilakukan oleh Propam Polres Tanjab Timur.

“Kemudian yang bersangkutan kita panggil di Propam Polres, setelah pemeriksaan kita akan lakukan rencana tindak lanjut,” ujarnya.

Selain oknum polisi, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap beberapa warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Ada beberapa yang berinisial H dan T, warga sipil, yang akan kita kroscek. Proses penyelidikan masih berjalan,” ucapnya.

Ade menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi dan pendalaman.

“Masih diinvestigasi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kendaraan pick up, dia hanya mengetahui kendaraan Xenia,” katanya.

Untuk diketahui oknum polisi IQ ini bertugas di Satsabhara Polres Tanjab Timur.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs