PERKARA
Gaya Penipuan Berkedok Investasi Sapi, Kerugian Diduga Mencapai Rp152 Miliar
detail.id/, Muaro Jambi – Penipuan berkedok investasi kembali terjadi di Jambi. Sejak tiga hari terakhir, masyarakat dari tiga kecamatan: Bahar Utara, Bahar Selatan dan Sungai Bahar berbondong-bondong mendatangi Mapolsek Sungai Bahar.
Perihalnya, mereka melaporkan dugaan penipuan investasi sapi dari Ponorogo Jawa Timur lewat Ahmad Habibi, Direktur Marketing Wilayah Jambi dengan nama perusahaan CV Nurul Asyrof Sejahtera yang merupakan afiliasi dari perusahaan pengelola sapi perah CV Tri Manunggal Jaya yang berlokasi di Ponorogo, Jawa Timur.
Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan masyarakat Sungai Bahar mulai gusar sejak 21 Januari 2020 karena investasi yang dijanjikan mulai macet dibayarkan. Ahmad Habibi lantas mengaku berangkat ke Ponorogo untuk mempertanyakan hal itu. Namun nyatanya hingga kini, Ahmad Habibi hilang entah ke mana.
Masyarakat masih menunggu hingga 19 Februari 2020 seperti yang dijanjikan manajemen untuk bisa mengurus permasalahan yang terjadi di Tri Manunggal Jaya. Masyarakat sadar ini merupakan penipuan dari video yang beredar dari grup WhatsApp dari salah satu Direktur CV Tri Manunggal Jaya, Galih Kusuma yang membuat pernyataan bahwa bisnis sapi perah yang selama ini berjalan adalah rekayasa semua dan inisiatif dirinya pribadi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Menurut data yang diperoleh dari Tri Manunggal Jaya sendiri daerah pengembangannya yaitu Jambi, Palembang, Bekasi, Jawa Barat, Jawa Timur, NTB, Papua, Jawa Tengah, dan Riau.
Di Jambi saja, diperkirakan kerugian masyarakat mencapai Rp152 miliar. Hitungan itu berdasarkan jumlah paket 8.000. Harga satu paket senilai Rp19 juta.
Salah seorang korban bernama Joko (37) tergiur karena investasi ini sejak tahun 2016 berjalan lancar. “Karena berhasil makanya saya tergiur. Saya meminjam duit bank Rp380 juta untuk membeli 20 paket. Sekarang saya bingung bagaimana cara mengangsur pinjaman bank ini,” katanya kepada detail, Jumat (21/2/2020).
Joko dijanjikan mendapatkan keuntungan selama tiga tahun. Dalam setahun dua masa: masa kering lima bulan dan masa basah enam bulan. Selama masa basah, setiap bulan dia dijanjikan akan menerima per bulan Rp2.240.000.
Kemudian tahun pertama dan kedua, masing-masing akan diberikan satu ekor anak sapi. Lantas pada tahun ketiga akan diberi dua ekor sapi dengan dihargai Rp10 juta.
Joko dan masyarakat lain berharap kepada pihak kepolisian mampu memproses hukum semua pihak yang terlibat baik Tri Manunggal Jaya, Nurul Asyrof Sejahtera dan perusahaan lain yang terafiliasi dengan TMJ dan mengembalikan aset yang selama ini diserahkan malui TMJ dan perusahaan afiliasinya.
“Selain masyarakat umum diduga banyak juga pejabat, kepolisian dan pengusaha yang menjadi korban penipuan investasi sapi perah ini,” ujar Joko.
Info lain yang diberikan Joko bahwa sebagian marketing yang ikut memasarkan produk sapi perah ini diumrohkan oleh CV Tri Manunggal Jaya atau CV Nurul Asyrof Sejahtera. Mereka kesal merasa uang mereka dipakai pihak lain untuk kesenangan mereka pribadi.
Kapolsek Sungai Bahar, Iptu M. Suaib mengatakan jumlah yang melapor sudah mencapai 105 orang hingga Kamis (20/2/2020). Namun tidak semua yang diperiksa karena hampir sama semua laporannya.
“Kita masih akan terus mendalami. Masih memeriksa para saksi-saksi. Modusnya hampir sama jadi kita hanya periksa beberapa orang saja soalnya kalau mau memeriksa semua tak sanggup kita,” kata Suaib kepada detail, Jumat (21/2/2020).
Menurut Suaib, kasus ini akan ditangani Polres Muaro Jambi. Saat ini, Polsek Sungai Bahar hanya memeriksa awal saja. “Ada rencana Senin besok tapi baru sebatas wacana bahwa Polres akan lakukan investigasi ke kantor CV Nurul Asyrof Sejahtera (NAS),” ujarnya.
Reporter: Hakim Nasution
PERKARA
Bareskrim Polri Turun ke Tempino, Selidiki Putusnya Kabel SUTET Penyebab Blackout Jambi
DETAIL.ID, Muarojambi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung mengecek lokasi putusnya kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) antara Tower 175 dan Tower 176 di RT 12, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi pada Minggu, 24 Mei 2026.
Pengecekan dipimpin langsung oleh Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni bersama tim dari Puslabfor Polri, Polda Jambi, Polres Muarojambi, Polsek Mestong, serta pihak PLN.
Dari hasil pengecekan awal, diketahui kabel SUTET tersebut putus pada bagian sambungan atau penguat kabel. Putusnya kabel itu diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Provinsi Jambi pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.
”Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan kabel SUTET antara Tower 175 dan 176 putus pada bagian sambungan atau penguat kabel,” ujar Dir Tipidter, Brigjen Pol Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni.
Selain melakukan olah lokasi, tim Bareskrim Polri juga memintai keterangan awal sejumlah saksi di sekitar lokasi, yakni Ketua RT 12 Tempino Safridal, serta dua warga setempat, Eka Dedi Setiawan dan Surmami Salupi.
Dari keterangan para saksi, pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB terdengar ledakan cukup keras dari arah lokasi kabel putus. Namun hingga kini penyebab pasti putusnya kabel tersebut masih belum diketahui.
Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti berupa kabel listrik SUTET beserta sambungan atau penguat kabel dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan, jajaran Tipidter Polda Jambi dan Polres Muarojambi, personel Polsek Mestong, serta pihak PLN dan masyarakat setempat.
Selanjutnya, tim Bareskrim Polri dan Polda Jambi akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan penyebab putusnya kabel SUTET yang memicu blackout di Jambi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Terdakwa Korupsi DAK SMK Divonis 7 Tahun dan 2 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu malam, 20 Mei 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa utama, yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Rudy Wage Soeparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,681 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.
Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,586 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Wawan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa lainnya, Zainul Havis, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya diserahkan Zainul Havis kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Usai sidang, kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
”Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.
Pihak terdakwa Rudy Wage Soeparman maupun Zainul Havis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Wawan Setiawan dan Endah Susanti yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dikti Melarikan Diri, YPBJ Tunjuk Fadil Iskandar Jadi Pj Rektor Unbari
DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), badan pengelola Universitas Batanghari yang sah secara hukum berdasarkan Putusan PN Jambi No.50/Pdt.G/2023/PN Jmb, yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024 resmi menunjuk Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor pada Kamis, 21 Mei 2026.
Penunjukan Fadil sebagai Pj Rektor dilakukan dalam rapat yayasan yang turut dihadiri oleh senat dan Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, Husin Syakur. Dalam sambutannya, Husin kembali mengenang perjalanan kampus Unbari, dari awal pendirian hingga konflik internal, hingga saat ini.
”Kemarin kami dari Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi didampingi Kuasa Hukum telah beraudiensi dengan Direktur Kelembagaan Dikti,” ujar Husin.
Menurutnya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi diakui dan sah secara hukum selaku pengelola Unbari. Mengenai isu adanya pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang juga melakukan pengangkatan Pj Rektor lewat LLDIKTI Wilayah X di Padang. Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, tak banyak menghiraukan hal tersebut.
Dia menyinggung bahwa SK tersebut merupakan SK dari Yayasan, yang telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Universitas Batanghari. Alias tak punya kewenangan.
”Yayasan ini bukan warisan. Bagaimana ceritanya Yayasan yang divonis tidak berhak melakukan pengangkatan Rektor?” ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum YBPJ, Vernandus Hamonangan kembali menegaskan bahwa berdasarkan putuan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebagai turut tergugat diwajibkan untuk menyerahkan pengelolaan Unbari pada Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi.
”Jadi penunjukan Pj Rektor ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding, dan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Poinnya, Yayasan Pendidikan Jambi tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari, dan Dikti Wajib menyerahkan pengelolaan kepada yang berhak yakni kita YPBJ,” ujar Vernandus.
Namun Kementerian Dirjen Pendidikan Tinggi, malah terkesan lari dari kewajiban hukumnya. Penarikan Afdalisma dari jabatan Pj Rektor, sekaligus dijadikan celah oleh pihak tak berwenang menunjuk Pjs Rektor.
”Dikti melarikan diri, lepas tangan dari masalah ini. Ini yang terjadi putusan pengadilan aja mereka enggak hargai,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita



