DETAIL.ID, Sarolangun – Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Sarolangun menangkap AR (34) seorang laki-laki, warga Desa Jernih, Kecamatan Air Hitam, Sarolangun, Jumat (21/2/20) sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan terhadap pelaku setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto mengatakan setelah tim Sat Res Narkoba menerima informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun patroli di sekitar tempat yang diinformasikan oleh masyarakat, Jalan lintas Pauh – Air hitam, tepatnya di Desa Baru, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam tanpa pelat, anggota Opsnal Satres Narkoba menemukan orang yang dicurigai tersebut. Kemudian pelaku ditangkap dan digeledah dengan disaksikan oleh warga sipil.
Hasil penggeledahan didapatkan 40 klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, disimpan di dalam kotak rokok merek Bold warna hitam.
“Pelaku kita tangkap beserta barang bukti sebanyak 40 klip plastik berisi serbuk kristal putih bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 7,44 gram, satu unit handphone merek Nokia warna putih, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi,” kata Deny dikonfirmasi detail, Kamis (27/2/2020).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun,” ujar Deny.
Reporter: Warsun Arbain
Discussion about this post