PERISTIWA
Ditolak Empat RSUD, Bocah Empat Tahun Meninggal

DETAIL.ID, Ambon – Bocah 4 tahun, warga Dusun Wara Kolam Sembilan, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon, Maluku dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (21/5/2020) setelah mendapatkan penolakan pengobatan di empat rumah sakit di Kota Ambon. Sebagian besar penolakan dilatarbelakangi oleh pandemi COVID-19.
Bocah bernama Rafadan tersebut sebelumnya diketahui sempat dirawat di RSUD Haulussy, Ambon, sebelum virus corona masuk ke Indonesia. Dia dirawat dengan keluhan penyakit anemia aplastik.
Anemia aplastik merupakan penyakit langka akibat kelainan pada sumsum tulang yang mengakibatkan organ tersebut tak bisa memproduksi sel darah dalam jumlah cukup. Jika tak cepat ditangani, kondisi ini bisa mengancam nyawa.
Selama dua pekan, kondisi Rafadan mulai membalik. Namun, belakangan anemia aplastik yang didapnya kembali memburuk. “Butuh perawatan, tapi pengobatan terkendala corona,” ujar orang tua korban, Ahmad Basoni (40), seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (21/5/2020).
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Basoni mengaku telah melarikan Rafadan ke empat rumah sakit pada Rabu (20/5/2020). Yang pertama adalah RS Al Fatah yang menolak korban untuk pertama kali. Alih-alih mengobati, pihak RS malah menyarankan Rafadan untuk menjalani rapid test di luar rumah sakit untuk kemudian ditangani di RS Al Fatah.
“Rumah sakit enggak punya alat tes cepat, jadi silakan pasien rapid test dulu di luar [RS] baru bisa rawat inap di sini,” kata Basoni, meniru ucapan petugas RS.
Setelah ditolak, Basoni dan istri membawa Rafadan menuju Rumah Sakit Tentara (RST) di kawasan Pohon Pule Nusaniwe, Ambon. Rafadan kembali mendapat penolakan lantaran dokter anak di RS yang bersangkutan tengah melakukan perjalanan dinas luar daerah.
Tak patah arang, Basoni kemudian membawa Rafadan ke RS Bhakti Rahayu yang baru diketahuinya tak beroperasi dengan pintu gerbang yang tergembok.
Selanjutnya, Rafadan dibawa ke RS Sumber Hidup GMP. Namun, karena RS masih dalam proses sterilisasi setelah satu pasien COVID-19 dinyatakan meninggal, Rafadan kembali ditolak. Selama masa sterilisasi, rumah sakit tak menerima pasien anyar.
Basoni kemudian kembali membawa Rafadan ke RSUD Haulussy. Tapi nahas, setibanya di sana, rumah sakit ditutup sementara selama 14 hari setelah 17 perawat dinyatakan terinfeksi virus corona.
Hari ini, Kamis (21/5/2020), rencananya Rafadan dibawa ke RS Bhayangkara. Namun nahas, Rafadan mengembuskan napas terakhir di tengah perjalanan. Jenazah disemayamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Dusun Warasia, Desa Batu Merah, Ambon.
Rafadan bukan yang warga Ambon pertama yang meninggal dunia karena tak sempat mendapatkan pertolongan akibat pandemi COVID-19. Sebelumnya, dua pasien warga Ambon lain yang mendapatkan penolakan dari pihak rumah sakit juga dinyatakan meninggal dunia di tengah perjalanan.
PERISTIWA
Dewan Komisi 3 Cek Masjid Islamic Center, Ajak Masyarakat Bersama Lakukan Pengawasan

DETAIL.ID, Jambi – Masjid Raya Tsamaratul Insan atau familiar dengan nama Masjid Islamic Center masih terus menarik perhatian publik. Dengan berbagai kontroversi yang mengiringinya sejauh ini, sejumlah Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi turun melakukan kunjungan pada Senin, 7 Juli 2025.
Di antaranya Ketua Komisi 3 Mazlan, Sekretaris Ahmad Fauzi, Sapuan Ansori, Putra Absor, Hambali, dan Arwiyanto. Anggota Komisi 3 sekaligus Ketua Fraksi Nasdem, Sapuan Ansori bilang kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut dari LHP BPK dan juga Probity Audit Inspektorat serta tindak lanjut atas berbagai kontroversi yang terus disuarakan oleh berbagai kalangan masyarakat di media massa.
“Jadi sekarang ini kan lagi masa pemeliharaan. Kami cek tadi dengan kawan-kawan itu sudah ada tukang yang melaksanakan perbaikan atas temuan BPK. Jadi kita sepakat tadi komisi 3, kita akan awasi terus secara intensif,” ujar Sapuan Ansori pada Senin, 7 Juli 2025.
Menurut Anggota Komisi 3 tersebut, pada saat tinjauan lapangan, secara umum konsultan pengawas maupun konsultan perencana mengklaim bahwa bangunan fisik masjid sesuai dengan perencanaan.
Namun Ansori bilang, bahwa pihaknya bakal mempelajari lebih lanjut terkait dengan berbagai temuan di lapangan. Dia juga mengajak kepada masyarakat Jambi agar bersama-sama melakukan pengawasan.
Atas berbagai temuan BPK serta hasil pemeriksaan Inspektorat dalam proyek senilai Rp 150 miliar tersebut, Sapuan mengaku Komisi 3 sudah ada catatan. Dinas PUPR beserta pelaksana pun diminta segera menindaklanjuti segala temuan pemeriksaan.
“Kita sekarang ini menjalankan fungsi pengawasan sesuai rekomendasi dari BPK maupun Inspektorat. Kalau ada yang menyatakan itu tidak sesuai dengan segala macam, itu biarlah ranahnya APH. Yang penting kita menjalankan fungsi pengawasan, jangan sampai LHP itu tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Dua Pria Aniaya Korban Hingga Tangan Kirinya Buntung

DETAIL.ID, Merangin – Nahas nasib yang menimpa Juli (40), warga Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai, Merangin, Jambi. Ia harus merelakan tangan kirinya buntung dan menderita cacat seumur hidup, setelah dianiaya mengunakan senjata tajam.oleh dua orang pelaku.
Dari data yang dihimpun menyebutkan, aksi sadis yang dilakukan oleh dua orang pelaku PT (20) dan RW (20) berawal rasa dendam pelaku terhadap korban. Kedua pelaku warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai.
Pelaku dendam kepada korban gara-gara kakak salah satu pelaku ditangkap dan ditahan oleh pihak berwajib atas informasi dari korban.
Sebelum peristiwa sadis tersebut terjadi, para pelaku ternyata sudah merencanakan untuk menghabisi korban, dan waktu yang ditunggu-tunggu saat korban melintas di hadapan kedua pelaku yang sedang memperbaiki jalan dekat Jembatan Sungai Nilo pada Jumat, 4 Juli 2025 pada pukul 11.00.
Kedua pelaku yang melihat korban melintas, lalu menghentikan pekerjaan mereka dan melakukan pengejaran terhadap korban. Saat itu RW mengejar korban dengan sepeda motor miliknya, sementara pelaku PT berlari mengejar korban. Pelarian korban berhasil dihentikan pelaku RW dan langsung berduel, Pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam langsung membacok punggung, dan bagian kepala korban, Bukan itu saja pelaku juga menebas tangan kiri korban hingga putus.
Tidak sampai di situ saja aksi pelaku terhadap korban. Saat pelaku PT datang langsung memegangi tubuh korban seperti memberikan kesempatan kepada pelaku PT untuk melukai tubuh korban dan pelaku PT lalu membacok bagian pipi kanan korban, dan korban langsung tak sadarkan diri dengan bersimbah darah.
Setelah puas menghajar korban yang sudah bersimbah darah, kedua pelaku berniat melarikan diri ke Sumatera Selatan dengan menggunakan mobil travel, namun aksi sadis kedua pelaku dilaporkan ke polisi.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak, mengejar kedua pelaku. Dengan dibantu Polres Merangin, pelarian kedua pelaku berhasil digagalkan. Kedua pelaku penganiayaan diamankan ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono SH menyatakan bahwa kedua pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.
“Upaya kedua pelaku yang berupaya melarikan diri berhasil kita amankan. Kedua pelaku ini ternyata berniat menghilangkan nyawa korban terbukti aksi sadis yang dilakukan terhadap korban tak mengenal belas kasihan,” ujar Kasatreskrim.
Sementara para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Untuk diketahui korban pada saat ini masih dirawat intensif di RSUD Abunjani Bangko.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Ada Wanita Hendak Selundupkan Narkoba ke LP Kelas II Jambi, Aksinya Digagalkan Petugas, Kini Ditangani Polisi

DETAIL.ID, Jambi – Seorang perempuan nekat hendak melakukan penyelundupan narkotika ke Lapas Kelas II Jambi, aksinya lantas memantik kecurigaan petugas lapas saat berada di pos jaga bagian luar lapas. Aksi perempuan tersebut pun berhasil digagalkan pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Kakanwil Dirjen PAS Jambi, Hidayat menguraikan semua berawal dari seorang wanita pengunjung lapas dengan gerak-gerik mencurigakan. Dan benar saja, ketika barang-barangnya dicek oleh petugas, terdapat 3 bungkus klip diduga narkotika jenis sabu-sabu diselundupkan dalam Pop Mie.
“Petugas membuka dan menemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian kita pegang orangnya dan barangnya. Dan berkoordinasi dengan Polresta Jambi,” kata Hidayat pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Hidayat pun mengapresiasi langkah cepat Polresta Jambi, dimana Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binangga Siregar bersama tim langsung bergegas mendatangi Lapas Kelas II Jambi.
Usai melakukan pengecekan di LP Kelas II Jambi, Kombes Pol Boy bilang bahwa pihaknya sudah mengamankan sosok perempuan dan anak yang diduga hendak menyelundupkan narkoba tersebut.
“Untuk sementara kita sudah dapat identitas perempuan tersebut, dan kita tindaklanjuti, kita bawa ke Polresta,” ujar Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.
Sementara disinggung terkait adanya komunikasi dari dalam Lapas Kelas II Jambi ikhwal percobaan penyelundupan narkoba tersebut, Kakanwil Dirjen PAS Jambi, Hidayat bilang bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman.
“Lagi didalami oleh pihak berwenang, dalam hal ini Polresta Jambi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita