Connect with us

PERKARA

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Asal Sumsel Menjelang Berbuka Puasa

DETAIL.ID, Batanghari – Kepolisian Sektor (Polsek) Batin XXIV, Polres Batanghari, Jambi, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Kepolisian Sektor (Polsek) Batin XXIV, Polres Batanghari, Jambi, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Kapolsek Batin XXIV Iptu Heri Hermansyah kepada detail melalui rilis resmi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi: LP/B-11/V/2020/SPK/Jambi/Res Bthari/ Sek Batin XXIV tanggal 12 Mei 2020.

“Tersangka atas nama Peri Irwansyah Bin Ijas (19) warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Mesat, Kabupaten Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Heri dalam pesan WhatsApp, Selasa malam (12/5/2020).

Mantan Kasi Propam Polres Batanghari ini berujar, korban curanmor bernama Awalludin Bin A. Somad. Korban tercatat sebagai warga RT 01 Desa Simpang Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

“Korban datang ke Mapolsek Batin XXIV sekira pukul 15.00 WIB. Sepeda motor korban raib digondol pelaku sekira pukul 12.00 WIB,” ucap perwira balok dua ini.

Menurut pengakuan korban dihadapan penyidik, pelaku mencuri sepeda motor miliknya saat dia lagi mengecat kamar. Korban mendengar suara sepeda motor di starter. Merasa penasaran, korban langsung keluar kamar.

“Korban kaget sepeda motor matic nomor polisi BH 5648 VA terparkir diteras rumah sudah tiada. Selanjutnya korban melapor ke Polsek,” ucapnya.

Berbekal laporan korban, kata Heri, personel piket Polsek Batin XXIV menghubungi personel piket Pos Pam Ops Ketupat sekira pukul 13.00 WIB. Aksi penghadangan dilakukan personel depan Pos Pam Ops Ketupat.

Melihat keramaian depan Pos Pam, pelaku memutar balik sepeda motor hasil curian. Aksi heroik pelaku terendus personel Pos Pam Ops Ketupat dan langsung melakukan pengejaran.

“Mengetahui dikejar polisi, pelaku meninggalkan sepeda motor dipinggir jalan dan pelaku berlari masuk ke dalam semak belukar,” katanya.

Tak ingin pelaku kabur, Heri beserta personel Polsek Batin XXIV dan personel Pos Pam melakukan penyisiran. Pelarian pelaku kandas. Ia berhasil diringkus sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek.

“Pelaku satu hari ini dua kali beraksi dengan hasil dua unit sepeda motor matic. Lokasi pertama wilayah Tanjung Jabung Barat dan lokasi kedua Simpang Aur Gading, Batin XXIV. Pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ucapnya.

PERKARA

Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Ditpolairud Lakukan Penyelidikan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kapal tongkang batu bara BG MEGA TRANS II menabrak tiang pelindung Jembatan Gentala Arasy pada Kamis kemarin, 8 Mei 2025 sekitar pukul 14.55 WIB. Insiden ini terjadi saat kapal melintasi Sungai Batanghari di tengah hujan lebat dan angin kencang.

Tongkang yang menarik muatan batu bara itu dikawal oleh Tug Boat EQUATOR V dan didampingi Tb SUMBER IV dalam pelayaran dari Jetty Mersam. Nahkoda kapal diketahui bernama Nur Kholifah Dirmayanti, didampingi Pandu Safari Ramadhan.

Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, cuaca buruk mengganggu jarak pandang dan kendali kapal hingga menabrak bagian pelindung jembatan (fender).

“Tiang utama tidak terdampak, jembatan masih aman dilalui,” ujar AKBP Ade pada Jumat, 9 Mei 2025.

Berdasarkan keterangan polisi, kapal tersebut dimiliki oleh PT Bangun Energi Indonesia dan dioperasikan oleh PT Rimba Megah Armada dari Pontianak.

Polda Jambi kini tengah memeriksa kru kapal, termasuk nahkoda, chief officer, dan kepala kamar mesin (KKM). Pihak kepolisian juga tak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memintai keterangan dari pemilik kapal.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

JPU Hadirkan Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam Sidang Helen

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di PN Jambi dengan agenda keterangan saksi pada Kamis, 8 Mei 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi yakni Lilik Puji Santoso dan Bambang Setyobudi. Keduanya merupakan penyidik Sub Dit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tim yang melakukan penangkapan terhadap Helen di rumahnya daerah Jakarta Barat pada 9 November lalu.

Penuntut Umum melontarkan sejumlah pertanyaan terhadap Lilik, soal bagaimana jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi serta keterkaitan Diding dan Ari Ambok dengan Helen, hingga penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

“Helen ini target operasi?” ujar JPU Yusma bertanya. “Ya, sudah lama,” kata saksi menjawab.

Menurut saksi saat penangkapan, Helen mengakui bahwa mengenal Diding. Beberapa kali transaksi narkotika pun terungkap di antara keduanya.

“Mengakui, pernah ketemu Diding, kasih sabu 4 kg, inek 2.000 butir,” ujarnya.

Saksi pun mengaku Helen langsung diboyong ke Bareskrim Mabes Polri, pasca ditangkap di rumahnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya handphone milik Helen.

Berdasarkan penyidikan lebih lanjut oleh polisi, informasi kian terang bahwa Helen berada di atas sebagai bandar utama alias pengendali jaringan narkotika Jambi. Sementara Didin dan Ari Ambok berada di bawahnya dalam mengatur distribusi hingga mengutip uang dari lapak-lapak narkoba mereka di kawasan Pulau Pandan, Jambi.

“Iya ada barang (narkotika), ada uang. Itu (tertera) dalam chart (hasil penyidikan),” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Perkara Bandar Narkoba Jambi Tek Hui Lanjut ke Pembuktian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dengan nomor perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Jmb. Kembali bergulir dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus menilai bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Deni Firdaus, membacakan putusan sela pada Kamis, 8 Mei 2025.

Majelis hakim pun meminta agar penuntut umum melanjutkan sidang perkara narkotika tersebut ke tahap pembuktian, yang dijadwalkan bakal berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.

Sebelumnya Tek Hui didakwa diancam pidana dalam pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 137 huruf b UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau ke-2 Primair diancam pidana Pasal 3 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, subsidair Pasal 4 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, lebih subsidair Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Subsider, diancam pidana dalam pasal 4  jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lebih subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads