Bank Melakukan Penilaian
Atas permohonan nasabah, bank atau leasing berhak melakukan assesment atau penilaian. Penilaian tersebut antara lain menyangkut ketertiban nasabah dalam mengangsur kewajibannya selama ini.
Selain itu, bank atau leasing juga menilai profil nasabah, apakah dapat dikategorikan terdampak atau tidak. Juga, terkait keberadaan kendaraannya.
Discussion about this post