PERKARA
Pelimpahan Perkara 156.000 Batang Rokok Ilegal Diterima Kejari Tebo
detail.id/, Tebo – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Tebo menerima tersangka dan barang bukti tindak pidana peredaran rokok ilegal tanpa cukai, Rabu, 16 Februari 2022.
Tersangka Sutoyo Bin Marwi beserta barang bukti ini diserahkan penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatra Bagian Timur melalui Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Wawan Kurniawan, SH dan Tito Supratman, SH di ruang Tahap II kantor Kejari Tebo.
“Iya, telah dilaksanakan serah terima barang bukti dan tersangka perkara peredaran rokok ilegal tanpa cukai,” kata Kajari Tebo, Imran Yusuf melalui Kasi Intel, Ari Chandra Pratama, SH.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat, 10 September 2021. Saat itu tersangka bersama temannya menawarkan dan menjual rokok merek Subur Mild HJS yang tidak dilengkapi pita cukai sebanyak 156.000 (seratus lima puluh enam ribu) batang di Jalan Lintas Tebo – Jambi Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Perbuatan tersangka dan temannya itu menimbulkan kerugian negara dengan jumlah total sebesar Rp 96.379,920 (sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), dengan rincian berupa pungutan cukai hasil tembakau dengan jumlah total sebesar Rp 81.900.000,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan PPN HT sebesar Rp 14.479.920 (empat belas juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
Adapun barang bukti dalam perkara tersebut adalah 1 (satu) buah kartu Tanda Penduduk nomor NIK: 1502062107790002, 1 (satu) buah kartu ATM Debit BRI nomor kartu 5221 8450 4232 5027, 1 (satu) buah kartu ATM Debit Mandiri nomor kartu 6032 9887 0313 1800, 1 (satu) buah kartu NPWP atas nama Suyanto nomor: 74.040.5931-333.000, 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi A nomor 79072738999674.
Kemudian, 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi C nomor 790711171573, 1 (satu) buah dompet dengan merek 501 Levi’s berwarna coklat, 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A20s mode SM-A207F, nomor seri: R9CMC0736LJ, IMEI 1 : 359302105466756, IMEI 2 : 359303105466754, Uang tunai sebesar Rp 1.705.000,- (satu juta tujuh ratus lima ribu rupiah).
Selanjutnya, 156.000 (seratus lima puluh enam ribu) batang BKC HT berupa rokok merek Subur Mild HJS yang tidak dilekati pita cukai, uang tunai sebesar Rp 1.520.000,- (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama M. Doni Sabkhi NIK 1502060311780002, 1 (satu) buah buku nota 108 x 155 mm merek Paperline, 1 (satu) unit mobil minibus Toyota Calya berwarna hitam dengan nomor polisi BH 1779 FO.
Seterusnya, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan nomor kendaraan BH 1779 FO, 1 (satu) buah kunci mobil berwarna hitam, 1 (satu) buah kartu tanda penduduk atas nama Anang Rifa’i dengan NIK 1502062506960001, 1 (satu) buah buku nota 160 x 210 mm merek Paperline, dan 46 (empat puluh enam) buah bukti transfer rekening.
Saat ini, kata Ari Chandra Pratama, pihaknya menahan tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Februari 2022 hingga 7 Maret 2022. “Tersangka kita titipkan di Rutan Lapas Muara Tebo,” katanya.
Reporter: Syahrial
PERKARA
Kejari Batam Benarkan Selidiki Dugaan Korupsi Aset Kemenag, Mahbub Salah Satu yang Dimintai Keterangan
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membenarkan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan atau aset milik Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-949/L.10.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putramembenarkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Dariyanto, menjadi salah satu pihak yang telah dimintai keterangan.
”Benar, terdapat beberapa pihak yang telah kami mintai keterangan, termasuk salah satunya Saudara Mahbub Dariyanto,” ujar Gustian dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin, 25 Agustus 2026.
Menurutnya, Mahbub dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan masa pemanfaatan aset, termasuk ketika Mahbub masih menjabat di Kepri.
Namun, Gustian menegaskan Mahbub belum diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
”Yang bersangkutan hanya dimintai keterangan, bukan dalam kapasitas pemeriksaan saksi,” katanya.
Saat ini, Tim Penyelidik Kejari Batam masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana, termasuk kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.
Sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian Agama maupun pihak luar juga telah dimintai keterangan. Penyelidik turut memeriksa dokumen dan surat yang berkaitan dengan objek penyelidikan.
Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
”Proses ini masih dimaksudkan untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak. Penetapan tersangka baru dapat dilakukan pada tahap penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahbub membenarkan dirinya pernah dimintai keterangan pada Januari 2026. Ia mengaku dimintai penjelasan terkait laporan masyarakat mengenai pengelolaan lahan dan aset Kemenag Batam.
Mahbub juga membantah pernah memberikan persetujuan terkait pengelolaan aset tersebut dan mengaku tidak mengetahui proses lanjutan karena telah pindah tugas ke Jambi pada Oktober 2024.
Sampai kini, Kejari Batam masih terus mendalami perkara tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Geram Laporkan Dugaan Penambangan Batu Bara Ilegal Pasangan Suami Istri AE dan NA di IUP BBMM
DETAIL.ID, Jambi – Ada dugaan penambangan baru bara illegal yang berpraktik di wilayah Kotoboyo, Batanghari. Menariknya bisnis ekstraktif tersebut diduga dilakukan oleh pasangan suami istri.– sosok pengusaha tersohor di Provinsi Jambi yakni AE dan NA.
Sejumlah organ masyarakat sipil yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi pun menggelar aksi dan melaporkan dugaan penambangan illegal terstruktur di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) itu ke Ditreskrimsus Polda Jambi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Geram menyoroti dugaan keterlibatan pasangan suami istri berinisial AE dan NA dalam aktivitas produksi dan penjualan batu bara yang diduga tidak memiliki dasar dokumen produksi yang sah.
Geram menduga kegiatan penambangan tersebut berlangsung setidaknya sekitar 4 bulan, sejak April hingga Agustus 2026. Berdasarkan temuan investigasi lapangan Tim Geram, aktivitas pengangkutan batu bara mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari dengan volume produksi mencapai sekitar 2.500 ton per hari atau total sekitar 300.000 ton dalam waktu tersebut.
”Pasangan AE dan NA diduga mengoordinasikan kegiatan produksi batu bara di lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Aktivitas tersebut kami duga dilakukan tanpa RKAB yang sah,” kata salah satu orator Tim Geram.
Tak cuma dugaan penambangan tanpa RKAB, Geram juga melaporkan adanya dugaan penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang disebut sebagai modus dokumen terbang.
Menurut laporan tersebut, batu bara yang diduga berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri disebut tidak menggunakan dokumen perusahaan asal, melainkan diduga memakai Delivery Order milik PT Kurnia Alam Investama serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya.
Batu bara itu kemudian diduga diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Selanjutnya batu bara tersebut masuk ke jaringan perdagangan PT Kasih Coal Resources yang digunakan oleh Satria untuk menyuplai baru bara PLN. Dengan menggunakan dokumen perusahaan lain macam PT Asia Multi Investama Coal Mine dan PT Daya Bambu Sejahtera.
Tim Geram menilai terdapat ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.
Atas dugaan tersebut, massa Geram meminta Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap AE dan NA beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai produksi, pengangkutan, penampungan hingga perdagangan batu bara.
Mereka juga meminta penyidik memeriksa dokumen RKAB PT Bumi Bara Makmur Mandiri tahun 2024 hingga 2026, memeriksa sejumlah stockpile dan jetty yang disebut dalam laporan, serta menelusuri dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain.
Bahkan, Tim Geram meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana dalam transaksi batu bara tersebut dan mendalami kemungkinan tindak pidana lain apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Perkiraan potensi kerugian negara dari dugaan praktik tersebut bukan main. Dengan asumsi harga batu bara Rp 1 juta per ton dan estimasi volume 300.000 ton, potensi royalti yang tidak tersetorkan dapat mencapai sekitar Rp 30 miliar. Hal itu belum lagi dengan kerugian kerusakan lingkungan atas lubang tambang yang dibiarkan jadi danau tambang.
Sementara itu pihak Sub Dit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi yang menerima laporan massa Geram, menyampaikan bahwa kepolisian bakal berkoordinasi lebih dulu dengan instansi terkait lainnya.
”Atas laporan ini kedepan kami akan koordinasi dulu dengan inspektur tambang. Saya laporkan ke pimpinan, kita tindak lanjuti,” ujar pihak Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, yang menerima perwakilan massa geram. (*)
PERKARA
Dipanggil Kejari Batam Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Lahan, Mahbub: Saya Hanya Dimintai Keterangan
DETAIL.ID, Jambi – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset milik Kementerian Agama di Kota Batam tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jambi Mahbub Dariyanto, dikabarkan telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan itu tercantum dalam surat yang ditujukan kepada Mahbub Dariyanto selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, perkara yang kini digatap Kejari Batam berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor PRIN-949/L.10.11/Fd.1/01/2026, tertanggal 28 Januari 2026.
Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan milik Kementerian Agama Kota Batam oleh Koperasi Konsumen Syariah Tanjak Ikhlas Beramal Kota Batam.
Pemanggilan Mahbub menjadi perhatian lantaran perkara tersebut berkaitan dengan aset berupa lahan yang berada dalam lingkungan Kementerian Agama.
Mahbub sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semasa 2020-2024, sebelum kemudian dipercaya sebagai Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.
Ketika dikonfirmasi soal ini, Mahbub mengakui kabar yang beredar. Namun menurutnya pemanggilan tersebut sudah lama berlangsung.
”Saya hanya dimintakan keterangan karena ada laporan masyarakat tentang pengelolalaan lahan dan aset di Kemenag Batam. Itu pun sudah lama pada bulan Januari 2026 yang lalu,” ujar Mahbub, lewat pesan WhatsApp pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.
Disinggung soal pejabat yang memberikan persetujuan dalam pengelolaan lahan Kemenag Batam oleh Koperasi Konsumen Syariah Tanjak Ikhlas Beramal, Mahbub membantah.
”Saya tidak pernah mengeluarkan persetujuan,” ujar dia.
Menurutnya, awalnya pihak koperasi mengajukan izin pemanfaatan aset kepada Kemenag Batam lantaran asset memang dicatat di Kemenag Batam. Namun menurut Mahbub, pada proses pengajuan sewa dirinya sudah pindah tugas ke Jambi tepatnya pada Oktober 2024 lalu.
”Jadi proses selanjutnya saya tidak banyak tahu,” katanya.
Soal pemanggilan oleh penyidik, dia tak ambil pusing. Kalau kata Mahbub, sebagai warga negara yang taat hukum wajib memberi keterangan yang dibutuhkan.
Kini kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Batam tampak masih menggantung. Penyelidikan yang dilakukan Kejari Batam diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana status, penguasaan, pemanfaatan, serta mekanisme pengelolaan lahan milik Kementerian Agama tersebut.
Reporter: Juan Ambarita



