DETAIL.ID, Batanghari – Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian Kelas II, Kabupaten Batanghari, Jambi menggelar sidang vonis 19 terdakwa secara online. Langkah ini ditempuh mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19.
Hakim Juru Bicara PN Muara Bulian, Ultry Meilizayeni mengatakan selama pelaksanaan sidang vonis secara online, 19 terdakwa tetap berada dalam Lapas Kelas II B Muara Bulian.
“Sementara Hakim, Jaksa dan Kuasa Hukum berada di ruang sidang lalu terhubung melalui teleconference,” ujar Ultry saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]
Ultry berkata sidang vonis secara online diterapkan sejak 30 Maret 2020 bertepatan dengan putusan Lingkungan Hidup dengan jumlah 19 orang yang menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.”
“Dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ucapnya.
Putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, Enan Sugiarto SH MH, dengan didampingi Hakim Anggota, Erika Sari Emsah Ginting SH MH dan Andreas Arman Sitepu SH.
“Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum menyatakan menerima dan terdakwa yang didampingi kuasa hukum pikir-pikir,” ujarnya.