DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Lestari (ABRI) Jambi bersama sejumlah para pedagang Pasar Angso Duo melakukan aksi damai di kantor DPRD Provinsi Jambi.
Koordinator Lapangan, Barnianto dalam orasinya mengatakan tuntutan dari LSM ABRI meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi yang merupakan sebagai wakil rakyat supaya mengevaluasi kembali perjanjian antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT EBN sebagai pihak pengembang dan pengelola Pasar Angso Duo Baru Kota Jambi.
“Evaluasi harga jualan yang kemahalan sementara bangunan kepada pedagang serta ukuran kios sangat kecil,” ucapnya saat orasi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Dirinya juga mempertanyakan kepada anggota dewan soal bagi hasil retribusi parkir yang sudah disepakati antara titik mendapat sebesar 60 persen dengan Pemerintah Provinsi Jambi menerima sebesar 20 persen dan Pemerintah Kota Jambi menerima sebesar 20 persen.
Selain itu para demonstran juga mempertanyakan legalitas pembangunan pagar pemagaran yang dilakukan pada malam hari menggunakan alat berat jenis beko loader sementara gugatan para pedagang yang lokasi dalam proses tingkat kasasi dan rekomendasi izin operasi Pasar Angso Duo Baru yang dikantongi oleh PT EBN.
“Kami berharap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti dari tuntutan kami. Kami juga berharap kepada pimpinan dan anggota dewan untuk turun meninjau dan mendengar langsung suara hati para pedagang Pasar Angso Duo Lama yang mencari rezeki,” ujar Barnianto.
Reporter: Syahrul Husni