DETAIL.ID, Sarolangun – Sugeng, pimpinan manajemen sekaligus pemilik Karaoke Wak Genk di Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun mengutuk keras tindakan pemerkosaan yang terjadi di tempat tersebut.
Karaoke miliknya menjadi lokasi terjadinya aksi pemerkosaan terhadap RR (17) seorang pelajar SMA, Rabu (19/2/2020) lalu, melibatkan karyawannya.
Ia mengatakan, bahwa selama ini pihaknya selaku pemilik Karaoke Wak Genk telah membuat aturan melarang anak di bawah umur 17 tahun sebagai pengujung karaokenya, namun hal tersebut masih saja terjadi.
“Sebenarnya kita sudah bikin peringatan bahwa anak di bawah umur 17 tahun tidak boleh masuk,” kata Sugeng yang juga seorang anggota polisi di Polres Sarolangun berpangkat Bripka ini ketika dikonfirmasi detail, Selasa (25/2/2020).
Dari kejadian itu, terkait adanya tudingan bahwa tempat karaokenya sebagai penyedia prostitusi ia membantah keras. Karena selama ini memang tidak pernah menyediakan wanita penghibur.
“Selama ini kita tidak pernah menyediakan cewek, inilah bentuk kesiapan dan tanggung jawab kita bahwa kita bukan tempat penyedia prostitusi,” katanya.
Selanjutnya atas ulah yang melibatkan salah satu karyawannya, ia mengaku langsung memecatnya dan termasuk yang menyerahkannya ke pihak kepolisian sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya.
“Yang jelas kita mendukung bahwa pelaku kasus pemerkosaan ini harus dihukum seberat-beratnya. Karena sudah merusak citra usaha kita, yang telah susah payah kita bangun,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Anggota Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil menangkap BD (21), warga Tanjung Rambai, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, yang merupakan satu dari tiga pelaku pemerkosaan terhadap RR (17).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-35A1/2020/SPKT/Res Sarolangun, Tanggal 19 Februari 2020. Saat itu, pelaku bersama dua temannya yang lain melancarkan aksinya menggilir RR di Room/Ruang 6 Family Karaoke Wak Genk.
Kejadian ini mendapat tanggapan berbagai lapisan masyarakat Sarolangun. Salah satunya organisasi kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sarolangun.
Atas kejadian itu, pihak KNPI mengaku sudah melakukan koordinasi ke berbagai pihak untuk mendampingi proses hukum kasus tersebut, baik terhadap korban maupun ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Sarolangun dan Polres Sarolangun.
“Semua surat sudah kita layangkan ke pihak terkait. Tadi kita juga ke Mapolres Sarolangun, besok kita akan bersama psikolog anak untuk bertemu korban dan keluarganya,” kata Ketua KNPI Sarolangun, JB Martien kepada detail, Selasa (25/2/2020).
Reporter: Warsun Arbain
Discussion about this post