DETAIL.ID, Jayapura – Majelis Hakim Pengadilan Militer Jayapura menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Prajurit Satu Demisla Arista Terbana.
Pelaku divonis bersalah memasok tiga pucuk pistol dan 1.300 butir amunisi terhadap kelompok kriminal bersenjata di Papua.
Demisla yang bertugas sebagai anggota intelijen di Kodim 1710 Mimika ini, dinilai hakim terbukti bersalah menguasai dan menjual senjata api dan amunisi tanpa izin kepada kelompok kriminal bersenjata. ia dinilai telah melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata serta Amunisi.
Pelaku divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan militer. Kuasa hukum Demisla menyatakan banding atas putusan hakim.
Demisla diketahui membeli tiga pucuk senjata jenis pistol browning buatan Belgia dengan kaliber 9 milimeter dari temannya di Bandung. Senjata itu kemudian dijual kepada dua warga yakni Jefri Albinus Bees dan Moses Gwijangge. Satu pucuk senjata dijual dengan harga Rp50 juta pada pertengahan tahun 2018. Perbuatan Demisla dilakukan dalam rentang waktu Juni 2018 hingga Juli 2019.
Sementara, 1.300 butir amunisi didapatkan dari empat rekannya di batalyon 754 Eme Neme Kangasi di Timika. Ribuan amunisi dijual kepada kelompok kriminal bersenjata dengan harga satu butir peluru sebesar Rp100 ribu.
Discussion about this post