Connect with us
Advertisement

DAERAH

Kunker Komisi IX DPR RI, Fachrori: Balita Stunting di Jambi Capai 30,1 Persen

Published

on

Komisi IX DPR RI

detail.id/, Jambi – Gubernur Jambi, H Fachrori Umar menyambut kunjungan kerja Komisi IX DPR RI asal Jambi, Saniatul Lativa ke Provinsi Jambi.

Kehadiran Saniatul Lativa merupakan reses pribadi yang dilakukannya selaku Anggota DPR RI untuk bersilaturahmi dan menyerap aspirasi Pemerintah Provinsi Jambi dalam sektor kesehatan dan ketenagakerjaan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (2/3/2020).

Fachrori mengatakan sangat membutuhkan dukungan Anggota Komisi IX DPR RI untuk bekerja sama terutama dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Anggota Komisi IX DPR RI atas dukungan positif dan langsung serta perhatian yang diberikan selama ini dalam memajukan pembangunan di Provinsi Jambi. Dengan kunker ini diharapkan dapat memberikan arti tersendiri bagi percepatan pembangunan di Provinsi Jambi ke depan,” ujarnya.

Menurut Fachrori, beberapa capaian kesehatan di Provinsi Jambi di antaranya Umur Harapan Hidup (UHH) Provinsi Jambi tahun 2019 mencapai 71,06 persen, meningkat dari tahun 2018 sebesar 70,89 persen.

“Dari sisi kepesertaan JKN KIS, Provinsi Jambi per 31 Januari 2020 sekitar 73,54 persen. Isu kesehatan lainnya yaitu masih tingginya angka prevalensi stunting, pada tahun 2018 berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan, masih ada 30,1 persen balita stunting di Provinsi Jambi,” kata Fachrori.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Pada bidang ketenagakerjaan Provinsi Jambi dihadapkan dengan masalah peningkatan persentase Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,19 persen pada tahun 2019. Pada tahun 2018 lalu sudah mencapai 3,86 persen dari sisi cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan capaian Provinsi Jambi sebesar 27,62 persen dari 1.692.193 angkatan kerja.

“Untuk menjawab beberapa hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa saat ini Provinsi Jambi sudah menyiapkan berbagai program kegiatan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan perluasan lapangan kerja serta peningkatan produktivitas tenaga kerja salah satunya dengan akan membentuk Skill Development Center (SDC),” kata Fachrori.

Sementara itu Saniatul Lativa mengatakan bahwa silaturahmi dan penyerapan aspirasi untuk Pemerintah Provinsi Jambi tentunya akan membawa manfaat luas bagi Provinsi Jambi. Reses yang dilakukan ini adalah reses pribadi/perseorangan.

“Saat ini adalah masa reses anggota DPR dan kembali ke daerah pemilihannya masing-masing untuk melihat dan menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI untuk legislasi, fungsi anggaran, dan pengawasan,” kata Saniatul.

Saniatul Lativa mengatakan capaian yang disampaikan oleh Gubernur Jambi tentunya semua berkat kerja sama dan dukungan dari pemerintah pusat dan capaian ini alangkah baiknya jika bisa ditingkatkan kembali menjadi 80 persen sampai 90 persen.

“Program yang berdasarkan insiatif saya, akan membangun 9 titik Balai Latihan Kerja Mandiri di kabupaten/kota dan saya harap pemerintah daerah dapat bekerja bersama dan bersinergi. Saya juga akan memperjuangkan DAK yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Jambi,” ujar Saniatul.

 

Reporter: Syahrul Husni 

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026.

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat sudah bisa mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan awal diajukan. Dengan sistem baru ini, masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari.

Sebagai pimpinan rapat, Menteri Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan, standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah waktu layanan yang telah ditetapkan sudah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dilakukan percepatan.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” ucap Menteri Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun daring.

Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwal, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Proses penyelesaian berkas setelah pengukuran akan diterapkan dengan prinsip “first in, first out”.

“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” kata Virgo Eresta Jaya.

Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran terjadwal ini sebagai langkah bertransformasi menjadi lebih baik dalam pelayanan publik. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pengukuran, mengurai antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah. (*)

Continue Reading

DAERAH

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Senin, 6 Juli 2026. Forum ini menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU tersebut.

“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dari pihak internal, forum ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari pihak Komisi II DPR RI, hadir langsung Ketua dan Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini ditargetkan regulasi yang nantinya disahkan dapat lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini juga menjadi perhatian Komisi II DPR RI.

Ia mengungkapkan, sedikitnya ada tiga persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait urusan pertanahan. Pertama, persoalan tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi di Indonesia.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.

Dalam forum ini, materi mengenai arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dan substansi yang diusulkan dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Materi tersebut kemudian menjadi bahan diskusi untuk melahirkan gagasan yang akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bentuk Tim Terpadu, Pemkab Merangin Sterilkan Kawasan Inti Geopark

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak cepat untuk menyelamatkan aset warisan dunia, Geopark Merangin, dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Langkah tegas ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di ruang kerjanya pada Senin, 6 Juli 2026.

​Rapat koordinasi tersebut menghasilkan keputusan penting yakni pembentukan Tim Terpadu yang akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI/Polri, unsur keagamaan dan kemasyarakatan.

​Sekda Zulhifni mengungkapkan, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengamankan kawasan inti Geopark yang menjadi bagian paling vital.

​”Jadi, ada kawasan inti di Geopark ini lebih kurang 2 kilometer persegi. Ini yang kami rapatkan. Kawasan inti inilah yang harus kita sterilkan dari kegiatan PETI di sini,” ujar Zulhifni.

​Zulhifni menambahkan, sebagai payung hukum dan landasan bergerak di lapangan, Pemkab Merangin akan menerbitkan regulasi resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati.

​Selain membahas penegakan hukum dan sterilisasi kawasan dari aktivitas penambangan ilegal, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti pentingnya komitmen bersama antar-instansi serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di sekitar situs Geopark Merangin.

Pembentukan Tim Terpadu ini diharapkan mampu memberikan dampak instan dan menghentikan kerusakan lingkungan yang kian mengancam kelestarian Geopark. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs