PERKARA
Gaya Penipuan Berkedok Investasi Sapi, Kerugian Diduga Mencapai Rp152 Miliar
detail.id/, Muaro Jambi – Penipuan berkedok investasi kembali terjadi di Jambi. Sejak tiga hari terakhir, masyarakat dari tiga kecamatan: Bahar Utara, Bahar Selatan dan Sungai Bahar berbondong-bondong mendatangi Mapolsek Sungai Bahar.
Perihalnya, mereka melaporkan dugaan penipuan investasi sapi dari Ponorogo Jawa Timur lewat Ahmad Habibi, Direktur Marketing Wilayah Jambi dengan nama perusahaan CV Nurul Asyrof Sejahtera yang merupakan afiliasi dari perusahaan pengelola sapi perah CV Tri Manunggal Jaya yang berlokasi di Ponorogo, Jawa Timur.
Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan masyarakat Sungai Bahar mulai gusar sejak 21 Januari 2020 karena investasi yang dijanjikan mulai macet dibayarkan. Ahmad Habibi lantas mengaku berangkat ke Ponorogo untuk mempertanyakan hal itu. Namun nyatanya hingga kini, Ahmad Habibi hilang entah ke mana.
Masyarakat masih menunggu hingga 19 Februari 2020 seperti yang dijanjikan manajemen untuk bisa mengurus permasalahan yang terjadi di Tri Manunggal Jaya. Masyarakat sadar ini merupakan penipuan dari video yang beredar dari grup WhatsApp dari salah satu Direktur CV Tri Manunggal Jaya, Galih Kusuma yang membuat pernyataan bahwa bisnis sapi perah yang selama ini berjalan adalah rekayasa semua dan inisiatif dirinya pribadi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Menurut data yang diperoleh dari Tri Manunggal Jaya sendiri daerah pengembangannya yaitu Jambi, Palembang, Bekasi, Jawa Barat, Jawa Timur, NTB, Papua, Jawa Tengah, dan Riau.
Di Jambi saja, diperkirakan kerugian masyarakat mencapai Rp152 miliar. Hitungan itu berdasarkan jumlah paket 8.000. Harga satu paket senilai Rp19 juta.
Salah seorang korban bernama Joko (37) tergiur karena investasi ini sejak tahun 2016 berjalan lancar. “Karena berhasil makanya saya tergiur. Saya meminjam duit bank Rp380 juta untuk membeli 20 paket. Sekarang saya bingung bagaimana cara mengangsur pinjaman bank ini,” katanya kepada detail, Jumat (21/2/2020).
Joko dijanjikan mendapatkan keuntungan selama tiga tahun. Dalam setahun dua masa: masa kering lima bulan dan masa basah enam bulan. Selama masa basah, setiap bulan dia dijanjikan akan menerima per bulan Rp2.240.000.
Kemudian tahun pertama dan kedua, masing-masing akan diberikan satu ekor anak sapi. Lantas pada tahun ketiga akan diberi dua ekor sapi dengan dihargai Rp10 juta.
Joko dan masyarakat lain berharap kepada pihak kepolisian mampu memproses hukum semua pihak yang terlibat baik Tri Manunggal Jaya, Nurul Asyrof Sejahtera dan perusahaan lain yang terafiliasi dengan TMJ dan mengembalikan aset yang selama ini diserahkan malui TMJ dan perusahaan afiliasinya.
“Selain masyarakat umum diduga banyak juga pejabat, kepolisian dan pengusaha yang menjadi korban penipuan investasi sapi perah ini,” ujar Joko.
Info lain yang diberikan Joko bahwa sebagian marketing yang ikut memasarkan produk sapi perah ini diumrohkan oleh CV Tri Manunggal Jaya atau CV Nurul Asyrof Sejahtera. Mereka kesal merasa uang mereka dipakai pihak lain untuk kesenangan mereka pribadi.
Kapolsek Sungai Bahar, Iptu M. Suaib mengatakan jumlah yang melapor sudah mencapai 105 orang hingga Kamis (20/2/2020). Namun tidak semua yang diperiksa karena hampir sama semua laporannya.
“Kita masih akan terus mendalami. Masih memeriksa para saksi-saksi. Modusnya hampir sama jadi kita hanya periksa beberapa orang saja soalnya kalau mau memeriksa semua tak sanggup kita,” kata Suaib kepada detail, Jumat (21/2/2020).
Menurut Suaib, kasus ini akan ditangani Polres Muaro Jambi. Saat ini, Polsek Sungai Bahar hanya memeriksa awal saja. “Ada rencana Senin besok tapi baru sebatas wacana bahwa Polres akan lakukan investigasi ke kantor CV Nurul Asyrof Sejahtera (NAS),” ujarnya.
Reporter: Hakim Nasution
PERKARA
Komut PT PAL Bengawan Kamto Kembali ke Tahanan
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Rp 105 miliar, Bengawan Kamto kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi.
Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) sebelumnya berstatus tahanan kota. Namun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 April 2026 Majelis Hakim menetapkan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rutan.
Penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi. Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan langkah penahanan tersebut.
”Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.
Sebagaimana diketahu perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara kepada PT PAL dengan nilai mencapai Rp105 miliar.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
PERKARA
Enam Bulan Pelarian Alung Kurir Narkoba 58 Kilo, Akhirnya Kembali ke Tangan Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Enam bulan pelarian M Alung Ramadhan akhirnya kandas. Kurir narkoba 58 kilo tersebut akhirnya kembali ditangkap oleh Polda Jambi di daerah Tanjung Jabung Barat, Kamis dini hari, 16 April 2026.
MA yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan setelah tim melakukan proses pembuntutan (surveillance) terhadap kendaraan yang digunakannya.
”Yang bersangkutan ditangkap di jalan raya setelah melalui proses pembuntutan atau surveillance. Kendaraan yang digunakan berupa satu unit Suzuki Vitara berhasil dihentikan oleh tim,” ujar
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, saat memimpin jumpa pers, Kamis sore, 16 April 2026.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang berada di dalam kendaraan bersama Alung. Kelimanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika sintetis di atas 5 gram. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat 1 terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan narkotika terorganisir.
Kapolda menyebutkan berdasarkan hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya yakni memanfaatkan kelengahan penyidik saat sebelumnya berhasil melarikan diri dari ruang penyidik pada Oktober 2025 lalu.
”Kami sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Ia mengakui memanfaatkan kelengahan penyidik,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, termasuk melibatkan pengawasan internal dari Mabes Polri.
”Kami dibantu oleh Itwasum Polri yang telah melakukan audit investigasi selama tiga hari di Jambi,” katanya.
Meski demikian, untuk hasil audit internal, Kapolda tak membeberkan secara rinci kepada publik, alasannya lantaran bersifat laporan internal.
Kapolda pun menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah tentu diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, Polda Jambi berkomitmen mendukung arahan Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Alung merupakan tersangka kasus narkotika yang sempat melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025.
Saat itu, Alung ditangkap bersama 2 rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Namun, ketika proses pemeriksaan hendak berlangsung, Alung berhasil kabur akibat kelalaian penyidik yang meninggalkan ruang pemeriksaan.
Polisi kemudian menerbitkan status DPO terhadap MA pada 12 Oktober 2025 dan melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap kembali pada 16 April 2026 di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kasus pelarian tersebut sempat menyeret oknum penyidik ke sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa mutasi, demosi selama 2 tahun, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf di sidang KEPP.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dadang DPO Kasus Perlindungan Anak, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Muarojambi
DETAIL.ID, Muarojambi – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Terpidana yang diamankan yakni Dadang Saputra bin Kanak, yang telah masuk dalam daftar buronan sejak 2016. Ia ditangkap di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.
Dadang diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Setelah sempat buron selama sekitar 10 tahun, Dadang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam rilis persnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016. Eksekusi juga mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-423/L.5.19/Eku.03/04/2026 tertanggal 15 April 2026.
Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Saat ini, Dadang Saputra telah dibawa untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Reporter: Juan Ambarita



