DETAIL.ID, Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali diterpa isu tak sedap. Kali ini giliran oknum Komisioner KPU Bungo yang diduga menerima uang Rp180 juta dari salah seorang calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 lalu.
Kabar ini menyeruak setelah adanya postingan di media sosial Facebook bernama Afriansyah. Dari postingan itu terlihat foto surat perjanjian dari caleg dari salah satu partai Dapil Bungo-Tebo berinisial A dengan oknum berinisial M yang diduga oknum Anggota KPU Bungo.
Postingan Afriansyah ini juga menuliskan oknum anggota KPU diduga dengan berani menjanjikan suara dengan setoran uang Rp180 juta. Dalam surat perjanjian tertanggal 10 Juni 2019 itu dinyatakan bahwa oknum Anggota KPU Bungo berinisial M menjanjikan akan mencarikan 14.000 suara buat caleg A.
Namun janji itu tak bisa dipenuhi Musfal sehingga dia berjanji mengembalikan dana Rp180 juta secara bertahap. Tahap pertama Rp30 juta, kedua Rp50 juta, ketiga Rp50 juta dan keempat Rp60 juta.
“Kemarin itu ada pemberitaan di Facebook bahwa salah satu Komisioner KPU Bungo terindikasi menerima uang pada Pileg yang lalu, kemudian berita ini viral sampai ke nasional,” kata Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan kepada detail, Senin (24/2/2020).
Subhan menjelaskan pihaknya mengambil langkah dengan membentuk tim yang terdiri dari Apnizal Divisi SDM, Nu kholik dari Divisi Hukum dan Pengawasan untuk menginvestigasi, menelusuri informasi terkait mengenai pemberitaan tersebut. “Alhamdulillah itu sudah selesai, tinggal mereka laporkan ke pleno untuk ditentukan langkah-langkahnya,” ujarnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Sebatas apa langkah yang akan diambil KPU Provinsi Jambi? Subhan menjawab pihaknya menyikapi ini berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2019.
“Yang jelas ini nanti kita laporkan ke KPU RI, tinggal KPU RI menilai. Bila kata KPU RI ini diteruskan ke DKPP kita ke DKPP, tapi bila KPU RI berkesimpulan ini diberhentikan sementara itu kewenangan KPU RI, mereka kan dibentuk oleh KPU RI,” ucapnya.
Sanksi Peringatan Keras
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengabulkan sebagian pengaduan Hendri Novriza, caleg DPRD Kabupaten Bungo, Jambi, Rabu (30/10/2019). Pengaduan itu terkait laporan pelanggaran kode etik Ketua KPU Bungo, Muhammad Bisri beserta empat komisioner KPU Bungo lainnya.
Sidang yang digelar di kantor DKPP RI ini memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Bisri beserta empat komisioner lainnya.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu 1 Muhammad Bisri selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bungo, Teradu II Kristian Edi Candra, Teradu III Musfal, Teradu IV Syahruddin, dan Teradu V Ruslan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bungo sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Sidang, Harjono seperti yang dikutip dari laman hasil sidang putusan DKPP No. 149-PKE/VI/2019.
Selain itu DKPP juga memerintahkan untuk KPU Provinsi Jambi untuk segera melaksanakan teguran ini dan meminta kepada pihak Bawaslu RI untuk mengawal jalannya keputusan ini.
Sebelumnya, Andas Toto, salah satu kader DPD PAN Bungo sempat bersaksi untuk meringankan tuduhan yang dilaporkan Hendri Novriza terhadap lima komisioner KPU Bungo. Bukan hanya Andas Totok, Sekretaris DPD PAN Bungo, Marwan Fadli juga sempat dihadirkan untuk membela Teradu.
Bisri selaku Ketua KPU dan empat Anggota KPU Kabupaten Bungo dilaporkan melanggar kode etik. Mereka berlima tidak melakukan perbaikan Formulir Model DA.1-DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan Formulir DB.1-DPRD Kabupaten/Kota Kabupaten Bungo untuk perolehan suara PAN calon nomor urut 1 (As’ad. S.Sos) dan calon nomor urut 2 (Alfian) berdasarkan Formulir Model DAA.1-Plano DPRD Kab/Kota Dusun Tanjung Bungo dan Formulir Model DAA.1-Plano DPRD Kabupaten/Kota Dusun Rantau Tipu.
Reporter: Muhammad Fayzal