DAERAH
Penjelasan Penyebab Wafat Wabup Sofia Joesoef dari Mantan Ajudan Suaminya Bikin Haru
detail.id/, Batanghari – Mantan ajudan pribadi H Abdul Fattah bernama Fauzan Abdillah angkat bicara penyebab wafatnya Wakil Bupati Batanghari Sofia Joesoef. Pernyataan dia sontak bikin haru. Ketua DPD PAN Batanghari wafat pada usia 67 tahun.
“Setelah almarhumah wafat pukul 23.50 WIB, Senin 25 Mei 2020, hasil diagnosa dokter penyakit jantung. Sebab dalam jantung mendiang sudah berair,” kata Fauzan dikonfirmasi detail, Selasa petang (26/5/2020).
Fauzan berujar sebelum wafat, Wabup Sofia telah menjalani rapid test dengan hasil negatif. Pagi harinya, mendiang mengalami sakit perut dan demam karena ada bengkak pada bagian tangan kanan.
“Almarhum Abdul Fattah sebelum wafat juga mengalami gejala sakit perut,” ucapnya.
Mendiang Sofia sempat menjalani perawatan medis selama 60 menit di IGD salah satu rumah sakit swasta di Kota Jambi. Ia masuk IGD sekira pukul 11 malam dari rumah pribadi kawasan Kota Baru Jambi.
“Beberapa hari sebelum wafat, mendiang sempat mengumpulkan anak-anak dan mengeluh sakit, meriang dan perut sakit,” ujarnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Pada lebaran pertama, kata Fauzan, sekira pukul 3 sore dia dan istri silaturahmi ke rumah. Ketika itu mendiang masih sadar. Saat itu, ia berucap mau istirahat dan mempersilakan duduk.
“Tapi kelihatan ibu sangat lemas. Kami bujuk ke rumah sakit tidak mau karena beliau melihat situasi saat ini. Akhirnya jam 11 malam mendiang mau ke rumah sakit,” ujarnya.
Menurut Fauzan, mendiang Sofia tidak ada meninggalkan wasiat. Tapi satu bulan sebelumnya, mendiang panggil anak-anak ‘nanti kalau mama meninggal ini kain kafannya dan ini kain batik panjang’.
“Dari dulu kain kafan memang telah disiapkan mendiang. Tapi sebulan terakhir kafan disiapkan pada tempat khusus. Itu sepengetahuan saya,” ucapnya.
Mendiang Sofia juga berpesan dengan asisten rumah tangga lokasi khusus penyimpanan kain kafan jika ia wafat. Sofia juga bercerita sangat rindu dengan mendiang suaminya H Abdul Fattah sampai terbawa mimpi.
“Ucapan itu disampaikan tiga hari sebelum wafat. Kalau firasat tidak ada, tapi kami terkejut karena sebelumnya kondisi mendiang sehat-sehat saja. Semasa hidup ibu juga sempat pasang ring jantung sekira dua tahun lalu,” katanya.
Pemakaman mendiang Wabup Sofia Joesoef berlangsung selepas salat zuhur. Ia dimakamkan persis di samping makam suami tercinta. Sebelum berangkat menuju pemakaman, jenazah disalatkan di Masjid Durian Luncuk.
“Penghormatan terakhir digelar oleh Purna Praja,” ucapnya.
Fauzan berkata sejumlah rekan mendiang sesama Wakil Bupati juga hadir di rumah duka Kota Jambi. Di antaranya, Wabup Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Wabup Tanjung Jabung Barat, Amir Sakib dan Wabup Tanjung Jabung Timur Robby Nahliyansyah.
“Gubernur Jambi Fachrori Umar, Mantan Gubernur Jambi HBA dan Bupati Sarolangun Cek Endra juga terlihat hadir. Terlihat juga jajaran Gugus Tugas hadir, Danrem, Dandim dan Kasdim juga terlihat hadir,” katanya.
DAERAH
FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Senin, 6 Juli 2026. Forum ini menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU tersebut.
“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Dari pihak internal, forum ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari pihak Komisi II DPR RI, hadir langsung Ketua dan Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini ditargetkan regulasi yang nantinya disahkan dapat lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini juga menjadi perhatian Komisi II DPR RI.
Ia mengungkapkan, sedikitnya ada tiga persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait urusan pertanahan. Pertama, persoalan tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi di Indonesia.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.
Dalam forum ini, materi mengenai arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dan substansi yang diusulkan dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Materi tersebut kemudian menjadi bahan diskusi untuk melahirkan gagasan yang akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. (*)
DAERAH
Bentuk Tim Terpadu, Pemkab Merangin Sterilkan Kawasan Inti Geopark
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak cepat untuk menyelamatkan aset warisan dunia, Geopark Merangin, dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Langkah tegas ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di ruang kerjanya pada Senin, 6 Juli 2026.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan keputusan penting yakni pembentukan Tim Terpadu yang akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI/Polri, unsur keagamaan dan kemasyarakatan.
Sekda Zulhifni mengungkapkan, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengamankan kawasan inti Geopark yang menjadi bagian paling vital.
”Jadi, ada kawasan inti di Geopark ini lebih kurang 2 kilometer persegi. Ini yang kami rapatkan. Kawasan inti inilah yang harus kita sterilkan dari kegiatan PETI di sini,” ujar Zulhifni.
Zulhifni menambahkan, sebagai payung hukum dan landasan bergerak di lapangan, Pemkab Merangin akan menerbitkan regulasi resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati.
Selain membahas penegakan hukum dan sterilisasi kawasan dari aktivitas penambangan ilegal, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti pentingnya komitmen bersama antar-instansi serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di sekitar situs Geopark Merangin.
Pembentukan Tim Terpadu ini diharapkan mampu memberikan dampak instan dan menghentikan kerusakan lingkungan yang kian mengancam kelestarian Geopark. (*)
DAERAH
Pemerintah Pasuruan Beserta Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal
DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai, cukai palsu, atau cukai yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memberikan dampak negatif bagi perekonomian daerah, mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, serta berpotensi memicu tindak kejahatan lain.
“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” demikian imbauan resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai.
Bea Cukai menjelaskan, pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara yang berfungsi sebagai tanda bahwa kewajiban cukai atas produk tembakau telah dilunasi. Oleh karena itu, keberadaan pita cukai menjadi salah satu indikator utama legalitas sebuah produk rokok.
Masyarakat diminta mewaspadai beberapa ciri rokok ilegal, antara lain menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produknya, hingga rokok polos yang dijual tanpa pita cukai.
Selain merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Produk tersebut umumnya tidak melalui proses pengawasan dan uji kualitas sebagaimana produk resmi yang beredar di pasaran.
Tanpa ada bantuan dari masyarakat sekitar serta turut berperan aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal di lingkungan warga mari kita gempur rokok ilegal dan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor Bea Cukai terdekat atau melalui nomor layanan pengaduan 0895-3234-07724.
Reporter: Tina



