DETAIL.ID, Jambi – Ilegal drilling di kilometer 51, dalam kawasan PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) hingga ke Desa Danau Serdang, Kabupaten Sarolangun marak terjadi. Sepanjang kawasan itu dijadikan tempat tungku memasak minyak mentah.
Namun operasi senyap yang dilakukan pihak Polres Sarolangun terkesan tebang pilih terhadap para pemasak minyak mentah di Desa Danau Serdang kilometer 9.
Pada 9 Maret 2020 lalu, Rizuwan (45), salah satu pemilik tempat tungku memasak minyak ilegal di Desa Danau Serdang kilometer 9 ditangkap Polres Sarolangun. Tetapi penangkapan itu dipersoalkan banyak lembaga, ormas dan masyarakat. Mereka menilai para pemain atau pengelola begitu banyak. Anehnya, pemilik tungku lainnya tidak ikut ditangkap dan terkesan dibiarkan.
Baca Juga: Bukan Merasa Bersalah, Pengusaha Ilegal Drilling Ini Malah Tuding PT AAS Keliru
Menurut sumber detail bahwa Rizuwan memang ditangkap karena kurang setoran. Rizuwan yang punya dua tungku hanya menyetor satu tungku saja. Penuturan itu didapatkan sumber detail dari salah satu pemilik tungku masakan minyak mentah bernama Budi.
Lantas kenapa Budi tidak ditangkap? “Saya kan nyetor, Pak. Per tungku Rp5,3 juta kepada Fa’ad selaku koordinator penerima setoran. Fa’ad juga memiliki empat tungku,” kata Budi seperti ditirukan sumber detail dalam rekaman pembicaraan, belum lama ini.
Di tempat yang berbeda salah satu Koordinator Lapangan berinisial A akan melakukan aksi unjuk rasa di Polda Jambi pada Jumat besok 13 Maret 2020 terkait masih maraknya aktivitas ilegal drilling di dua kabupaten Batanghari dan Sarolangun.
Ia akan memberi dukungan penuh kepada Polda Jambi dan jajarannya untuk tidak tebang pilih dalam penindakan dan pemberantasan ilegal drilling sampai kepada oknum yang diduga membekingi aktivitas tersebut.
Reporter: Tholip
Discussion about this post