DETAIL.ID, Merangin –Sabtu (1/2/2020) lalu, Satnarkoba berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis ganja di lokasi yang berbeda. Dari penangkapan tersebut, ratusan gram barang bukti berupa ganja siap edar berhasil diamankan beserta barang bukti lainnya.
Informasi yang didapat, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang residivis kasus narkoba yakni M Ibrahim (41), warga Kebun Sayur, Kelurahan Dusun Bangko, di Pos Pariwisata, Desa Langling, Kecamatan Bangko sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari tangan Ibrahim, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja siap edar seberat 4,59 gram yang disimpan di dalam sampul VCD.
Tidak puas dengan hanya menangkap Ibrahim, selang beberapa jam kemudian, aparat berhasil mengamankan Ismail (35) warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko sekitar pukul 20.30 WIB, di samping Musala Babusalam RT 5 Kelurahan Pematang Kandis. Dari tangan Ismail ini, aparat menyita ganja seberat 50 gram yang disimpan dalam bungkus koran.
Kemudian, selang satu jam, aparat berhasil menangkap pengedar terakhir, tepatnya sekitar pukul 21.30 WIB, yakni Syafrul Hayadi (45) warga Pulau Alba, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, di kediamannya. Dari tangan Syafrul ini, aparat berhasil menyita ganja seberat 60 gram yang juga disimpan di dalam bungkus koran.
Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Ismail membenarkan penangkapan tiga tersangka ini. Pria yang akrab disapa Mail ini mengatakan saat ini tiga tersangka masih menjalani pemeriksaan.
“Iya benar, sudah kita lakukan penahanan dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Ismail.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post