DAERAH
Cegah Karhutla, Kapolres Batanghari Segera Kumpulkan Perusahaan Perkebunan
DETAIL.ID, Batanghari – Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto mengimbau seluruh perusahaan stop bakar lahan. Langkah ini menjadi pilihan Mulyanto sesuai atensi Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi.
“Kita sebagai anak buah, kita punya pimpinan baru dan sudah menentukan kebijakan-kebijakan beliau yang menjadi titik poin dalam menjalankan tugas sebagai Kapolda Jambi,” kata Mulyanto kepada detail, Jumat (21/2/2020).
Ia selaku Kapolres Batanghari akan mendukung penuh kebijakan pimpinan. Pertama adalah masalah Dana Desa (DD). Pengawasan DD selama ini telah dilaksanakan Babinkamtibmas.
“Masalah penegakan hukum Polres Batanghari senantiasa bekerja sama dengan Inspektorat Batanghari. Ketika terjadi aduan atau pelanggaran maupun tindak pidana, kita minta audit dengan inspektorat,” ujar mantan Kapolres Kerinci ini.
Inspektorat Batanghari bisa menyampaikan korupsi DD dan sebagainya kepada pihak kejaksaan maupun kepolisian. Polres Batanghari siap melaksanakan dan menindak hal tersebut.
“Kedua adalah masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Titik poin Karhutla memang terjadi pada daerah gambut wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi. Namun tidak menutup kemungkinan dalam wilayah Kabupaten Batanghari ada beberapa titik yang bisa mungkin terjadi,” ucapnya.
Mulyanto dengan tegas menekankan kepada pemilik-pemilik perusahaan perkebunan tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Sebab perusahaan biasanya mempermudah membersihkan lahan dengan melakukan pembakaran.
“Karena dengan melakukan pembakaran akan lebih efisien dan ringan biaya. Namun mereka tidak sadar bahwa kegiatan yang mereka lakukan itu mengganggu ekosistem, mengganggu masyarakat sekitar dengan adanya kabut asap yang pernah terjadi pada tahun 2018 dan tahun 2019,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Perusahaan-perusahaan yang ingin membersihkan lahan jangan menggunakan cara-cara pintas seperti itu. Pembakaran lahan cara tidak baik, melanggar aturan hingga berujung pidana.
“Ini penekanan saya kepada seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Batanghari. Upaya pencegahan karhutla akan kita panggil melalui undangan kepada perusahaan-perusahaan perkebunan,” ujarnya.
Polres Batanghari akan membuat nota kesepahaman guna mencegah terjadinya kejahatan kebakaran lahan dan hutan dalam wilayah hukum Polres Batanghari.
“Kita akan libatkan stakeholder pemerintah dan stakeholder terkait. Sehingga pelaksanaan pencegahan kebakaran hutan ini tidak hanya dari kepolisian yang menginginkan, tetapi semua stakeholder agar kegiatan ini bisa berjalan dengan komprehensif. Diharapkan hasilnya bisa maksimal,” ucapnya.
Mulyanto berujar ada tiga Undang-undang pidana bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan. Pertama adalah UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 53 huruf d berbunyi, barang siapa membakar hutan akan diancam dengan pidana 15 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.
Kemudian pelaku pembakaran lahan dan hutan bisa dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h berbunyi setiap orang melakukan pembakaran hutan di penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda Rp3 miliar.
“Kemudian bisa dijerat UU Nomor 39 Tahun 2014 pasal 108 Jo pasal 53 ayat 1 dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.
Reporter: Ardian Faisal
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

