PERISTIWA
Fitnah Wartawan Bawa Senjata Api, Tukang Parkir dan Oknum Babinsa Saling Tuding

DETAIL.ID, Jambi – Dua akun Instagram belum lama ini memfitnah wartawan membawa senjata api dengan video CCTV yang sempat viral pada Rabu (6/5/2020). Kedua akun Instagram itu adalah akun sekitar_jambi dan dering_jambi_dj.
Akun Instagram sekitar_jambi menulis, “Dua pria mengaku anggota berkeliaran di Cempaka Putih. Oknum warga ini meresahkan warga karena diduga membawa senjata api”.
Sementara akun milik dering_jambi_dj menulis seruan dalam Instagram-nya imbauan, “Pak polisi tolong ditindak.”
Video tersebut salah satu kantor milik gudang elektronik yang berada di Kelurahan Cempaka Putih, Kota Jambi dipersoalkan.
Padahal, wartawan nusantaranews itu bersama rekannya mendatangi kantor sebuah gudang elektronik di Kelurahan Cempaka Putih, Kota Jambi.
Setelah ditelusuri wartawan nusantaranews tersebut ternyata video viral tersebut berasal dari CCTV Cafe yang berada pas di depan kantor.
Saat Nusantaranews mencoba menemui pemilik CCTV, tiba-tiba tukang parkir Cafe yang mengaku bernama Didik (pemilik akun IG Didiet.Cakep) menghalangi dan menjelaskan bahwa dirinya yang meminta rekaman CCTV itu.
“Saya diminta Babinsa dan diperintah untuk memviralkan atau mengirimkan video CCTV tersebut ke admin sekitar_jambi agar viral agar supaya dua orang yang terekam CCTV dapat mencari dan menemui Babinsa tersebut,” katanya, Rabu (6/5/2020).
Dirinya juga mengakui mengirim info tersebut memakai akun miliknya atas nama Didiet.Cakep dengan nama aslinya Didik Kurniawan. “Maaf bang saya diperintah Babinsa,” ujarnya.
Ia menolak mempertemukan dengan pemilik Cafe. “Sebenarnya jujur saja, saya diperintah Pak Babinsa Kelurahan Cempaka Putih untuk meminta video itu ke bos saya, kemudian saya diperintahkan untuk segera memviralkannya ke K3 (Kabar Kampung Kito) atau sekitar_jambi, kemudian saya WA admin sekitar jambi untuk viralkan tapi saya tidak bilang kalau mereka bawa senjata api. Itu yang buat narasi adalah admin itu sendiri bang, mereka sendiri yang mengada-ada,” ucapnya.
Kemudian nusantaranews mencoba menghubungi Babinsa tersebut guna mengklarifikasi hal tersebut. Babinsa meminta nusantaranews menemuinya di Kantor Koramil Jambi Selatan tepatnya depan lapangan Persijam, Kota Jambi.
Sesampainya nusantaranews ke kantor koramil dan bertemu Babinsa berinisial (I) meminta klarifikasi tidak direkam.
Ia meminta rekaman media atas penjelasannya dihapus. Ia menjelaskan bahwa benar ada meminta rekaman CCTV tersebut kepada Didik, tukang parkir Cafe namun CCTV tersebut hanya buat kebutuhannya selaku Babinsa, dirinya juga menjelaskan bahwa yang memviralkan dan memberikan narasi seperti yang viralkan itu bukanlah dirinya. Sebaliknya dia bilang itu adalah perbuatan si tukang parkir.
“Bukan saya yang memviralkan video itu, melainkan Didik si tukang parkir sambil dirinya memperlihatkan hasil chatting di WhatsApp-nya dengan Didik. Kalau saudara mau konfirmasi silakan saja tuntut pihak sekitar_jambi. Mereka sendiri yang buat narasinya, bukan saya dan saya sudah berkoordinasi dengan Babinkamtibmas sama Polsek Jelutung untuk mengawasi dua pemuda dalam rekaman CCTV itu,” katanya.
Sementara itu, dua akun IG tersebut saat nomor WhatsApp admin milik akun ketika dikonfirmasi wartawan nusantaranews tidak aktif hingga saat ini.
Wartawan itu mengaku keberatan atas penayangan video viral tersebut. Ia merasa difitnah apalagi menyebutkan membawa senjata api. “Tuduhan itu jelas tidak main-main dan mencemarkan nama baik saya,” katanya kepada detail, Kamis (7/6/2020).
Ia merujuk pada UU ITE, dalam pasal 45A ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”2″]
“Bisa kena Undang-Undang ITE. Itu ancaman dalam Undang-Undang (enam tahun). Kita bukan penjahat. Kita seorang wartawan yang sengaja datang ke kantor pemilik gudang elektronik di Kelurahan Cempaka Putih untuk konfirmasi atas keberadaan gudang tersebut, kok malah difitnah begitu siapa yang dirugikan dan siapa pula yang membawa senjata api, jangan sembarang fitnah sebarkan berita hoaks, bisa pidana lho,” ujarnya.

PERISTIWA
GMNI Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tebo ke Kejati Jambi

DETAIL.ID, Jambi — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang mengatakan laporan ini merupakan hasil investigasi dan telaah dokumen terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2024 yang menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Tebo.
“Korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk perampokan terhadap masa depan bangsa. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti merampas hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar Ludwig.
Menurut GMNI Jambi, ada lima poin utama dugaan penyimpangan yang menjadi dasar laporan yakni:
- Temuan tindak lanjut rekomendasi BPK 2024, meliputi indikasi kerugian negara dari pembayaran gaji dan tunjangan ASN, honorarium berlebih, perjalanan dinas fiktif, serta pengelolaan dana BOS yang tidak tertib, dengan potensi kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
- Penggunaan anggaran pendidikan untuk proyek videotron di rumah dinas bupati, yang dinilai tidak relevan dengan peningkatan mutu pendidikan.
- Penunjukan langsung kontraktor dari luar provinsi, yang dianggap menyalahi prinsip transparansi dan mengabaikan pemberdayaan kontraktor lokal.
- Dugaan pengaturan proyek mengatasnamakan kepala daerah, dengan keterlibatan pejabat aktif di Disdikbud Tebo dan kontraktor tertentu.
- Rekam jejak pejabat bermasalah, salah satunya Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Rahman Dwiyatma yang disebut pernah terlibat penyimpangan anggaran dan laporan fiktif pada tahun-tahun sebelumnya.
GMNI Jambi mendesak Kejati Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Jika ada pejabat yang bermain dengan dana pendidikan, berarti mereka bermain dengan masa depan anak-anak bangsa,” ujarnya.
Organisasi mahasiswa berhaluan nasionalis ini juga menyampaikan empat pernyataan sikap, sebagai berikut:
- Mendesak Kejati Jambi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
- Menuntut pemerintah daerah mengevaluasi pejabat yang terindikasi melanggar etika dan hukum.
- Mendorong Inspektorat, BPK, dan DPRD Tebo memperkuat fungsi pengawasan penggunaan APBD sektor pendidikan.
- Mengajak masyarakat, guru, dan pelajar menjaga transparansi serta integritas di dunia pendidikan.
“Laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral GMNI sebagai bagian dari kekuatan moral bangsa untuk mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat. Kami percaya, penegakan hukum yang adil dan tegas di sektor pendidikan akan menjadi langkah awal untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Jambi dari kebobrokan birokrasi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Kecewa! DPRD Terkesan Memihak PT SAS, Pembangunan Stockpile Juga Berlanjut

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) kembali menuai kecaman dari warga Aur Kenali dan Mendalo Darat. Pasalnya, perusahaan tersebut tetap beroperasi meski sebelumnya telah ada kesepakatan antara warga, Gubernur Jambi, dan Wali Kota Jambi untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan hingga waktu yang belum ditentukan.
Warga menilai langkah PT SAS tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap kesepakatan resmi dan lembaga pemerintahan.
“Kami kecewa, ternyata setelah pertemuan ilegal yang difasilitasi DPRD, PT SAS malah tetap bekerja. Jadi untuk apa ada kesepakatan dengan Gubernur dan Wali Kota?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Kemarahan warga makin memuncak setelah mengetahui DPRD Provinsi Jambi justru memfasilitasi pertemuan mendadak antara PT SAS dan sebagian warga pada Jumat 3 Oktober 2025, tanpa sepengetahuan kelompok masyarakat yang selama ini konsisten menolak keberadaan stockpile batu bara di kawasan pemukiman.
Pertemuan yang disebut dialog oleh pihak DPRD itu dinilai warga ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka menilai, langkah tersebut seolah membuka jalan bagi PT SAS untuk kembali beroperasi.
“Kalau DPRD malah berpihak pada perusahaan, lalu siapa yang membela rakyat? Kami menduga kuat DPRD sudah menjadi beking PT SAS,” ujar warga lainnya.
Sebelumnya, Gubernur Jambi dan Wali Kota Jambi telah sepakat bersama warga bahwa aktivitas PT SAS harus dihentikan sampai ada kejelasan hasil kajian dampak lingkungan dan tata ruang.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya setelah DPRD Kota dan Provinsi Jambi membuat pertemuan, pengerjaan TUKS dan stockpile PT SAS/RMK masih beroperasi dan aktivitas pengangkutan batu bara tetap berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari DPRD Provinsi Jambi maupun manajemen PT SAS terkait tudingan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi

DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.
Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.
“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.
Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.
Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.
“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.
Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Reporter: Juan Ambarita