PERISTIWA
Pasien Suku Anak Dalam Bungo Kebingungan Biaya Pengobatan

DETAIL.ID, Tebo – Warga Suku Anak Dalam (SAD) asal Kabupaten Bungo, Yanti (23) didampingi suaminya pada Senin lalu (9/3/2020) berobat ke RSUD STS Tebo. Karena mengalami pendarahan yang cukup serius, tim medis RSUD STS Tebo langsung melakukan penanganan terhadap Yanti.
“Yanti terpaksa dikuret karena mengalami pendarahan yang serius,” kata Ahmad Firdaus, Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) yang mendampingi Yanti berobat di RSUD STS Tebo, Jumat (13/3/2020).
Firdaus menjelaskan, Yayasan ORIK telah melakukan MoU dengan RSUD STS Tebo. Pada MoU tersebut, setiap warga SAD Tebo yang berobat di RSUD STS Tebo mendapatkan perlakuan khusus. Masalahnya, mereka berasal dari Kabupaten Bungo.
“Sudah saya tanya, mereka mengaku berasal dari Kabupaten Bungo, tepatnya di Desa Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat,” ujar Firdaus.
Baca Juga: Beri Pengetahuan Hukum Untuk Warga SAD, Jaksa Sarolangun Masuk Rimba
Karena berasal dari Kabupaten Bungo, Firdaus langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Tebo. Dia minta difasilitasi untuk bisa berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bungo.
“Kita tidak punya dana untuk pengobatan Yanti, makanya kita minta difasilitasi bisa berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Bungo untuk biaya pengobatan Yanti,” ucapnya.
Hasil koordinasi, pihak Dinas Sosial Kabupaten Bungo berjanji akan menjenguk Yanti di RSUD STS Tebo. “Sudah kita tunggu-tunggu kedatangan mereka, namun tak kunjung datang,” katanya.
Karena tak kunjung datang, akhirnya Firdaus kembali menghubungi pihak Dinas Sosial Kabupaten Bungo. Pihak Dinas Sosial Kabupaten Bungo minta agar Yanti dirujuk ke RSUD Bungo agar biaya pengobatannya bisa diklaim di Bungo.
Namun, setelah dirujuk ke RSUD Bungo, penjelasan dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Bungo mereka tidak bisa mengklaim dana untuk pengobatan Yanti. “Kita terkesan seperti dimain-mainkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bungo. Janjinya mau mengunjungi Yanti, sudah kita tunggu-tunggu tapi tak kunjung datang. Kita diarahkan merujuk Yanti ke RSUD Bungo, telah kita rujuk, tapi tetap saja tidak ada solusi dari mereka,” ujar Firdaus kesal.
Untuk itu, Firdaus minta kepada Pemkab Bungo untuk serius menangani SAD. “Jangan seperti ini, kesannya Pemkab Bungo tidak serius memperhatikan SAD,” ucapnya.
Pemkab Bungo melalui Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SOSP2KBP3A) Kabupaten Bungo, Yos Armi membenarkan ada stafnya yang menyampaikan jika ada warga SAD yang tengah dirawat di RSUD Tebo.
Dia mengaku jika sudah menginstruksikan stafnya itu untuk segera menjenguk dan mengecek apakah warga SAD tersebut benar berasal dari Bungo. Kemungkinan lanjut dia, karena dalam beberapa hari ini staf di kantor dia lagi sibuk, jadi belum sempat ke sana (Tebo). “Coba saya tanya lagi sama staf saya seperti apa penanganan,” kata Yos Armi.
Reporter: Syahrial

PERISTIWA
Perjuangan Panjang Temukan Titik Terang! ATR/BPN Sebut 85 Hektare Lahan Tidak Masuk Dalam HGU PT Agrowiyana

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Konflik lahan antara kelompok tani penggarap Desa Purwodadi dan PT Agrowiyana di Kecamatan Tebing Tinggi akhirnya menemukan titik terang. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tanjungjabung Barat akhirnya resmi menyatakan bahwa sekitar 84,7 hektare lahan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrowiyana.
Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama ATR/BPN dan sejumlah pihak terkait, Rabu malam 15 Oktober 2025 di Rumah Dinas Wakil Bupati Tanjab Barat.
Rapat yang dipimpin Plt Kepala Kesbangpol Encep Jarkasih membahas hasil pemetaan lapangan terhadap enam titik objek lahan yang menjadi sumber konflik. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa lahan seluas kurang lebih 84,7 hektare tersebut tidak termasuk dalam peta HGU PT Agrowiyana.
“Pemerintah daerah bersama ATR/BPN dan seluruh pihak terkait berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketertiban, dan transparansi untuk masyarakat,” kata Encep.
Menindaklanjuti hasil tersebut, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) Kabupaten Tanjab Barat akan memfasilitasi tindak lanjut dan sosialisasi kepada masyarakat pada minggu pertama November 2025.
Sementara itu, perwakilan pendamping Kelompok Tani Penggarap Desa Purwodadi, Wiranto B Manalu menyambut positif hasil pemetaan ATR/BPN. Ia menyebut keputusan itu menjadi kabar gembira bagi para petani yang telah berjuang lebih dari tiga dekade untuk mempertahankan lahan mereka.
“ATR/BPN telah menyatakan lahan seluas 84,7 hektare berada di luar HGU PT Agrowiyana. Ini kabar menyejukkan bagi masyarakat yang sudah berjuang selama 30 tahun. Kami berharap proses penyerahan lahan kepada petani penggarap segera dilakukan tanpa ada hambatan lagi,” ujar Wiranto.
Seluruh peserta rapat sepakat mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan penyelesaian konflik berjalan kondusif dan transparan.
PERISTIWA
Kepala Ombudsman Jambi Ultimatum Kepala BWSS VI: Harus Adil dan Jujur Mengelola Proyek!

DETAIL.ID, Jambi – Aksi protes di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) Jambi pada Jumat lalu, 10 Oktober 2025 dari LSM Cakrawala Nusantara mendapatkan respons dari Ombudsman.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengapresiasi aksi tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja lembaga.
Menurutnya, masyarakat harus berani protes terhadap program pemerintah jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan pungutan liar (pungli) dalam Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Program P3TGAI sangat dibutuhkan oleh daerah tersebut karena sebagian petani di daerah itu banyak hidup sebagai petani.
“BWSS VI di bawah kepemimpinan Joni Rahalsyah memang berlaku tidak adil. Tak pantas ia sebagai atasan bersikap diskriminasi dalam melaksanakan program tersebut,” kata Saiful pada Senin, 13 Oktober 2025.
Mantan aktivis ini sangat menyayangkan sikap Kepala BWSS VI, apalagi adanya dugaan permainan dalam melaksanakan program tersebut.
“Tidak layak ia jadi Kepala BWSS VI, Kalau melaksanakan program itu masih sarat dengan pelanggaran hukum,” ujarnya
Untuk itu Saiful juga meminta kepada masyarakat yang diperlakukan tidak adil oleh pelayanan publik untuk mengadu ke Ombudsman.
“Buat aja laporan ke Ombudsman, nanti biar kita periksa apa benar pelaksanaan Program P3TGAI itu menyalahi aturan,” katanya. (*)
PERISTIWA
GMNI Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tebo ke Kejati Jambi

DETAIL.ID, Jambi — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang mengatakan laporan ini merupakan hasil investigasi dan telaah dokumen terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2024 yang menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Tebo.
“Korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk perampokan terhadap masa depan bangsa. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti merampas hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar Ludwig.
Menurut GMNI Jambi, ada lima poin utama dugaan penyimpangan yang menjadi dasar laporan yakni:
- Temuan tindak lanjut rekomendasi BPK 2024, meliputi indikasi kerugian negara dari pembayaran gaji dan tunjangan ASN, honorarium berlebih, perjalanan dinas fiktif, serta pengelolaan dana BOS yang tidak tertib, dengan potensi kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
- Penggunaan anggaran pendidikan untuk proyek videotron di rumah dinas bupati, yang dinilai tidak relevan dengan peningkatan mutu pendidikan.
- Penunjukan langsung kontraktor dari luar provinsi, yang dianggap menyalahi prinsip transparansi dan mengabaikan pemberdayaan kontraktor lokal.
- Dugaan pengaturan proyek mengatasnamakan kepala daerah, dengan keterlibatan pejabat aktif di Disdikbud Tebo dan kontraktor tertentu.
- Rekam jejak pejabat bermasalah, salah satunya Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Rahman Dwiyatma yang disebut pernah terlibat penyimpangan anggaran dan laporan fiktif pada tahun-tahun sebelumnya.
GMNI Jambi mendesak Kejati Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Jika ada pejabat yang bermain dengan dana pendidikan, berarti mereka bermain dengan masa depan anak-anak bangsa,” ujarnya.
Organisasi mahasiswa berhaluan nasionalis ini juga menyampaikan empat pernyataan sikap, sebagai berikut:
- Mendesak Kejati Jambi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
- Menuntut pemerintah daerah mengevaluasi pejabat yang terindikasi melanggar etika dan hukum.
- Mendorong Inspektorat, BPK, dan DPRD Tebo memperkuat fungsi pengawasan penggunaan APBD sektor pendidikan.
- Mengajak masyarakat, guru, dan pelajar menjaga transparansi serta integritas di dunia pendidikan.
“Laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral GMNI sebagai bagian dari kekuatan moral bangsa untuk mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat. Kami percaya, penegakan hukum yang adil dan tegas di sektor pendidikan akan menjadi langkah awal untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Jambi dari kebobrokan birokrasi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita