DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi, Fachrori Umar mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) guna memberi klarifikasi dan pertimbangan terhadap pemberhentian JPT dan demosi bagi kepentingan daerah, Senin (17/2/2020).
Fachrori menjelaskan berdasarkan surat undangan KASN nomor: UND-64/KASN/02/2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang permintaan klarifikasi terkait surat pengaduan dari ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN tanggal 27 November 2019 perihal Mohon Penjelasan dan Peninjauan Kembali Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi JPT Pratama dalam rangka Mutasi/Rotasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Fachrori mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi menghormati pengaduan yang disampaikan oleh 6 orang ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN terkait pemberhentian dan demosi JPT Pratama Pemerintah Provinsi Jambi.
“Kami juga sangat menghargai dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di KASN terhadap pengaduan 6 orang ASN tersebut,” kata Fachrori.
Pemerintah Provinsi Jambi mempersilakan 6 orang ASN tersebut menggunakan jalur hukum guna mendapatkan kepastian hukum terkait keberatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
“Kami akan segera menindaklanjuti apabila pengadilan telah menghasilkan putusan hukum tetap, ini merupakan wujud ketaatan hukum dari Pemerintah Provinsi Jambi,” ujar Fachrori.
Pernyataan itu merupakan klarifikasi final Fachrori Umar sebagai Gubernur Jambi terhadap pengaduan 6 orang ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN terkait pemberhentian dan demosi JPT Pratama Pemerintah Provinsi Jambi.
Reporter: Syahrul Husni
Discussion about this post