DAERAH
Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 10 Juta Rokok Ilegal Asal Thailand
detail.id/, Aceh – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan rokok impor asal Thailand. Jumlahnya mencapai 10 juta batang bernilai Rp 11 miliar.
Kejadian tersebut muncul di tengah wabah Virus Corona (COVID-19) di Indonesia.
Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok impor ilegal asal Thailand sebanyak 10.200.000 batang di Perairan Tanjung Jambo Aye, Aceh Utara.
Dalam hal ini, kerugian yang dialami negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 11.346.225.000. Demikian dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (11/4/2020).

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Impor Ilegal Asal Thailand di Perairan Tanjung Jambo Aye
(Dok. Bea Cukai Aceh)
Sinergi gempur rokok ilegal ini bermula dari Kanwil Bea Cukai Aceh yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat upaya pemasukan rokok ilegal asal Thailand melalui perairan Aceh, lalu ditindaklanjuti dengan meneruskan informasi kepada tim kapal patroli laut Bea Cukai BC 30004 yang sedang melakukan patroli di perairan pantai timur Provinsi Aceh.
Pada Minggu akhir Maret 2020, pukul 11.00 WIB, tim kapal patroli BC 30004 yang diawaki oleh Kanwil Bea Cukai Kepri dan PSO TBK mendapatkan tambahan informasi bahwa ada sebuah kapal yang sedang mengapung di perairan Tanjung Jambo Aye. Kemudian tim berhasil menemukan kapal target di Perairan Tanjung Jambo Aye.
Dalam operasi ini, Tim Kanwil Bea Cukai Kepri dan PSO TBK mengamankan 3 orang pelaku berinisial SDL (53 Tahun), MSL (42 tahun), dan AD (20 Tahun) yang mengangkut 1.020 karton yang berisi rokok polos (tidak dilekati pita cukai) asal Thailand yang disembunyikan di palka depan, buritan, dan sekitaran kapal.
Kapal KM. Seroja yang di-nahkodai oleh SDL ini tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah, sehingga tim menarik KM. Seroja, muatannya maupun awaknya menuju Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”2″]
Bea Cukai akan tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap peredaran rokok ilegal, meskipun di tengah isu mewabahnya virus corona guna mengamankan penerimaan negara yang pada akhirnya akan dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.
Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait penyelundupan rokok ilegal.
DAERAH
Bentuk Tim Terpadu, Pemkab Merangin Sterilkan Kawasan Inti Geopark
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak cepat untuk menyelamatkan aset warisan dunia, Geopark Merangin, dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Langkah tegas ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di ruang kerjanya pada Senin, 6 Juli 2026.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan keputusan penting yakni pembentukan Tim Terpadu yang akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI/Polri, unsur keagamaan dan kemasyarakatan.
Sekda Zulhifni mengungkapkan, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengamankan kawasan inti Geopark yang menjadi bagian paling vital.
”Jadi, ada kawasan inti di Geopark ini lebih kurang 2 kilometer persegi. Ini yang kami rapatkan. Kawasan inti inilah yang harus kita sterilkan dari kegiatan PETI di sini,” ujar Zulhifni.
Zulhifni menambahkan, sebagai payung hukum dan landasan bergerak di lapangan, Pemkab Merangin akan menerbitkan regulasi resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati.
Selain membahas penegakan hukum dan sterilisasi kawasan dari aktivitas penambangan ilegal, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti pentingnya komitmen bersama antar-instansi serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di sekitar situs Geopark Merangin.
Pembentukan Tim Terpadu ini diharapkan mampu memberikan dampak instan dan menghentikan kerusakan lingkungan yang kian mengancam kelestarian Geopark. (*)
DAERAH
Pemerintah Pasuruan Beserta Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal
DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai, cukai palsu, atau cukai yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memberikan dampak negatif bagi perekonomian daerah, mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, serta berpotensi memicu tindak kejahatan lain.
“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” demikian imbauan resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai.
Bea Cukai menjelaskan, pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara yang berfungsi sebagai tanda bahwa kewajiban cukai atas produk tembakau telah dilunasi. Oleh karena itu, keberadaan pita cukai menjadi salah satu indikator utama legalitas sebuah produk rokok.
Masyarakat diminta mewaspadai beberapa ciri rokok ilegal, antara lain menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produknya, hingga rokok polos yang dijual tanpa pita cukai.
Selain merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Produk tersebut umumnya tidak melalui proses pengawasan dan uji kualitas sebagaimana produk resmi yang beredar di pasaran.
Tanpa ada bantuan dari masyarakat sekitar serta turut berperan aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal di lingkungan warga mari kita gempur rokok ilegal dan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor Bea Cukai terdekat atau melalui nomor layanan pengaduan 0895-3234-07724.
Reporter: Tina
DAERAH
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng UNEJ, Mahasiswa Magang dan KKN Kini Terlindungi Jaminan Sosial
DETAIL.ID, Jember – Universitas Negeri Jember (UNEJ) menjadi kampus pertama yang dijadikan pijakan BPJS Ketenagakerjaan memperluas literasi jaminan sosial melalui perguruan tinggi di Indonesia.
Kolaborasi itu ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan Rektor UNEJ Iwan Taruna di Kampus UNEJ, Jumat, 3 Juli 2026.
Kerja sama tersebut mencakup penguatan literasi, perlindungan sosial ketenagakerjaan, riset, inovasi, hingga pengembangan kurikulum yang mendukung pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
Langkah awalnya diwujudkan melalui perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi mahasiswa yang menjalani magang maupun Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Selain mahasiswa, kerja sama juga menyasar seluruh sivitas akademika, penguatan kepesertaan, kolaborasi penelitian, serta pemanfaatan AI Center UNEJ untuk mendukung digitalisasi layanan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menilai kampus memiliki peran penting membentuk generasi pekerja yang memahami pentingnya perlindungan sosial sejak dini.
“Kami ingin setiap mahasiswa memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program pemerintah, tetapi hak yang melindungi mereka saat memasuki dunia kerja,” ujar Saiful.
Menurutnya, keberadaan kampus sebagai pusat literasi dan inovasi akan memberi dampak luas, tidak hanya bagi mahasiswa, tetapi juga terhadap kualitas perlindungan pekerja Indonesia.
Saiful mengungkapkan, sepanjang 2025 BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat jaminan sosial senilai Rp68 triliun kepada para peserta di seluruh Indonesia.
“Keberhasilan kami bukan hanya diukur dari besarnya manfaat yang dibayarkan, tetapi dari dampaknya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” kata Saiful.
Ia berharap sinergi bersama UNEJ berkembang menjadi program pemberdayaan ekonomi berkelanjutan bagi ahli waris dan penerima manfaat melalui pelatihan kewirausahaan.
Rektor UNEJ Iwan Taruna menyambut positif kolaborasi tersebut karena dinilai memperkuat kesiapan mahasiswa menghadapi dunia kerja dengan bekal perlindungan sosial.
“Kami ingin mahasiswa UNEJ tidak hanya lulus dengan kompetensi akademik, tetapi juga memahami hak dan pentingnya perlindungan sosial sebagai calon pekerja,” kata Iwan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin optimistis kemitraan ini mampu menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan.
“Kolaborasi ini tidak hanya memperluas perlindungan bagi sivitas akademika, tetapi juga menjadi langkah strategis membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman dan produktif,” tutur Dadang.



