DETAIL.ID, Muaro Jambi – DPRD Kabupaten Muaro Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali melanjutkan pembahasan terkait dana bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak COVID-19. Rapat lanjutan tersebut dilaksanakan di ruang rapat gabungan gedung DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (28/4/2020).
Dalam rapat tersebut terungkap adanya anggaran sebesar Rp17 miliar yang disiapkan dari APBD Kabupaten Muaro Jambi khusus bagi masyarakat yang terdampak. Dana Bansos ini nantinya akan dibagikan kepada 77 ribu KK masyarakat yang terdampak COVID-19.
Usman Halik, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyebut, saat ini Dinas Sosial bersama tim di tingkat kecamatan dan tingkat desa tengah mendata masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini.
“Bantuan ini diharapkan bisa tepat sasaran dan tidak tumpang tindih, serta meminta kepada Bupati Muaro Jambi untuk mengkaji ulang bentuk bantuan tersebut, dewan berharap agar bantuan ini bisa bersifat tunai bukan berbentuk sembako, untuk besaran jumlah bantuan yaitu Rp200 ribu per KK selama 5 bulan,” kata Usman Halik.
Sementara itu, Rosa Chandra Budi, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muaro Jambi menyebut, setidaknya ada empat kriteria yang nantinya bisa menerima bantuan ini. Kriterianya antara lain yaitu merupakan masyarakat desa setempat yang dibuktikan dengan KTP, masyarakat yang terdaftar dalam data kesejahteraan sosial yang saat ini tengah dilakukan pendataan melalui kecamatan dan desa, masyarakat miskin yang tidak menerima program PKH, dan masyarakat yang terdampak COVID-19 sehingga kehilangan pekerjaan dan terganggu kehidupan sosialnya.
“Yang berhak mendapat dana Bansos ini yang memiliki 4 kriteria tersebut,” katanya. (Adv)
Discussion about this post