PERKARA
Pembacok Oknum TNI Ditangkap di Muaro Jambi
DETAIL.ID, Muaro Jambi – Tersangka kasus pembacokan anggota TNI yang terjadi di Cafe Ledis, Jalan Lintas Babat Supat, Desa Letang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, telah berhasil dibekuk kepolisian. Tersangka itu ditangkap di salah satu rumah yang berada di Jalan Lintas Jambi – Tungkal, KM 33 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.
Tersangka yang diamankan itu atas nama Heriyanto Bin A.Bakri (35), warga Dusun II, Kelurahan Supat Timur, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Selain tersangka Heri, kepolisian turut mengamankan teman tersangka bernama Lidya Binti Abu Ali (30), Warga Kebun Kelapa, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan.
Penangkapan terhadap tersangka Heriyanto berlangsung sekira jam 13.00 WIB pada Selasa (7/1/2020). Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi turun langsung menangkap tersangka pembacokan itu dengan bekerja sama dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polres Musi Banyuasin Polda Sumatra Selatan.
“Ya, penangkapannya tadi siang. Kita kerja sama dengan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP George Alexander Pakke saat dikonfirmasi detail pada Selasa (7/1/2020).
Baca Juga: Utang Sapi Tak Dibayar, Celurit yang Menagih Leher
George mengatakan penangkapan tersangka berjalan kondusif. Tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan saat diamankan di rumah temannya yang berada di Desa Bukit Baling.
“Tersangka ini kabur ke Jambi sejak 4 Januari. Setelah diketahui keberadaannya langsung kita tangkap,” ujarnya.
Tersangka itu kemudian digelandang ke Polres Muaro Jambi. Pelaku kemudian diinterogasi dan pelaku mengakui perbuatannya. Tidak hanya itu, kepolisian turut mengamankan barang bukti dari tersangka. Barang bukti yang diamankan itu berupa satu unit motor Suzuki Satria Fu warna hitam merah tanpa nomor polisi.
“Tadi kita amankan dulu di Polres Muaro Jambi, setelah itu baru dibawa ke Polres Musi Banyuasin,” ujarnya.
Kasus pembacokan anggota TNI ini terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. TKP pembacokan itu berada di Cafe Ledis, Batas Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka Heri ini ketika itu membacok korban atas nama Kopda EW. Bacokan dari tersangka ini mengenai leher sebelah kiri dan lengan sebelah kiri korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian leher sebelah kiri dan luka robek di lengan sebelah kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Babat Supat.
Reporter: Franciscus Simanjuntak
PERKARA
Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.
“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.
Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.
Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.
Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.
Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.
Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.
“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.
Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita

