DETAIL.ID, Jakarta – Juru bicara pemerintah untuk penanganan corona (COVID-19), Achmad Yurianto mengatakan pihaknya memberikan kesempatan setiap pemerintah daerah (Pemda) mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sejauh ini baru DKI Jakarta yang menerapkan PSBB yakni mulai Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan.
“Maka pemerintah memberikan kesempatan kepada pemda secara berjenjang, terstruktur mengajukan pembatasan sosial berskala besar,” ujar Yurianto melalui konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Seperti dilansir CNNIndonesia.com Jumat (10/4/2020).
PSBB, kata Yuri, sebenarnya hanya penegasan kembali terhadap kebijakan physical dan social distancing yang sudah berlaku di sejumlah wilayah.
Kendati sudah diterapkan dalam tiga pekan belakangan, jumlah kasus positif di Indonesia masih menimbun. Yuri berpendapat artinya physical distancing belum diterapkan dengan baik.
Untuk itu pihaknya memberi kesempatan ke setiap pemda untuk menegaskan kembali physical distancing dengan mengajukan PSBB di wilayahnya.
Lebih lanjut ia menyatakan Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 juga sudah dibentuk di tingkat Pemerintah Daerah.
“Saat ini 27 provinsi dan 160 kabupaten/kota sudah bentuk Gugus Tugas. Oleh karena itu mari bersama-sama kita berintegrasi,” tambahnya.
Discussion about this post