DETAIL.ID, Sarolangun – Dampak pendemi COVID-19 yang sedang terjadi saat ini, sebanyak 51 orang pekerja di Kabupaten Sarolangun, Jambi Dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Berdasarkan data yang diterima dari Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Perusahaan yang merumahkan puluhan pekerjanya tersebut adalah PT Balsa Mandala Persada (PT BMP) perusahaan pembuatan pensil yang beralamat di Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
“Ya 51 pekerja yang dirumahkan itu dari PT BMP, itu data yang baru kami terima. Kalau dari perusahaan yang lain belum ada yang lapor,” kata kepala Disnakertarans Sarolangun, Solahuddin Nopri ketika dikonfirmasi Detail.id Senin (13/4/2020).
Nopri mengatakan, perusahaan tersebut merumahkan pekerjanya karena memang mau tutup dan tidak akan beroperasi lagi. Karena dampak pendemi Covid-19 yang terjadi saat ini.
“Perusahaannya tutup tidak jalan lagi, maka karyawannya dirumahkan,” ujar Nopri.
Nopri menjelaskan, dari apa yang dilakukan pihak perusahaan tersebut mereka menganjurkan untuk membayar pesangon bagi pekerja yang dirumahkan itu.
Karena menurut Nopri, berdasarkan informasi yang di terima pihaknya hingga saat ini pihak perusahaan tidak membayar pesangon pekerja yang dirumahkan.
“Kita hanya sebatas anjuranlah, agar dibayar pesangon. Jika tidak, maka Pengadilan Hubungan Induatrial (PHI) lah yang memutuskan dibayar atau tidak dibayar,” kata Nopri lagi.
Reporter: Warsun ArbainÂ
Discussion about this post