NASIONAL
MUI Serahkan Fatwa Salat Jumat saat Corona Mewabah ke Dewan Masjid
detail.id/, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyampaikan fatwa terkait pelaksanaan tata cara ibadah termasuk ibadah salat Jumat selama masa pandemi Virus Corona atau Covid-19. MUI pun menyerahkan Fatwa tersebut ke Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Fatwa tersebut diberikan langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaedi dan diterima langsung oleh Jusuf Kalla selaku Ketua Umum DMI di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (17/03/2020).
Baca Juga : “Ekonom Khawatir Indonesia Alami Krisis Ekonomi Berkepanjangan Akibat Corona”
“Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya,” ujar Muhyiddin dalam siaran persnya, Selasa (17/3/2020).
Fatwa tersebut ditetapkan pada 21 Rajab 1434 Hijriah atau 16 Maret 2020 Masehi dan dikeluarkan di Jakarta.
Isi fatwa MUI tersebut yakni mengatur tentang ibadah salat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien yang positif terjangkit Virus Corona.
Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.
Menerima fatwa dari MUI, Ketua Umum DMI Jusuf Kalla mengatakan pihaknya akan menyebarluaskan Fatwa MUI tersebut ke seluruh masjid di Indonesia.
“DMI meminta kepada para jamaah masjid untuk melonggarkan saf saat salat atau memberi jarak antar saf guna menghindari penularan virus Covid-19,” ucap Jusuf Kalla.
Berikut isi lengkap Fatwa MUI
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Baca Juga : “Seseorang Pegawai BNI Positif Virus Corona“
Baginya Salat Jumat dapat diganti dengan Salat zuhur di tempat kediaman, karena Salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Boleh Tinggalkan Salat Jumat, Diganti Salat Zuhur
Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan Salat Jumat dan menggantikannya dengan Salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona.
Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan Salat Zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat.
6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Baca Juga : “Rekomendasi NasDem Jatuh ke Tangan Fadhil Arief – Bakhtiar“
Dalam fatwa ini MUI juga memberikan rekomendasi:
1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
NASIONAL
Desakan Proses Hukum Terhadap Pasutri AE dan NA Sang Guarantor Batu Bara Jambi Menggema di Kejaksaan Agung
DETAIL.ID, Jakarta – Desakan proses hukum terhadap pasangan suami istri AE dan NA yang disebut-sebut sebagai guarantor (pengendali) bisnis gelap batu bara di Provinsi Jambi terus bergulir di ibukota. Kali ini aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 2 September 2026.
Massa Geram Jambi mendesak Kejagung RI mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN yang memicu pemadaman listrik total (blackout) beberapa bulan lalu.
Dimana berdasarkan hasil investigasi tim Geram, batu bara Jambi di bawah komando sang guarantor yakni pasangan suami istri AE dan NA. Masuk ke PLN, lewat badan usaha bernama PT Kasih Coal Resources (KCR), yang digunakan oleh sosok pria berinisial S.
”Hari ini kami meminta kepada Kejagung untuk membuktikan, bahwa tidak ada yang bisa berkuasa mengeksploitasi sumber daya alam provinsi Jambi dengan cara melawan hukum,” ujar Hafiz Alatas, dalam orasinya.
Di depan Kejagung RI, orator Geram juga membongkar bahwa kualitas batu bara secara umum untuk wilayah Provinsi Jambi masuk dalam golongan kalori/GAR rendah atau di bawah standar umum PLN 4200. Namun hasil temuan dan investigasi menguatkan dugaan bahwa batu bara gelap tersebut tetap dibuang ke PLN, dan dibayarkan dengan kualitas seolah-olah sesuai standar.
Di sinilah dugaan korupsi terstruktur yang dilakukan oleh pasutri AE, NA, dan S serta pihak-pihak terkait lainnya diminta oleh Geram segera ditelisik.
”Inilah puncak dari blackout wilayah Sumatera. Kualitas GAR yang mereka pasok ke PLN tidak sesuai spesifikasi. Tapi apa, dibayarkan seolah-olah sesuai,” ujar Hadi Prabowo.
Sebelumnya, berdasarkan investigasi Tim Geram, pasutri AE dan NA – pengusaha tersohor di Provinsi Jambi juga diduga melakukan aksi penambangan batu bara secara ilegal pada beberapa titik di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Selain itu juga ditemukan sosok berinisial R, yang disebut-sebut sebagai pengusaha batu bara asal Mersam, Batanghati yang diduga kuat berperan sebagai penampung batu bara illegal di daerah Kotoboyo. Atau turut terlibat dalam jaringan bisnis gelap batu bara Jambi.
Untuk ativitas penambangan oleh Pasutri AE dan NA, sang Guarantor disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Atau lebih kurang 300.000 ton selama aktivitas.
Selain penambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB sejak beberapa bulan lalu. Geram juga menyoroti penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.
Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal. Macam dokumen dari IUP Tambang PT PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), hingga Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).
Untuk kemudian diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Lalu batu bara ilegal itu diperdagangkan oleh PT Kasih Coal Resources, badan usaha yang disebut-sebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN.
Investigasi Tim Geram menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Batu Bara Ilegal Didemo di Kementerian ESDM, Geram Desak Pembekuan RKAB BBMM dan Periksa Pasutri AE dan NA
DETAIL.ID, Jambi – Persoalan dugaan tambang batu bara ilegal oleh pasutri AE dan NA di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Kotoboyo, Batanghari terus bergulir di ibukota. Terbaru, aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi, melaporkan persoalan itu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 31 Agustus 2026.
Massa Geram mendesak Kementerian ESDM segera melakukan audit investigasi terkait aktivitas pertambangan batu bara pada IUP PT BBMM. Selain itu mereka juga mendesak Menteri ESDM RI agar segera membekukan RKAB PT BBMM, yang dikabarkan belum lama ini memperoleh persetujuan RKAB.
Sebab RKAB tersebut diduga hendak diperjualbelikan untuk batu bara yang berasal dari tambang-tambang ilegal sebagaimana disebut modus sebelumnya. Hingga, mendesak Dirjen Gakkum Kementerian ESDM untuk segera memeriksa pasutri AE dan NA yang santer dikabarkan sebagai guarantor (penjamin) bisnis gelap batu bara di Provinsi Jambi.
Serta S, yang disebut menggunakan badan usaha bernama PT Kasih Coal Resources (KCR) untuk menyuplai batu bara pada PLN.
”Kami mendesak Menteri ESDM agar segera membekukan RKAB di IUP PT BBMM, karena telah terjadi perampokan sumber daya alam Jambi yang kaya. Yang sebelumnya dilakukan tanpa legalitas,” ujar orator Geram, Ismail.
Berdasarkan investigasi Tim Geram, pasutri AE dan NA — pengusaha tersohor di Provinsi Jambi — diduga melakukan aksi penambangan batu bara secara ilegal pada IUP PT BBMM.
Ativitas penambangan itu disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Atau lebih kurang 300.000 ton selama aktivitas.
Selain penambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB sejak beberapa bulan lalu. Geram juga menyoroti penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.
Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal. Macam dokumen dari IUP Tambang PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), hingga Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).
Untuk diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Lalu batu bara ilegal itu diperdagangkan oleh PT Kasih Coal Resources, badan usaha yang disebut-sebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN.
Investigasi Tim Geram menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.
”Kami meminta kepada Menteri ESDM untuk menindak, untuk mencabut RKAB PT BBMM yang jelas-jelas menyalahi aturan,” ujar, Hafizi Alatas, orator Geram lainnya.
Geram menilai bahwa Kementerian ESDM tidak melihat atau mengabaikan fakta rill di lapangan sebelum pemberian atau persetujuan izin.
Sementara itu pihak Kementerian ESDM menyampaikan bahwa laporan aliansi Geram diterima, untuk kemudian diteruskan pada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.
”Kami terima, kami teliti nanti oleh pimpinan didisposisi pada Ditjen Gakum Kementerian ESDM,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Urban Social Forum 12 Hadir di De Britto: Membayangkan Kota yang Lebih Manusiawi
DETAIL.ID, Yogyakarta – Kota bukan sekadar kumpulan gedung, jalan, kendaraan, dan ruang-ruang ekonomi. Kota adalah tempat manusia bertemu, berinteraksi, menyampaikan suara, sekaligus memperjuangkan kehidupan yang lebih layak. Dari kesadaran itulah Urban Social Forum (USF) 12 kembali digelar dengan membawa semangat “Another City is Possible!” di SMA Kolese De Britto Yogyakarta, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Urban Social Forum merupakan ruang publik yang terbuka dan inklusif untuk mempertemukan berbagai gagasan alternatif, pengalaman, pengetahuan, dan jejaring masyarakat. Forum ini menjadi ruang bersama untuk membicarakan berbagai persoalan perkotaan sekaligus membayangkan kemungkinan-kemungkinan baru tentang kota yang lebih manusiawi, adil, berkelanjutan, dan demokratis.
Sejak pagi, peserta mulai berdatangan ke kompleks SMA Kolese De Britto untuk mengikuti rangkaian kegiatan. Agenda diawali dengan registrasi pada pukul 08.00–09.00, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan dan pertunjukan Gangsa Kukila. Setelah itu, peserta diajak masuk ke pleno pembuka bertajuk “Raumum: Menyulam Ruang Publik dan Praktik Kewargaan di Kota.”
Tidak berhenti pada diskusi di ruang-ruang formal, USF 12 menghadirkan beragam bentuk perjumpaan. Peserta dapat mengikuti Petak Rembuk 1: Youth in Policy dan Petak Rembuk 2: Obrolan Pinggir Jalan, serta berbagai aktivasi liminal seperti Simulasi Kursi Roda dan Play(ce)grounding. Ragam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa berbicara tentang kota tidak cukup dilakukan dari satu perspektif. Kota perlu dilihat dari pengalaman berbagai kelompok yang hidup dan beraktivitas di dalamnya.
Berbagai isu aktual perkotaan kemudian dibicarakan melalui sejumlah panel dan lokakarya. Tema-temanya sangat beragam, mulai dari “Mendidik Siswa, Membentuk Warga,” “Bijak Ber-AI,” “Membangun Pulang yang Teduh,” “Masa Depan Advokasi Anggaran Publik,” “Urun Suara untuk Kota,” hingga “Beyond Sidewalk.” Ada pula pembahasan mengenai taman kota, mobilitas, data, urbanisme Yogyakarta, gaya hidup berkelanjutan, serta suara dan pengalaman kelompok-kelompok yang selama ini mungkin belum cukup terdengar dalam pengambilan keputusan kota.

Diskusi panel membicarakan tentang AI
Menariknya, USF 12 juga menyediakan ruang bagi peserta untuk belajar melalui lokakarya. Beberapa di antaranya adalah Kota Jiwa Bersuara, Merancang Skema Guna Ulang Acara, Cities of Unequal Steps, Trotoarian, Bioskop Kota Kita, dan Workshop Zine Zan Zun. Format lokakarya membuat peserta tidak hanya menjadi pendengar, tetapi juga dapat mengalami, berdiskusi, menciptakan, dan menemukan cara pandang baru terhadap persoalan kota.
Ruang perjumpaan juga diperluas melalui booth komunitas, aktivasi liminal, dan instalasi yang tersebar di berbagai titik selama pukul 09.00 hingga 18.00. Dengan demikian, keseluruhan kompleks sekolah tidak hanya menjadi tempat penyelenggaraan acara, tetapi berubah menjadi ruang publik sementara tempat berbagai komunitas, gagasan, dan pengalaman saling berjumpa.
USF 12 juga menghadirkan sejumlah pertunjukan sebagai bagian dari rangkaian acara. Setelah pembukaan, peserta disuguhi pertunjukan 1948 Collective, kemudian dilanjutkan dengan pleno penutup dan pertunjukan Majelis Lidah Berduri. Kehadiran seni dalam forum ini memperlihatkan bahwa membicarakan kota tidak selalu harus melalui bahasa akademik atau kebijakan. Seni juga dapat menjadi cara untuk membaca, mengkritik, dan merasakan kembali kehidupan perkotaan.
Yang membuat forum ini semakin penting adalah keterbukaannya bagi siapa saja. USF 12 dirancang sebagai ruang yang inklusif, bahkan menyediakan juru bahasa isyarat, sehingga percakapan mengenai masa depan kota dapat melibatkan lebih banyak warga.
Dari De Britto, Yogyakarta seolah kembali diingatkan bahwa kota yang baik tidak hanya dibangun dengan infrastruktur, tetapi juga dengan kehadiran warga yang berani bersuara, berdialog, dan terlibat. Kota yang demokratis lahir ketika masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengalaman dan gagasan, sementara para pengambil keputusan bersedia mendengarkan.
Pada akhirnya, pesan “Another City is Possible!” bukan sekadar slogan. Ia adalah ajakan untuk percaya bahwa kota dapat berubah ketika warga mau membayangkan kemungkinan yang berbeda dan kemudian bersama-sama mengusahakannya.
Sebab, kota yang lebih manusiawi tidak lahir dari satu orang atau satu kelompok. Ia tumbuh dari perjumpaan, percakapan, keberanian untuk berbeda, dan kesediaan untuk berjalan bersama. Dari Yogyakarta, USF 12 mengajak kita percaya: kota lain itu mungkin, dan perubahan itu dapat dimulai dari ruang tempat kita bertemu hari ini. (*)



