DETAIL.ID, Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun menetapkan besaran anggaran pencegahan dan penanganan penyebaran wabah virus corona atau COVID-19 di wilayah tersebut sebesar Rp 4,7 miliar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sarolangun, H Lukman mengatakan anggaran tersebut ditetapkan setelah adanya rapat bersama yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati.
Anggaran Rp4,7 miliar tersebut diambil dari anggaran tanggap darurat Rp1,6 miliar, pemotongan 5 persen biaya perjalanan dinas oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebesar Rp2,1 miliar, dan tambahan anggaran dari pemotongan biaya perjalanan dinas Anggota DPRD Sarolangun sebesar Rp1 miliar.
“Anggaran ini sudah disepakati bersama, pak Bupati juga tegas meminta agar berupaya semaksimal mungkin menangani persoalan COVID-19 ini, terutama persoalan anggaran,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).
Lukman menyebut, anggaran itu nantinya disiapkan untuk biaya operasional tim gugus tugas covid-19 Kabupaten Sarolangun, APK, pembelian sejumlah peralatan medis baik masker maupun hand sanitizer.
Termasuk Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas medis, obat-obatan, fasilitas atau ruangan isolasi bagi pasien dan lokasi karantina bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) serta instrumen lainnya, biaya konsumsi bagi masyarakat yang terindikasi dalam masa dikarantina medis hingga sosialisasi ke tengah masyarakat.
“Yang jelas saat ini sudah ada anggaran Rp4,7 miliar. Tapi kan kalau bisa lebih dari Rp 6 miliar, aturan peruntukan dan proses pencairan anggaran ini jelas, supaya bisa tepat sasaran dan tidak salah,” ujar Lukman.
Masih kata Lukman, bahwa saat ini penyerapan anggaran dari Rp4,7 miliar tersebut sudah digunakan atau terealisasi lebih kurang Rp1 miliar, yang sebelumnya dianggarkan pada anggaran tanggap darurat.
Lukman menjelaskan, sebelum anggaran ini direalisasikan tim gugus tugas penanganan COVID-19 mengajukan proposal untuk kebutuhan yang diperlukan kemudian akan dilakukan pembahasan melalui tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) barulah bisa dicairkan.
“Ada prosesnya, aturan atau mekanisme harus jalan supaya ini bisa tepat sasaran, jika nantinya wabah virus corona makin mengkhawatirkan kemungkinan anggaran akan ditambah lagi,” ucapnya.
Namun tentunya merujuk pada Permendagri Nomor 90 tahun 2019, tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Ya, jika memang makin parah kita akan bahas lagi bersama Tim Gugus dan pak Bupati untuk menambahkan anggaran lagi, tapi tetap mengacu pada Permendagri tersebut,” kata Lukman.
Reporter: Warsun Arbain
Discussion about this post