DETAIL.ID, Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat mengingatkan perusahaan berbagai bidang usaha yang ada di daerah itu untuk tetap membayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
“Di Sarolangun seluruh perusahaan kita ingatkan wajib membayar THR dan gaji karyawan, sebelum ada regulasi yang jelas terkait situasi Covid-19 saat ini,” kata Kepala Disnakertrans Sarolangun, Solahuddin Nopri ketika dikonfirmasi Selasa (7/4/2020).
Ia mengatakan, hal ini dilakukan mengingat dampak wabah virus corona atau COVID-19 saat ini di Sarolangun. Berdasarkan informasi yang didapat pihaknya sebagian besar ada perusahaan yang tidak mampu membayar hak-hak karyawan seperti gaji serta THR.
“Namun hal ini tidak membuat kita untuk berhenti mengimbau perusahaan agar segera menunaikan kewajibannya kepada karyawan sebelum ada regulasi yang jelas dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemberian gaji dan THR ini merupakan suatu ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan, selama karyawan tersebut masih terikat dalam kontrak kerja yang sah.
“Perusahaan harus patuh terhadap aturan-aturan yang telah ditentukan, salah satunya membayar THR bagi karyawan yang sudah terikat kontrak dengan perusahaannya,” ucapnya.
Reporter: Warsun ArbainÂ
Discussion about this post