PERKARA
Pelimpahan Perkara 156.000 Batang Rokok Ilegal Diterima Kejari Tebo
detail.id/, Tebo – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Tebo menerima tersangka dan barang bukti tindak pidana peredaran rokok ilegal tanpa cukai, Rabu, 16 Februari 2022.
Tersangka Sutoyo Bin Marwi beserta barang bukti ini diserahkan penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatra Bagian Timur melalui Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Wawan Kurniawan, SH dan Tito Supratman, SH di ruang Tahap II kantor Kejari Tebo.
“Iya, telah dilaksanakan serah terima barang bukti dan tersangka perkara peredaran rokok ilegal tanpa cukai,” kata Kajari Tebo, Imran Yusuf melalui Kasi Intel, Ari Chandra Pratama, SH.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat, 10 September 2021. Saat itu tersangka bersama temannya menawarkan dan menjual rokok merek Subur Mild HJS yang tidak dilengkapi pita cukai sebanyak 156.000 (seratus lima puluh enam ribu) batang di Jalan Lintas Tebo – Jambi Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Perbuatan tersangka dan temannya itu menimbulkan kerugian negara dengan jumlah total sebesar Rp 96.379,920 (sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), dengan rincian berupa pungutan cukai hasil tembakau dengan jumlah total sebesar Rp 81.900.000,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan PPN HT sebesar Rp 14.479.920 (empat belas juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
Adapun barang bukti dalam perkara tersebut adalah 1 (satu) buah kartu Tanda Penduduk nomor NIK: 1502062107790002, 1 (satu) buah kartu ATM Debit BRI nomor kartu 5221 8450 4232 5027, 1 (satu) buah kartu ATM Debit Mandiri nomor kartu 6032 9887 0313 1800, 1 (satu) buah kartu NPWP atas nama Suyanto nomor: 74.040.5931-333.000, 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi A nomor 79072738999674.
Kemudian, 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi C nomor 790711171573, 1 (satu) buah dompet dengan merek 501 Levi’s berwarna coklat, 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A20s mode SM-A207F, nomor seri: R9CMC0736LJ, IMEI 1 : 359302105466756, IMEI 2 : 359303105466754, Uang tunai sebesar Rp 1.705.000,- (satu juta tujuh ratus lima ribu rupiah).
Selanjutnya, 156.000 (seratus lima puluh enam ribu) batang BKC HT berupa rokok merek Subur Mild HJS yang tidak dilekati pita cukai, uang tunai sebesar Rp 1.520.000,- (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama M. Doni Sabkhi NIK 1502060311780002, 1 (satu) buah buku nota 108 x 155 mm merek Paperline, 1 (satu) unit mobil minibus Toyota Calya berwarna hitam dengan nomor polisi BH 1779 FO.
Seterusnya, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan nomor kendaraan BH 1779 FO, 1 (satu) buah kunci mobil berwarna hitam, 1 (satu) buah kartu tanda penduduk atas nama Anang Rifa’i dengan NIK 1502062506960001, 1 (satu) buah buku nota 160 x 210 mm merek Paperline, dan 46 (empat puluh enam) buah bukti transfer rekening.
Saat ini, kata Ari Chandra Pratama, pihaknya menahan tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Februari 2022 hingga 7 Maret 2022. “Tersangka kita titipkan di Rutan Lapas Muara Tebo,” katanya.
Reporter: Syahrial
PERKARA
Kasus Peretasan Bank Jambi Libatkan Warga Negara Bulgaria, Tiga Pelaku yang Terafiliasi Ditangkap Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akhirnya mengungkap kasus dugaan peretasan sistem Bank Jambi yang mengakibatkan dana milik ribuan nasabh hilang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 3 orang tersangka yang diduga terlibat.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif penyidik Ditreskrimsus setelah menerima laporan dari Bank Jambi.
”Atas kejadian hilangnya dana nasabah ini, kami mengapresiasi kerja Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Hari ini penyidik telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang terlibat dan proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Erlan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan Bank Jambi sebelumnya melaporkan telah terjadi peretasan sistem yang menyebabkan dana nasabah sebesar Rp 144,82 miliar berpindah dari rekening 6609 nasabah.
Peristiwa itu terjadi pada sistem Bank Jambi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 08.00 WIB pada Minggu, 22 Februari 2026.
Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan 3 tersangka, salah satunya berinisial DD yang berperan sebagai penghubung dengan seorang warga negara Bulgaria bernama Alkas, yang diduga menjadi pelaku utama alias peretas.
Menurut Taufik, DD bertugas mencari orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun kripto. Untuk setiap orang yang berhasil direkrut, DD memperoleh bayaran sekitar Rp 5 juta untuk setiap nasabah yang dapat.
Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu dua rekannya berinisial T dan AA. T juga berperan mencari orang-orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun kripto. Dari hasil perekrutan tersebut, kata Taufik, kemudian terkumpul sekitar 45 orang yang masing-masing diminta membuka rekening bank dan 2 rekening kripto.
Sementara AA bertugas mendata seluruh rekening yang berhasil dibuka. Para perekrut juga disiapkan telepon seluler baru yang digunakan untuk proses pembukaan rekening dan akun kripto. Seluruh data, termasuk nomor rekening, kata sandi, hingga perangkat telepon seluler kemudian diambil kembali dan diserahkan kepada DD untuk dibawa kepada Alkas di Jakarta.
”Mereka yang bersedia membuka rekening diberikan sejumlah uang, kemudian seluruh rekening beserta perangkatnya diambil kembali untuk diserahkan kepada jaringan pelaku,” ujar Taufik.
Penyidik mengungkap DD merupakan residivis dalam perkara serupa yang pernah terjadi di Bank Kalsel dengan modus operandi yang hampir sama.
”DD adalah residivis kasus yang sama di Bank Kalsel. Karena itu keberadaannya terus kami pantau hingga akhirnya berhasil diamankan bersama 2 rekannya,” katanya.
Polda Jambi menyebut aksi peretasan terhadap sistem bank dilakukan oleh pelaku yang berada di luar negeri, sementara para tersangka di Indonesia berperan menyiapkan sarana berupa rekening bank dan akun kripto sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan aset hasil kejahatan berupa dana di akun kripto senilai sekitar Rp 18,9 miliar.
Seluruh tersangka diketahui berasal dari Jawa Barat. Hingga kini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, termasuk jaringan yang berada di luar negeri. Polda Jambi juga berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Jawa Barat dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terakhir Dir Krimsus menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk memburu pelaku lain yang diduga berada di luar negeri dan mengungkap secara menyeluruh jaringan di balik peretasan sistem Bank Jambi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
ADVERTORIAL
Pemprov Jambi Gelar Nobar Semifinal dan Final Piala Dunia 2026! Libatkan Ratusan UMKM Diharapkan Dapat Gerakkan Ekonomi
Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan menggelar nonton bareng (nobar) semifinal hingga final Piala Dunia 2026 di dua lokasi utama. Selain menjadi ajang hiburan masyarakat, kegiatan ini diharapkan mampu mendongkrak perputaran ekonomi pelaku UMKM.
Nobar yang digelar bersama TVRI Jambi itu akan berlangsung di pintu gerbang keluar Kantor Gubernur Jambi atau jalan depan RRI untuk laga semifinal. Sementara perebutan tempat ketiga dan partai final akan dipusatkan di jalan depan Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Syamsurizal, mengatakan seluruh persiapan terus dimatangkan, mulai dari lokasi, pengamanan, hingga rekayasa lalu lintas.
“Kita siapkan lokasi khusus menggunakan layar lebar (videotron), termasuk tempat untuk pedagang. Yang pasti akan kita libatkan pihak keamanan, dan pengaturan lalu lintas dari Dinas Perhubungan,” kata Syamsurizal usai rapat teknis persiapan nobar di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi, Jumat, 10 Juli 2026.
Selain di lokasi yang disiapkan Pemprov Jambi, nobar juga akan digelar di halaman Polda Jambi, Korem 042/Garuda Putih, serta kawasan Kantor Gubernur Jambi dengan melibatkan masyarakat dan pelaku usaha.
Kepala Stasiun TVRI Jambi, Herly Marjoni, mengatakan kegiatan nobar selama Piala Dunia terbukti mampu menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM yang berjualan di sekitar lokasi acara.
Menurutnya, TVRI memiliki sistem pemantauan yang mencatat jumlah penonton dan nilai transaksi ekonomi di setiap lokasi nobar.
“Sudah ada dashboard-nya. Kita mendata berapa banyak penonton di setiap venue dan berapa perputaran ekonomi yang tumbuh setiap kali nobar. Angkanya sampai miliaran,” ujarnya.
Berdasarkan data hingga 10 Juli 2026, terdapat 30 lokasi nobar komersial dan 53 lokasi nonkomersial yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Herly berharap penyelenggaraan nobar tidak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi daerah. “Mudah-mudahan UMKM kita di Jambi akan hidup dan menerima manfaat dari siaran Piala Dunia,” katanya.
Antusiasme pelaku UMKM juga cukup tinggi. Tercatat sebanyak 106 UMKM telah mendaftar mengikuti bazar di lokasi nobar depan RRI. Pemerintah menyiapkan tenda, meja, dan penerangan bagi para pedagang selama pelaksanaan semifinal hingga final Piala Dunia 2026. (*)
PERKARA
Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Belakang Kantor BPK Jambi Terungkap, Direktur PT ASR Kini Jadi Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Misteri kebakaran gudang penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal milik PT ASR Pertolin Energi di kawasan Pal VII, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026 akhirnya terungkap.
Setelah 2 bulan penyelidikan, Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR berinisial MDG sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) serta perlindungan konsumen.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Polda Jambi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 10 Juli 2026. Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa kebakaran terjadi saat dilakukan pemindahan solar hasil olahan ilegal dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik PT ASR menggunakan mesin pompa robin.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MDG membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal dari daerah Bayat, Provinsi Sumatera Selatan. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan truk modifikasi menuju gudang kendaraan PT ASR di Pal VII, Kota Jambi.
Selanjutnya, tersangka memerintahkan para pekerjanya untuk memindahkan solar tersebut ke mobil tangki PT ASR bernomor polisi BH 8347 LA yang rencananya akan disalurkan atau dijual.
”Saat proses pemindahan berlangsung, sekitar 1.000 liter solar telah berhasil dialihkan. Namun muncul percikan api yang diduga berasal dari mesin pompa robin hingga memicu kebakaran di lokasi,” ujar Kombes Pol Erlan.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit truk tangki bertuliskan PT ASR Petrolin Energi, masing-masing bernomor polisi BH 8347 LA dan BH 8857 MK, mobil Hino 300 Dutro, mobil Ford Ranger, 1 unit dump truck, 1 unit mesin penyedot, serta 6163 liter minyak olahan.
Atas perbuatannya, MDG disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia kini terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Reporter: Juan Ambarita



