DETAIL.ID, Batanghari – Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Batanghari, Syargawi mengatakan belum ada satupun perusahaan mengirim surat permohonan tidak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja.
“THR merupakan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 bahwa THR termasuk normatif karena merupakan hak perusahaan,” kata Syargawi dikonfirmasi detail, Sabtu (2/5/2020) melalui sambungan telepon.
Ia berujar jumlah perusahaan di Kabupaten Batanghari berdasarkan wajib lapor ketenagakerjaan terhitung Januari hingga April 2020 sebanyak 88 perusahaan.
“Dari total 88 perusahaan, jumlah pekerja mencapai 15 ribu orang. Mereka tergabung dalam pekerja tetap dan pekerja harian lepas (PHL),” ucapnya.
Jadi kalau ada kebijakan pemerintah memberikan kemudahan kepada perusahaan untuk membayar THR, kata Syargawi, Dinas Nakertrans menunggu surat edaran dari pusat dari Menteri.
“Sampai hari ini belum ada. Kita tidak bisa membuat aturan dari daerah atau kebijakan Dinas Nakertrans, karena itu bertentangan dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja,” ujarnya.
Menurut Syargawi, sampai hari ini perusahaan dalam wilayah Kabupaten Batanghari belum ada mengirim surat permohonan tidak memberikan THR. Artinya, kemungkinan tetap THR diberikan.
“Bagaimana cara perusahaan menyikapinya kita tidak tahu juga,” katanya.
Dinas Nakertrans Kabupaten Batanghari telah mengirim surat kepada semua perusahaan agar menyampaikan data pekerja yang di PHK maupun dirumahkan.
“SOP kita berdasarkan dokumen yang disampaikan ke perusahaan, kita meyakini sampai hari ini belum ada pekerja yang rumahkan. Kita juga belum ada menerima laporan dari pekerja dan dari serikat pekerja juga belum ada,” ucapnya.
Ia berharap mudah-mudahan memang tidak ada pekerja di PHK maupun dirumahkan oleh perusahaan. Dinas Nakertrans Batanghari, Selasa pekan lalu rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Batanghari.
“Salah satu anggota DPRD Batanghari menyampaikan bahwa ada salah satu karyawan dirumahkan. Kami minta suratnya, lalu dewan bilang katanya. Tidak bisa kalau berdasarkan katanya, katanya,” katanya.
Syargawi mengatakan sejak COVID-19 melanda, ada kebijakan dari perusahaan membatasi pertemuan dengan pihak luar. Apalagi situasi Kabupaten Batanghari semakin banyak ditemukan positif corona hasil rapid test.
“Ada beberapa perusahaan yang kami hubungi melalui aplikasi percakapan, apakah bersedia apabila ada supervisi?. Namun ada beberapa perusahaan belum berkenan karena mereka dapat imbauan dari kantor pusat dalam masa pandemi COVID-19, agar mengurangi pertemuan,” katanya.
Discussion about this post