DETAIL.ID, Batanghari – Polres Batanghari, Jambi terus melakukan penyelidikan kasus kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan yang dibawa warga asal Pekanbaru, Riau bernama Sahat Sibarani (34).
Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Orivan Irnanda mengatakan, pembawa Senpi rakitan cuma dapat upah Rp1,5 juta. Uang itu diterima setelah Senpi rakitan sampai ke tangan pemesan.
“Setelah kita melakukan pengembangan, tersangka mengaku senpi rakitan didapat dari temannya berinisial G yang saat ini menjadi DPO Polres Batanghari,” kata Orivan kepada awak media, Rabu (26/2/2020).
Selain mengamankan senpi rakitan, kata Orivan, petugas juga turut serta mengamankan peluru aktif. senpi rakitan diperoleh Sahat Sibarani dari temannya di wilayah Sumatra Selatan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka lagi, senpi tersebut akan dibawa ke Pekanbaru. Setelah bertemu lagi dengan teman tersangka berinisial G di Pekanbaru, senpi itu akan diserahkannya lagi,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Sahat Sibarani disangkakan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Warga Riau Terjaring Razia Polisi Batanghari Bawa Senpi Rakitan
Sahat Sibarani dikonfirmasi awak media mengaku dirinya diminta membawa senpi rakitan dari Lubuk Linggau ke Pekanbaru.
“Nantinya setelah sampai Pekanbaru, senpi tersebut diserahkan lagi ke teman saya untuk dijual kembali,” katanya.
Ia berujar baru pertama kali melakukan pekerjaan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi dengan imbalan uang Rp1,5 juta dan mendapat uang jalan Rp500 ribu.
“Kalau harga senpi saya tidak tahu,” ucapnya.
Reporter: Ardian Faisal
Discussion about this post