BPJS Ganti Biaya Perawatan Pasien Corona Sejak 28 Januari

BPJS
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga | Ilustrasi (Detail/ist)

DETAIL.ID, Jakarta – BPJS Kesehatan menyatakan akan membayar klaim penggantian biaya perawatan pasien virus corona (COVID-19). Pembayaran dilakukan bagi pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020.

“Kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim, agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan resmi, seperti dilasir CNNIndonesia.com Kamis (16/4/2020).

Pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya harus memenuhi sejumlah kriteria. Dalam hal ini, pasien yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]

Klaim bisa diajukan untuk pasien WNI ataupun WNA yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Iqbal menjelaskan alur pengajuan klaim pasien virus corona dimulai dari rumah sakit mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan. Permohonan itu ditembuskan ke Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk verifikasi.

Exit mobile version