Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Dua Orang Positif Corona Setelah Belanja di Ramayana

DETAIL.ID

Published

on

positif ramayana

DETAIL.ID, Gresik – Sebanyak 2 orang positif virus corona di Gresik setelah belanja di pusat perbelanjaan Ramayana di Kabupaten Gresik. Pantauan di pusat perbelanjaan Ramayana di Kecamatan Gresik, per hari ini Minggu (17/5/2020) tercatat ada sebanyak seribu pengunjung yang datang. Padahal pada hari sebelumnya, pusat perbelanjaan ini cenderung sepi dari pembeli.

Banyaknya pengunjung yang datang mengakibatkan antrean panjang di pintu masuk. Pihak sekuriti mal berusaha melakukan pengecekan suhu tubuh dan masker.

Namun karena jumlah pengunjung membludak, aturan physical distancing tidak diterapkan.

“Iya sudah tahu kalau ada aturan pembatasan berksala besar (PSBB) tapi mau bagaimana, belanja di online saya tidak bisa. Jadi langsung ke sini aja,” kata Umi saat ditemui di salah satu pusat perbelanjaan.

Umu Hanik (50) salah satu pengunjung mengaku datang ke pusat perbelanjaan bertujuan untuk membeli pakaian. Bersama anaknya, ia memilih baju untuk dipakai di hari lebaran nanti.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]

“Ada dua orang yang dinyatakan reaktif virus corona, satu dari pengunjung mall dan satunya lagi dari pegawai mall. Selanjutnya mereka akan ditangani oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik dan akan dilakukan isolasi mandiri,” kata Tursilo.

Sementara itu, Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Gresik Tursilo menuturkan, setelah mengetahui adanya lonjakan pengunjung di setiap pusat perbelanjaan, pihaknya langsung menggelar rapid test di tempat. Dalam operasi tersebut ada dua orang yang dinyatakan reaktif virus corona.

“Ini teguran lisan dan tulis. Tapi kalau diteruskan sanksinya bisa pencabutan izin usaha. Apalagi dalam aturan pencegahan virus corona yang boleh tetap buka adalah toko yang menjual makanan. Namun di sini hanya menjual pakaian yang tingkat kebutuhannya masih bisa ditunda,” ujarnya, seperti dilansir nah-kan.com.

Pihaknya juga menyinggung soal pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Ramayana. Semestinya sesuai aturan, seluruh pusat perberlanjaan boleh membuka pelayanan pada pukul 12.00 WIB siang hingga 20.00 WIB.

Namun di lapangan, faktanya aturan itu tidak dilakukan. Pihak mall karena melihat pengunjungnya membludak malah membuka pelayanan pada pukul 09.00 WIB. Dalam hal ini, Tim Gugus Tugas akan memberikan saksi jika manajemen mall tidak menghiraukan.

“Ini karena menjelang hari raya Idul Fitri pengunjung membludak sampai seribu lebih pengunjung. Tapi kami memberlakukan ketat bagi pengunjung yang tidak memakai masker tidak boleh masuk dan juga dilakukan tembak suhu,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Asisten manager Ramayana Gresik Didit mengaku salah karena melanggar aturan jam buka operasi.

Kedepannya aturan jam akan dikembalikan seperti semula dan jumlah pengunjung yang datang akan dibatasi. Hal ini sesuai aturan yang berlaku.

PERISTIWA

Masyarakat Demo Pertamina! Tuntut Sidak dan Beri Sanksi Pengelola SPBU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan penyimpangan BBM subsidi di sejumlah SPBU, kembali disuarakan oleh kelompok masyarakat di Kantor Pertamina Jambi, Kasang, Jambi Timur pada Kamis, 11 Desember 2025.

Kali ini sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi menyoroti terkait dugaan manipulasi barcode hingga maraknya aktivitas pelansiran BBM, seperti yang terjadi di SPBU 24.372.23 milik PT Rimutha Jaya Mandiri di Jalan Jambi – Bungo, Kecamatan Tebo Tengah.

Selain itu, SPBU 24.372.40 milik PT Tembesu Jaya yang terletak di Desa Sungai Bengkal, Tebo Ilir. Di sini 2 kendaraan pelansir terbakar pada 27 November lalu. Namun hingga kini tampak seolah tidak ada tindak lanjut berarti.

Kemudian SPBU 24.372.44 milik PT Deeoz Sinar Energi yang berlokasi di Pal 3 Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Pasar, Bungo. Dimana sempat viral dengan aksi penggerebekan para pelansir, oleh Kapolres Bungo.

Hingga SPBU 24.361.58 milik PT Rudy Lidra Agung, yang berlokasi di Pal 7, Kota Baru, Jambi. Dimana sejumlah kendaraan turut diamankan saat Kapolsek Kota Baru, turun memimpin razia para pelansir pada Sabtu lalu, 6 Desember 2025.

“Pemandangan memalukan di SPBU tersebut, mulai dari kendaraan pelansir yang bebas antre, dugaan manipulasi barcode, hingga buruknya pelayanan untuk warga biasa. Ini sudah keterlaluan,” ujar Ismail.

Massa Geram pun mendorong agar Pertamina Fuel Terminal Jambi, untuk turun tangan memastikan distribusi BBM subsidi di tiap-tiap SPBU berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, alias tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan dari aktivitas pelansiran.

“Hari ini kita beri waktu pada Pertamina untuk turun mengecek sendiri distribusi BBM dibawah. Kalau kedepan tidak ada pembenahan yang terjadi dibawah, kita siap kembali turun menyuarakan ini maupaun membuat laporan resmi pada penegak hukum,” kata Rukman, massa Geram Jambi.

Kepada Pertamina Jambi, massa Geram kembali menegaskan tuntutannya yakni; sidak mendadak SPBU-SPBU bermasalah diatas, kemudian sangsi tegas pada pengelola SPBU, hingga penertiban kendaraan pelansir. Hal tersebut tak lain, demi kelancaran distribusi BBM bagi masyarakat umum.

Sementara itu, Manager Comunication and Relation Pertamina Jambi, Rusminto ketika dikomfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada merespons hingga berita ini terbit.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Kuasa Hukum Somasi Kurator PT Persada Alam Hijau, Geram Jambi Gelar Aksi di PN Jakarta Pusat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta — Polemik dugaan upaya penguasaan lahan yang melibatkan Tim Kurator PT Persada Alam Hijau (dalam pailit) terus bergulir. Setelah kuasa hukum Hariyanto melayangkan somasi resmi, kini Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025.

Aksi tersebut digelar untuk menuntut klarifikasi dan meminta pengadilan menindak dugaan tindakan intimidatif serta dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan kurator terhadap lahan milik Hariyanto di Kabupaten Tebo, Jambi.

Beberapa saat setelah melakukan orasi, perwakilan massa aksi diterima oleh Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Khusaini.

“Nanti kami panggil kurator untuk diklarifikasi,” ujar Khusaini saat menerima perwakilan massa.

Khusaini juga menginstruksikan Panitera Pengganti, Saiful untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Tim Kurator PT Persada Alam Hijau agar menghadiri klarifikasi terkait laporan dan somasi yang telah disampaikan sebelumnya.

Latar Belakang Somasi

Somasi yang disampaikan kuasa hukum Hariyanto menyoroti dugaan tindakan intimidasi dan beberapa percobaan masuk ke lahan yang telah dinyatakan sah milik Hariyanto melalui putusan pengadilan inkracht.

Tim Kurator diduga masih berupaya menguasai lahan, meski Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No 16 atas nama PT Persada Alam Hijau telah dibatalkan oleh serangkaian putusan PTUN hingga Mahkamah Agung.

Selain itu, kuasa hukum juga menilai kurator melanggar prinsip independensi karena tetap menganggap lahan tersebut sebagai bagian dari harta pailit, meski secara hukum sudah tidak lagi menjadi aset perusahaan.

Dalam aksinya, massa Geram Jambi meminta Pengadilan Niaga untuk memberikan pengawasan penuh terhadap kerja kurator dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang selama proses pemberesan harta pailit berlangsung.

Sebagaimana tuntutan massa Geram, yakni meminta Hakim Pengawas Perkara Pailit No. 95/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst untuk memeriksa dan memecat Tim Kurator PT Persada Alam Hijau karena diduga tidak independen, menggunakan cara premanisme, dan memihak pihak lain.

Aksi berlangsung kondusif hingga massa membubarkan diri setelah memperoleh kepastian bahwa pengadilan akan memanggil kurator untuk klarifikasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

GMS–MSP dan Polri Salurkan 110 Paket Sembako di Kota Jambi dalam Program Christmas Movement

DETAIL.ID

Published

on

Jambi — Gereja Mawar Sharon (GMS) dan Yayasan Mawar Sharon Peduli (MSP) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyalurkan 110 paket sembako kepada warga Kota Jambi melalui program sosial “Christmas Movement”. Kegiatan digelar serentak di beberapa kota di Indonesia, termasuk Jambi, pada Selasa 9 Desember 2025.

Pembagian sembako di Kota Jambi berlangsung di GMS dan melibatkan puluhan relawan dari GMS, MSP, Polsek Jelutung, serta sejumlah pihak pendukung lainnya. Perwakilan Polri, tokoh masyarakat, dan pejabat Pemerintah Kota Jambi turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Pimpinan GMS Jambi, Pdm. Edi Riyanto Ong, menyampaikan apresiasi kepada Polri dan pemerintah daerah atas dukungan dalam pelaksanaan acara. Ia menegaskan bahwa program ini tidak hanya ditujukan bagi umat Kristiani, tetapi terbuka untuk seluruh warga.

“Tujuan kami adalah berbagi kasih dan mempererat kebersamaan di tengah masyarakat. Kegiatan ini ingin menghadirkan suasana harmonis menjelang Natal,” ujarnya.

Perwakilan Polri, Nando menyatakan dukungan atas kegiatan sosial tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga toleransi dan kerukunan antarwarga. “Kami mengapresiasi kepedulian GMS dan MSP. Kami mengajak masyarakat terus menumbuhkan sikap saling menghargai dan menjaga keamanan lingkungan,” katanya.

Ketua RT 11 Jelutung, Ali Yusro turut memberikan apresiasi atas bantuan yang dinilai membantu meringankan kebutuhan warga. “Kami berterima kasih kepada GMS dan MSP yang telah memperhatikan kebutuhan warga melalui program sosial ini. Pemerintah Kota Jambi akan terus mendukung kegiatan yang memberi dampak positif,” ujarnya.

Warga menyambut baik penyaluran paket sembako tersebut. Isi paket yang terdiri dari kebutuhan pokok disebut sangat membantu memenuhi konsumsi rumah tangga sehari-hari.

Program “Christmas Movement” merupakan agenda tahunan yang mengusung semangat kepedulian sosial dengan slogan “Everyone Can Give”, yang mendorong masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan berbagi sesuai kapasitas masing-masing. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs