DETAIL.ID, Jakarta – Indonesia Resmi menolak klaim China di Laut China Selatan. Hal itu tertuang dalam dalam sebuah surat yang ditulis oleh misi tetap Indonesia untuk PBB, kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan Divisi Urusan Kelautan dan Hukum Laut lembaga itu.
“Indonesia menegaskan bahwa peta sembilan garis garis putus-putus (nine-dash line) yang menyiratkan klaim hak historis tidak memiliki dasar hukum internasional dan sama saja dengan melanggar UNCLOS 1982,” bunyi surat itu, Dilansir dari WION dan juga dimuat di Twitter oleh Sidhant Sibal, reporter situs web berita tersebut akhir pekan ini.
Indonesia has rejected Chinese claims in the South China Sea in a letter written by Indonesia's permanent mission to the United Nation to UN Secretary-General Antonio Guterres and Division of Ocean Affairs and Law of the sea of the body. https://t.co/TAP5D35ajS pic.twitter.com/739APzzeJm
— Sidhant Sibal (@sidhant) May 28, 2020
“Sebagai Negara Pihak (State Party) pada UNCLOS 1982, Indonesia secara konsisten menyerukan kepatuhan penuh terhadap hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982. Indonesia dengan ini menyatakan bahwa negara tidak mendukung klaim yang dibuat bertentangan dengan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.”
Nine-dash line merupakan klaim China atas wilayah di Laut China Selatan. Klaim itu mencakup hampir seluruh wilayah termasuk pulau Paracel dan Spratly yang disengketakan.
Discussion about this post