PERKARA
Fakta Kasus Pelaku Penyerangan Kepala SMAN 10 Tanjung Jabung Barat
DETAIL.ID, Tanjung Jabung Barat – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan perilaku beringas seorang wali murid yang tega menganiaya kepala sekolah, lantaran menyita telepon genggam anaknya ketika jam pelajaran masih berlangsung. Kejadian tersebut terjadi di SMA 10 Tanjung Jabung Barat, Jambi belum lama ini.
Pelaku berinisial BW, warga Desa Bukit Harapan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini sudah diamankan jajaran Polres Tanjung Jabung Barat. Selain itu, polisi juga mengungkapkan adanya fakta lain terkait kasus tersebut.
Berikut beberapa fakta terkait kasus orang tua siswa yang menganiaya kepala sekolah yang diungkap Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, Selasa (10/3/2020) ini:
1. Penyitaan HP Anak Pelaku yang Diam-diam Memainkannya
Peristiwa ini berawal dari korban (Kepala Sekolah) kepada seorang siswa yang merupakan anak pelaku, pada Rabu (4/3/2020). Saat itu, siswa tengah melaksanakan ujian dan pengawas meminta para siswa untuk meletakkan buku, tas dan handphone (HP) di luar kelas.
Ternyata anak pelaku keluar kelas diam-diam mengambil HP yang diminta guru diletakkan di luar kelas dan memakai HP di dekat toilet. Hal ini dipergoki korban yang meminta HP anak pelaku. Kemudian, korban meminta kepada siswa jika ingin mengambil HP-nya harus bersama orang tua ke sekolah.
2. Ke Sekolah Bawa Senjata Api dan Serang Korban
Sore harinya, orangtua siswa tersebut datang ke sekolah. Namun, kehadirannya malah marah-marah kepada korban. Saat itu, pelaku juga menyerang Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dengan menggunakan batu bata yang ada di depan kantor guru.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat melayangkan pukulan dengan tongkat pramuka ke arah Kepala Sekolah. Beruntung, lemparan batako dan pukulan tongkat pramuka tersebut tidak mengenainya. Perkelahian pelaku dan korban dapat dipisahkan oleh Wakil Kesiswaan.
3. Korban Lapor ke PGRI Hingga ke Polisi
Mendapat perlakuan tak mengenakan itu, Kepala Sekolah tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jambi dan kemudian ditindaklajuti menempuh jalur hukum.
Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Wirmanto membenarkan jika ada laporan tersebut. Ia juga menyebutkan telah ada pertemuan dengan pihak yang bersangkutan dan perwakilan PGRI di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Jumat (6/3/2020).
4. Polisi Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka dan Ditangkap
Akhirnya, pelaku resmi berstatus tersangka terkait penyerangan tersebut. Tim Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menangkap tersangka, Senin (9/3/2020) sekitar pukul 07.00 WIB, yang tengah berada di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Kabupaten Batanghari. Menurutnya saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tanjab Barat.
5. Penemuan 2 Senpi dari Pelaku
Dalam prarekontruksi, polisi menemukan Air Softgun serta mendalami dugaan kepemilikan senjata api rakitan. Faktanya tersangka mengaku memiliki senjata api rakitan tersebut, dibelinya senilai Rp2 juta yang membeli dari rekannya berinisial R.
Dari pengungkapan polisi terungkap fakta bahwa tersangka ini baru sekitar dua minggu memiliki senpi rakitan. Senpi yang dimiliki tersangka tersebut, sempat dibuangnya untuk menghilangkan jejak.
6. Pelaku Positif Pemakai Narkoba Jenis Sabu-sabu
Selain itu, tersangka juga positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Awalnya, ia tak mengakuinya. Namun, polisi mencurigai, tersangka memiliki keterlibatan dengan barang haram tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan alat hisap atau bong. Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro menanyakan pada pelaku terkait kepemakaian narkoba. Akhirnya, tersangka baru mengakui bahwa ia mengonsumsi narkoba.
7. Pelaku Diancam 2 Pasal KUHP
Polres Tanjung Jabung Barat yang menangani kasus tersebut, menjerat tindak pidana penganiayaan atau pengancaman dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana atau pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Dipidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau 1 tahun.
PERKARA
Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum Kerinci: Amrizal Hingga Pihak PLN Bersaksi di PN Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 12 Januari 2026 dan memasuki tahap pembuktian.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus mantan anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Ia mengaku tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci dan mengikuti proses penganggaran. Namun Amrizal mengaku lupa terkait lonjakan anggaran RKA Dishub dari sekitar Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar.
Amrizal juga mengakui mengajukan sekitar 50 titik pokok pikiran (pokir) hasil reses untuk anggaran 2023. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan proyek dari terdakwa Heri Cipta maupun pihak lain.
Saksi lainnya, Direktur CV Altap Nina Apriyana mengakui perusahaannya terlibat sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Ia kemudian menugaskan Hengki sebagai pelaksana di lapangan. Hengki mengaku diminta menyusun RAB dengan mengacu pada RAB tahun 2022 atas permintaan Heri Cipta.
Dari internal Dishub, bendahara pengeluaran Dela Destiyanti mengakui menerima uang dari kontraktor setelah pencairan anggaran, yang disebut sebagai uang terima kasih. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dibagi dengan stafnya. Hal tersebut dibenarkan oleh staf honorer Zera.
Saksi dari PLN, Eko Pitono menyebut terdapat 13 permohonan instalasi listrik dalam proyek PJU di sejumlah wilayah di Kabupaten Kerinci. Sementara itu, Anita dari BPKPP mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta yang telah dikembalikan kepada jaksa.
Jaksa menyatakan proyek ini tidak menggunakan Jaminan Instalasi Listrik (JIL) meski tercantum dalam dokumen. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar dari total nilai proyek Rp 5,9 miliar.
Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa di antaranya Heri Cipta selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Ada Oknum Dewan yang Dipanggil di Kasus Dugaan Korupsi Pajak Parkir? Kata Kasi Pidsus Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Jambi masih terus bergulir di meja penyidik Pidsus Kejari Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono bilang saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh instansi berwenang.
”Masih terus, ini masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Soemarsono pada Senin, 12 Januari 2026.
Menurut Sumarsono, sampai saat ini menurutnya penyidik sudah memeriksa sekitar 30an saksi dari berbagai latar belakang.
Disinggung terkait pemanggilan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak parkir ini, Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut tampak masih enggan untuk membeberkan lebih jauh.
Namun tak tertutup kemungkinan untuk diambil keterangan.
”Kalau untuk anggota dewan, belum sampai disitu. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” katanya.
Sebelumnya kasus penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo, Jambi mencuat dengan dugaan manipulasi setoran oleh pengelola parkir PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang tidak menyetorkan pajak periode Maret-Desember 2023.
Hal tersebut menyebabkan kebocoran PAD pada Pemkot Jambi. Pada pertengahan Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Jambi menggeledah kantor PT EBN dan menyita sejumlah dokumen.
Kasus ini sudah cukup lama bergulir dan sampai saat ini masih terus menyita perhatian publik.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dinilai Gengsi Pulihkan Martabat Kliennya, Penasihat Hukum Siap Gugat Polresta dan Kejari Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi agaknya tak terima dengan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim PN Jambi terhadap terdakwa M Iqbal dalam perkara yang teregister dengan nomor 514/Pid.B/2025/PN Jmb. JPU dikabarkan langsung mengajukan upaya hukum lanjut tak lama pasca putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 6 Januari 2026.
Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengonfirmasi bahwa saat ini JPU tengah mempersiapkan memori kasasi atas perkara yang menjerat Iqbal.
”Mengajukan kasasi dan mempersiapkan memori kasasi,” ujar Noly pada Jumat, 9 Januari 2026.
Soal itu, M Amin selalu penasihat hukum Iqbal bilang sah-sah saja jika Penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi, namun ia menekankan bahwa sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku, bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan kasasi oleh JPU.
”Dalam KUHAP baru ini, UU No 1 tahun 2023 pasal 299 itu menyebutkan dengan tegas putusan bebas tidak bisa dikasasi, itu sudah final. Itu saja,” ujar M Amin.
Meski begitu Amin kembali menyampaikan sah-sah saja ketika penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi, namun ia meragukan apakah permohonan bakal diterima oleh Mahkamah Agung.
”Kalau pun ini ada perlawanan (kasasi) kami akan lebih lagi melakukan perlawanan. Kami akan gugat perdata. Banyak upaya hukum yang bisa kita lakukan,” ujarnya.
Menurut Amin, secara hukum putusan bebas terhadap kliennya pada intinya memperbaiki harkat dan martabat. Sikap aparat penegak hukum yang terkesan enggan pun dinilai oleh Amin sebagai gengsi penegak hukum untuk memperbaiki harkat dan martabat kliennya yang sudah 5 bulan di bui.
Penasehat hukum Iqbal tersebut menegaskan bahwa pihaknya bakal terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya dengan menggugat perdata pihak Polresta Jambi dan Kejari Jambi, hingga harkat martabat kliennya terpulihkan.
Sementara itu, terkait saksi-saksi dalam kasus Iqbal yang ia laporkan balik ke Polresta. Amin mengaku bahwa dalam waktu dekat bakal mendatangi Polresta bersama Iqbal untuk menyampaikan keterangan pada penyidik.
Reporter: Juan Ambarita

