DETAIL.ID, Jambi – Kasus pemberhentian enam pejabat Pemprov Jambi yang dilakukan Gubernur Jambi, Fachrori Umar hingga saat ini masih terkatung-katung di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Fachrori dilaporkan Husairi Kepala BKD, Ujang Hariadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agus Herianto Kepala Dinas Pendidikan, Edy Kusmiran Kasat Pol PP dan Damkar, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Amsyarnedi Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, saat itu.
Kasus tersebut mulai bergulir sejak November 2019 lalu. Jika dihitung, sampai sekarang kasus tersebut sudah tiga bulan tidak ada kejelasan. Dalam kurun waktu selama itu, belasan saksi sudah diperiksa termasuk Gubernur Jambi, Fachrori Umar pada 17 Februari 2020 lalu.
Selain memeriksa Gubernur Jambi, KASN juga pernah memeriksa mantan Sekda Provinsi Jambi, M. Dianto selaku Ketua Tim Penilaian Kinerja Pemprov Jambi dan mantan Kepala BKD Provinsi Jambi Husairi, yang keduanya sama-sama tak terlibat dalam proses penilai kinerja pejabat Provinsi Jambi.
Salah satu pelapor, Amsyarnedi mengatakan, sudah 3 bulan KASN belum mengeluarkan hasil klarifikasi 6 pejabat yang dinonjobkan. “Intinya sudah jelas Gubernur Jambi menyalahi aturan. Kok sampai sekarang belum ada keputusannya,” kata Amsyarnedi, Selasa (25/2/2020).
Padahal, kata dia, KASN pernah mengatakan akan memutuskan hasilnya setelah mengklarifikasi Gubernur Jambi Fachrori Umar.
“KASN bilang akan mencabut rekomendasi yang dikeluarkan dan mengembalikan kami ke jabatan yang setara atau eselon II,” kata Amsyarnedi.
Namun, sampai sekarang KASN belum juga mengeluarkan keputusannya. Sejauh ini, pihak pelapor mengaku belum mendapat informasi perihal terkatung-katungnya proses KASN itu.
Menanggapi ini, Ketua KASN Agus Pramusinto dan Juru Bicara Pemprov Jambi sekaligus Karo Humas Pemprov Jambi Johansyah, enggan menanggapi permasalahan ini. Pesan singkat dikirim detail sejak Selasa (25/2/2020) hingga Rabu (26/2/2020) cuma dibaca tanpa direspons keduanya.
Pelapor lain Ariansyah yang sebelumnya, menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menambahkan, KASN telah mengakui adanya sebuah kelalaian mengeluarkan rekomendasi itu. Penyebabnya, kata Ariansyah, karena di tubuh KASN masih kekurangan personel SDM hanya berjumlah 150-an orang personel KASN termasuk komisioner dan staf.
“KASN juga mengakui dalam mengeluarkan rekomendasi, bahwa Komisioner KASN adalah orang-orang yang baru saja dilantik sehingga merasa kelalaian dalam mengeluarkan rekomendasi di luar pakem atau kebiasaan KASN,” ujarnya.
Discussion about this post