DETAIL.ID, Jakarta – Kepolisian menangkap 25 orang terkait kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) sejak Selasa, 3 Maret 2020. Para tersangka ditangkap di sembilan wilayah.
“Secara keseluruhan terdapat 12 kasus berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan seperti dilansir medcom, Kamis (5/3/2020)
Asep mengatakan ada tiga kategori kasus penimbunan masker dan hand sanitizer. Pertama, masker dan hand sanitizer tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), Kedua, pelaku merekondisi masker dan hand sanitizer yang sudah digunakan sebelumnya. Terakhir, pelaku sengaja menimbun masker dan hand sanitizer hingga stok terbatas, baru kemudian menjualnya dengan harga cukup tinggi.
“Kita definisikan itu (tiga macam kasus) sebagai penimbunan sementara pihak pasar membutuhkan dan dia menyimpannya untuk keuntungan lebih besar,” ujarnya.
Asep menambahkan 25 tersangka itu bisa disangka melanggar pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Regulasi itu mengatur kalau pelaku usaha tidak dibenarkan untuk mencari, meningkatkan keuntungan dan menimbun barang-barang yang memiliki urgensi tertentu.
Seluruh barang bukti dari penahanan tersebut, kata dia, tengah diteliti lebih lanjut sebelum didistribusikan kepada publik. Korps Bhayangkara harus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kejaksaan Agung terkait alat bukti tersebut.
“Penyidikan peristiwa hari ini harus pertimbangkan hal-hal penting selain penyidikan untuk masyarakat yang membutuhkan. Prinsipnya penyidik atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdiri dari kepentingan lebih urgen atau kepentingan orang banyak,” kata Asep.
Discussion about this post