PERKARA
Fakta Kasus Pelaku Penyerangan Kepala SMAN 10 Tanjung Jabung Barat
detail.id/, Tanjung Jabung Barat – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan perilaku beringas seorang wali murid yang tega menganiaya kepala sekolah, lantaran menyita telepon genggam anaknya ketika jam pelajaran masih berlangsung. Kejadian tersebut terjadi di SMA 10 Tanjung Jabung Barat, Jambi belum lama ini.
Pelaku berinisial BW, warga Desa Bukit Harapan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini sudah diamankan jajaran Polres Tanjung Jabung Barat. Selain itu, polisi juga mengungkapkan adanya fakta lain terkait kasus tersebut.
Berikut beberapa fakta terkait kasus orang tua siswa yang menganiaya kepala sekolah yang diungkap Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, Selasa (10/3/2020) ini:
1. Penyitaan HP Anak Pelaku yang Diam-diam Memainkannya
Peristiwa ini berawal dari korban (Kepala Sekolah) kepada seorang siswa yang merupakan anak pelaku, pada Rabu (4/3/2020). Saat itu, siswa tengah melaksanakan ujian dan pengawas meminta para siswa untuk meletakkan buku, tas dan handphone (HP) di luar kelas.
Ternyata anak pelaku keluar kelas diam-diam mengambil HP yang diminta guru diletakkan di luar kelas dan memakai HP di dekat toilet. Hal ini dipergoki korban yang meminta HP anak pelaku. Kemudian, korban meminta kepada siswa jika ingin mengambil HP-nya harus bersama orang tua ke sekolah.
2. Ke Sekolah Bawa Senjata Api dan Serang Korban
Sore harinya, orangtua siswa tersebut datang ke sekolah. Namun, kehadirannya malah marah-marah kepada korban. Saat itu, pelaku juga menyerang Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dengan menggunakan batu bata yang ada di depan kantor guru.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat melayangkan pukulan dengan tongkat pramuka ke arah Kepala Sekolah. Beruntung, lemparan batako dan pukulan tongkat pramuka tersebut tidak mengenainya. Perkelahian pelaku dan korban dapat dipisahkan oleh Wakil Kesiswaan.
3. Korban Lapor ke PGRI Hingga ke Polisi
Mendapat perlakuan tak mengenakan itu, Kepala Sekolah tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jambi dan kemudian ditindaklajuti menempuh jalur hukum.
Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Wirmanto membenarkan jika ada laporan tersebut. Ia juga menyebutkan telah ada pertemuan dengan pihak yang bersangkutan dan perwakilan PGRI di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Jumat (6/3/2020).
4. Polisi Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka dan Ditangkap
Akhirnya, pelaku resmi berstatus tersangka terkait penyerangan tersebut. Tim Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menangkap tersangka, Senin (9/3/2020) sekitar pukul 07.00 WIB, yang tengah berada di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Kabupaten Batanghari. Menurutnya saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tanjab Barat.
5. Penemuan 2 Senpi dari Pelaku
Dalam prarekontruksi, polisi menemukan Air Softgun serta mendalami dugaan kepemilikan senjata api rakitan. Faktanya tersangka mengaku memiliki senjata api rakitan tersebut, dibelinya senilai Rp2 juta yang membeli dari rekannya berinisial R.
Dari pengungkapan polisi terungkap fakta bahwa tersangka ini baru sekitar dua minggu memiliki senpi rakitan. Senpi yang dimiliki tersangka tersebut, sempat dibuangnya untuk menghilangkan jejak.
6. Pelaku Positif Pemakai Narkoba Jenis Sabu-sabu
Selain itu, tersangka juga positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Awalnya, ia tak mengakuinya. Namun, polisi mencurigai, tersangka memiliki keterlibatan dengan barang haram tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan alat hisap atau bong. Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro menanyakan pada pelaku terkait kepemakaian narkoba. Akhirnya, tersangka baru mengakui bahwa ia mengonsumsi narkoba.
7. Pelaku Diancam 2 Pasal KUHP
Polres Tanjung Jabung Barat yang menangani kasus tersebut, menjerat tindak pidana penganiayaan atau pengancaman dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana atau pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Dipidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau 1 tahun.
PERKARA
SHM Palsu Jadi Dasar Penjualan Tanah, Mustar Duduk di Kursi Terdakwa
DETAIL.ID, Jambi – Mustar, seorang ASN pada Satpol PP Kota Jambi kini menjalani proses hukum terkait penggunaan sertifikat hak milik (SHM) palsu sebagai dasar penguasaan dan penjualan sejumlah bidang tanah di Kota Jambi. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 2 Juni 2026.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Mustar diduga menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar yang sebelumnya telah dinyatakan palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan milik keluarga Gading Pardede yang diperoleh melalui jual beli pada tahun 2001. Tanah tersebut kemudian dipisahkan menjadi beberapa sertifikat, termasuk SHM Nomor 4451/Paal Merah seluas 2.996 meter persegi yang saat ini menjadi milik keluarga almarhum Gading Pardede dan berada di kawasan Jalan A. Muis, Lorong Doa, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Dalam dakwaan disebutkan, sejak tahun 2001 hingga 2002, terdakwa mulai mengklaim sebagian lahan tersebut sebagai miliknya dengan berbekal fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar. Perselisihan semakin memanas ketika keluarga Pardede berupaya memasang pagar di atas lahan tersebut pada tahun 2006, namun mendapat penolakan dari terdakwa dan keluarganya.
”Dikejar-kejar pake parang dulu itu kita sama orang-orangnya dia,” ujar Togar Pardede.
Keluarga Pardede kemudian melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke pihak kepolisian. Perkembangan penyelidikan mengungkap bahwa SHM Nomor 970/Kebun IX yang digunakan terdakwa sebagai dasar klaim dan transaksi tanah telah dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 58/Pid.B/2002/PN.Jbi tanggal 23 Mei 2002. Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 329 K/PID/2003 tanggal 16 Maret 2006.
Meski sertifikat tersebut telah dinyatakan palsu, terdakwa diduga tetap menggunakannya sebagai dasar penjualan sejumlah bidang tanah kepada beberapa pihak, di antaranya M Jamaluddin, Zulkarnain, dan Sutardi. Transaksi dilakukan menggunakan surat pernyataan jual beli dengan dasar fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Togar Pardede selaku ahli waris dari Gading Pardede, menyesalkan tindakan terdakwa Mustar. Imbas ulahnya, Togas merasakan kerugian besar lantaran tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai miliknya.
”23 tahun pak tanah yang merupakan hak kami ini dikuasai dan diperjualbelikan oleh dia. Padahal itu tanah kami,” ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Mustar didakwa melanggar Pasal 391 Ayat 2 UU No 1 tahun 2003 terkait penggunaan dokumen palsu.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bareskrim Polri Turun ke Tempino, Selidiki Putusnya Kabel SUTET Penyebab Blackout Jambi
DETAIL.ID, Muarojambi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung mengecek lokasi putusnya kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) antara Tower 175 dan Tower 176 di RT 12, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi pada Minggu, 24 Mei 2026.
Pengecekan dipimpin langsung oleh Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni bersama tim dari Puslabfor Polri, Polda Jambi, Polres Muarojambi, Polsek Mestong, serta pihak PLN.
Dari hasil pengecekan awal, diketahui kabel SUTET tersebut putus pada bagian sambungan atau penguat kabel. Putusnya kabel itu diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Provinsi Jambi pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.
”Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan kabel SUTET antara Tower 175 dan 176 putus pada bagian sambungan atau penguat kabel,” ujar Dir Tipidter, Brigjen Pol Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni.
Selain melakukan olah lokasi, tim Bareskrim Polri juga memintai keterangan awal sejumlah saksi di sekitar lokasi, yakni Ketua RT 12 Tempino Safridal, serta dua warga setempat, Eka Dedi Setiawan dan Surmami Salupi.
Dari keterangan para saksi, pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB terdengar ledakan cukup keras dari arah lokasi kabel putus. Namun hingga kini penyebab pasti putusnya kabel tersebut masih belum diketahui.
Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti berupa kabel listrik SUTET beserta sambungan atau penguat kabel dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan, jajaran Tipidter Polda Jambi dan Polres Muarojambi, personel Polsek Mestong, serta pihak PLN dan masyarakat setempat.
Selanjutnya, tim Bareskrim Polri dan Polda Jambi akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan penyebab putusnya kabel SUTET yang memicu blackout di Jambi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Terdakwa Korupsi DAK SMK Divonis 7 Tahun dan 2 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu malam, 20 Mei 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa utama, yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Rudy Wage Soeparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,681 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.
Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,586 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Wawan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa lainnya, Zainul Havis, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya diserahkan Zainul Havis kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Usai sidang, kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
”Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.
Pihak terdakwa Rudy Wage Soeparman maupun Zainul Havis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Wawan Setiawan dan Endah Susanti yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita



