Connect with us
Advertisement

PERKARA

Gaya Penipuan Berkedok Investasi Sapi, Kerugian Diduga Mencapai Rp152 Miliar

Published

on

Penipuan Berkedok Investasi

detail.id/, Muaro Jambi – Penipuan berkedok investasi kembali terjadi di Jambi. Sejak tiga hari terakhir, masyarakat dari tiga kecamatan: Bahar Utara, Bahar Selatan dan Sungai Bahar berbondong-bondong mendatangi Mapolsek Sungai Bahar.

Perihalnya, mereka melaporkan dugaan penipuan investasi sapi dari Ponorogo Jawa Timur lewat Ahmad Habibi, Direktur Marketing Wilayah Jambi dengan nama perusahaan CV Nurul Asyrof Sejahtera yang merupakan afiliasi dari perusahaan pengelola sapi perah CV Tri Manunggal Jaya yang berlokasi di Ponorogo, Jawa Timur.

Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan masyarakat Sungai Bahar mulai gusar sejak 21 Januari 2020 karena investasi yang dijanjikan mulai macet dibayarkan. Ahmad Habibi lantas mengaku berangkat ke Ponorogo untuk mempertanyakan hal itu. Namun nyatanya hingga kini, Ahmad Habibi hilang entah ke mana.

Masyarakat masih menunggu hingga 19 Februari 2020 seperti yang dijanjikan manajemen untuk bisa mengurus permasalahan yang terjadi di Tri Manunggal Jaya. Masyarakat sadar ini merupakan penipuan dari video yang beredar dari grup WhatsApp dari salah satu Direktur CV Tri Manunggal Jaya, Galih Kusuma yang membuat pernyataan bahwa bisnis sapi perah yang selama ini berjalan adalah rekayasa semua dan inisiatif dirinya pribadi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Menurut data yang diperoleh dari Tri Manunggal Jaya sendiri daerah pengembangannya yaitu Jambi, Palembang, Bekasi, Jawa Barat, Jawa Timur, NTB, Papua, Jawa Tengah, dan Riau.

Di Jambi saja, diperkirakan kerugian masyarakat mencapai Rp152 miliar. Hitungan itu berdasarkan jumlah paket 8.000. Harga satu paket senilai Rp19 juta.

Salah seorang korban bernama Joko (37) tergiur karena investasi ini sejak tahun 2016 berjalan lancar. “Karena berhasil makanya saya tergiur. Saya meminjam duit bank Rp380 juta untuk membeli 20 paket. Sekarang saya bingung bagaimana cara mengangsur pinjaman bank ini,” katanya kepada detail, Jumat (21/2/2020).

Joko dijanjikan mendapatkan keuntungan selama tiga tahun. Dalam setahun dua masa: masa kering lima bulan dan masa basah enam bulan. Selama masa basah, setiap bulan dia dijanjikan akan menerima per bulan Rp2.240.000.

Kemudian tahun pertama dan kedua, masing-masing akan diberikan satu ekor anak sapi. Lantas pada tahun ketiga akan diberi dua ekor sapi dengan dihargai Rp10 juta.

Joko dan masyarakat lain berharap kepada pihak kepolisian mampu memproses hukum semua pihak yang terlibat baik Tri Manunggal Jaya, Nurul Asyrof Sejahtera dan perusahaan lain yang terafiliasi dengan TMJ dan mengembalikan aset yang selama ini diserahkan malui TMJ dan perusahaan afiliasinya.

“Selain masyarakat umum diduga banyak juga pejabat, kepolisian dan pengusaha yang menjadi korban penipuan investasi sapi perah ini,” ujar Joko.

Info lain yang diberikan Joko bahwa sebagian marketing yang ikut memasarkan produk sapi perah ini diumrohkan oleh CV Tri Manunggal Jaya atau CV Nurul Asyrof Sejahtera. Mereka kesal merasa uang mereka dipakai pihak lain untuk kesenangan mereka pribadi.

Kapolsek Sungai Bahar, Iptu M. Suaib mengatakan jumlah yang melapor sudah mencapai 105 orang hingga Kamis (20/2/2020). Namun tidak semua yang diperiksa karena hampir sama semua laporannya.

“Kita masih akan terus mendalami. Masih memeriksa para saksi-saksi. Modusnya hampir sama jadi kita hanya periksa beberapa orang saja soalnya kalau mau memeriksa semua tak sanggup kita,” kata Suaib kepada detail, Jumat (21/2/2020).

Menurut Suaib, kasus ini akan ditangani Polres Muaro Jambi. Saat ini, Polsek Sungai Bahar hanya memeriksa awal saja. “Ada rencana Senin besok tapi baru sebatas wacana bahwa Polres akan lakukan investigasi ke kantor CV Nurul Asyrof Sejahtera (NAS),” ujarnya.

 

Reporter: Hakim Nasution

PERKARA

Didakwa Korupsi Rp 894 Juta, Mantan Kades Muara Emat Dituntut 3,5 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kerinci Sungaipenuh.

‎Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 10 Agustus 2026.

‎Selain pidana penjara, Jasman dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 769 juta.

‎Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

‎”Terbukti bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

‎Jasman dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Dalam tuntutannya, JPU menyebut hal yang meringankan yakni Jasman telah membayar uang pengganti sebesar Rp 125 juta. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

‎Kuasa hukum Jasman, Essy mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan berikutnya.

‎”Kita akan sampaikan pembelaan di sidang selanjutnya,” ujar Essy.

‎Essy juga sependapat dengan jaksa terkait hal yang meringankan, khususnya upaya terdakwa membayar kerugian keuangan negara.

‎Dalam perkara ini, Jasman didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Muara Emat tahun anggaran 2020 dan 2021.

‎Berdasarkan dakwaan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 894.851.610.

‎Pada 2020, terdapat sejumlah kegiatan yang disebut tidak dilaksanakan namun dibuatkan laporan pertanggungjawaban (SPJ), di antaranya pembangunan jalan lingkungan berupa rabat beton dengan anggaran Rp 243,5 juta.

‎Jaksa menyebut pekerjaan tersebut sebenarnya merupakan bantuan sosial melalui program CSR PT Kerinci Merangin Hydro (PLTA Merangin). Selain itu, terdapat SPJ yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya dengan nilai Rp 169 juta.

‎Sementara pada 2021, jaksa menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan atau dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Salah satunya pembangunan Pertashop dengan anggaran Rp 205,3 juta.

‎Jaksa juga menyebut adanya SPJ Dana Desa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp 208,6 juta serta kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak memiliki SPJ sebesar Rp 43,5 juta.

‎Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Kerinci Nomor 700/072/LHAPKKN/ITDA/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 894,85 juta.

‎Atas perkara tersebut, Jasman didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

‎Sementara dakwaan subsidair menyangkut penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada terdakwa karena jabatannya sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

‎Pekan depan, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Polisi Tipu Polisi Buat Jadi Polisi: Kerugian Korban Capai Rp 7,8 Milliar, Dua Oknum Ditahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan penipuan berkedok rekrutmen penerimaan Bintara Polri TA 2026 yang melibatkan seorang oknum personel Biro SDM Polda Jambi berinisial Bripda D tengah didalami Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. Total kerugian sementara yang teridentifikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 7,8 miliar.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan penipuan tersebut diterima Sentra Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Jambi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan itu kini ditindaklanjuti Subbid Paminal Propam Polda Jambi melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan.

‎Sejumlah korban telah tercatat dalam perkara ini, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun anggota Polri. Purwanto salah seorang warga sipil, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anaknya.

‎Selain itu, Kasat Narkoba Polres Kerinci melaporkan kerugian Rp 750 juta. Kapolsek Sungai Bahar Polres Muaro Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 700 juta, sementara Kapolsek Rantau Panjang Polres Bungo juga melaporkan kerugian sebesar Rp 700 juta.

‎Korban lainnya, Alim warga Kabupaten Sarolangun, mengaku mengalami kerugian Rp 900 juta. Seorang warga sipil asal Kabupaten Bungo juga disebut menjadi korban, namun nilai kerugiannya belum dirinci.

‎Kasus ini juga menyeret seorang anggota Polresta Jambi yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3, 5 miliar terkait 4 calon siswa Polri, terdiri atas dua peserta seleksi Polda Jambi dan dua peserta seleksi Polda Sumatera Selatan.

‎Korban lain yang turut melapor di antaranya ADC Dirpamobvit Polda Jambi dengan kerugian Rp 525 juta. Sementara ADC Karo SDM Polda Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 113 juta yang diduga berkaitan dengan janji mutasi personel.

‎Di luar dugaan penipuan rekrutmen, Brigpol Dery juga melaporkan kerugian sebesar Rp 800 juta terkait bisnis jual beli minyak. Bharada Wahyu Narwastu Kirana, personel Satbrimob Polda Jambi, mengaku mengalami kerugian Rp 150 juta yang disebut berkaitan dengan janji usaha.

‎Sementara itu, Bripda Arif Budimansah Siagian dari Spripim Polda Jambi melaporkan kerugian sebesar Rp 80 juta yang disebut berkaitan dengan pinjaman uang untuk biaya persalinan istri dan modal usaha.

‎Propam Polda Jambi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut melalui pengumpulan bahan keterangan, penyusunan laporan, serta pelaporan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut. Nilai kerugian diperkirakan masih dapat bertambah karena disebut masih ada korban lain yang belum membuat laporan resmi.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut telah diamankan.

‎”Keduanya saat ini sudah kita tahan,” kata Erlan, Kamis, 6 Agustus 2026.

‎Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri.

‎”Jangan percaya kalau ada orang yang menjanjikan untuk menjadi anggota Polri tanpa mekanisme yang ada,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung Dilimpahkan ke JPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Selasa malam, 4 Agustus 2026.

‎Dua tersangka yang diserahkan yakni Aanggasana Siboro selaku eks Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019 hingga April 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta M Desrizal Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019–2022 yang bertugas sebagai Ketua Satgas B.

‎Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Jambi menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

‎”Usai proses Tahap II, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

‎Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.

‎Kedua tersangka didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pasal primair maupun subsidiair sesuai hasil penyidikan.

‎Kata Noly, setelah Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs