DETAIL.ID, Jakarta – Dampak meluasnya penyebaran virus corona COVID-19 ke perekonomian, juga dirasakan masyarakat termasuk nasabah yang memiliki kredit kendaraan bermotor serta kapal dan perahu motor. Untuk mengatasi dampak tersebut, Presiden Jokowi menjanjikan keringanan cicilan, hingga setahun.
Dalam pernyataannya Selasa (24/3/2020), Jokowi menjanjikan pelonggaran cicilan kredit untuk kendaraan taksi, ojek online, kapal, dan perahu motor nelayan.
“Tukang ojek, sopir taksi yang sedang kredit motor atau mobil. Juga nelayan yang kredit perahu. Tak perlu khawatir angsuran diberi kelonggaran 1 tahun. Dan perbankan dilarang kejar angsuran, apalagi pakai jasa debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian catat hal ini,” kata Jokowi dalam pernyataan pers melalui channel youtube, Selasa (24/3/2020).
Instruksi Presiden Jokowi itu disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaungi perbankan selaku penyalur kredit. Untuk mengatur pelonggaran cicilan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian untuk Mengatasi Dampak Virus Corona.
Dalam aturan OJK tersebut dijelaskan, pemberian jangka waktu keringanan cicilan kredit, akan sesuai dengan kesepakatan bank. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Untuk nasabah yang selama ini tertib mengangsur kewajibannya, bisa diberikan kelonggaran cicilan sampai 1 tahun.
Discussion about this post