Connect with us
Advertisement

PERKARA

Tepergok Saat Beraksi, Pencuri Tikam Mati Pemilik Rumah

Published

on

Pencurian

detail.id/, Muaro Jambi – Seorang pedagang di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, meninggal dunia setelah mendapat luka tusukan dari pelaku pencurian. Korban meninggal dunia ini bernama Tari binti Parengregni (40). Korban mengalami luka tusukan tepat di bagian dada.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto ketika dikonfirmasi mengatakan, korban meninggal dunia karena ditusuk pelaku saat korban hendak meminta tolong, lantaran rumahnya hendak dirampok. “Korban mengalami luka tusuk di dada. Dada korban ditusuk satu kali. Saat kejadian itu korban sempat dibawa ke RS Royal Prima, akan tetapi korban meninggal dunia,” kata AKBP Ardiyanto, Kamis (21/5/2020).

Ardiyanto menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika korban keluar dari rumah hendak mencari makan pada Rabu (20/5/2020) malam. Saat kembali ke rumah, korban melihat kalau kamarnya dimasukin pelaku pencurian. Korban lantas bertariak meminta tolong. Pelaku pencurian itu tidak tinggal diam. Pelaku langsung menyerang korban dengan cara menusuk dada korban. 

“Korban yang mendapat luka tusukan teriak kesakitan, seorang saksi langsung mengetuk dan membuka pintu samping. Ketika pintu dibuka, saksi ini melihat pelaku keluar dari pintu depan yang hendak melarikan diri,” ujarnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Ardiyanto menyebutkan, saat pelaku hendak melarikan diri, saksi sempat menendang sepeda motor pelaku hingga pelaku terjatuh. Terjadi perkelahian antara saksi dan pelaku. Namun, saksi malah terpeleset dan akhirnya pelaku melarikan diri.

Pelaku penusukan terhadap korban Tari akhirnya berhasil ditangkap, Kamis (21/5/2020) dini hari. Pelaku yang ditangkap ini berinisial MR (20) warga Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Penangkapan terhadap pelaku ini hanya berselang 5 jam setelah kejadian. Penangkapan pelaku ini dipimpin Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto dan Kasat Reskrim, Iptu Khoirunnas. Kapolres dan Kasat Reskrim turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri di Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi,” ujar AKBP Ardiyanto.

Dikatakan Ardiyanto, pelaku menusuk dada korban hingga tewas dengan menggunakan pisau dapur milik korban itu sendiri. ” Waktu pelaku ini masuk ke rumah korban, pelaku mendapatkan pisau di laci kamar korban. Pisau itulah yang menusuk dada korban. Dan berdasarkan hasil visum sementara, memang korban alami luka tusuk,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit sepeda motor honda beat, satu buah jam tangan, dua bilah pisau, satu buah martil, satu buah kacamata, satu unit handphone dan sandal. “Saat ini pelaku telah kita bawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ardiyanto.

 

Reporter: Franciscus Simanjuntak

PERKARA

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung Dilimpahkan ke JPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Selasa malam, 4 Agustus 2026.

‎Dua tersangka yang diserahkan yakni Aanggasana Siboro selaku eks Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019 hingga April 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta M Desrizal Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019–2022 yang bertugas sebagai Ketua Satgas B.

‎Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Jambi menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

‎”Usai proses Tahap II, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

‎Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.

‎Kedua tersangka didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pasal primair maupun subsidiair sesuai hasil penyidikan.

‎Kata Noly, setelah Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir EWS di Tanjab Timur Naik ke Penyidikan, Lima Tersangka Polisi Satu Sipil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Polres Tanjungjabung Timur, Brigadir EWS ke tahap penyidikan. Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya anggota Polri dan seorang warga sipil pada Senin, 27 Juli 2026.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Sub Dit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

‎”Setelah melalui mekanisme penyelidikan, pada Jumat lalu status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara,” kata Erlan.

‎Hasil gelar perkara tersebut menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Menurut Erlan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menewaskan Brigadir EWS tersebut.

‎Kasua ini mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Pendampingan disebut dilakukan guna mengawasi jalannya penyidikan agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Kabid Humas pun menekankan komitmen Polda Jambi dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.

‎”Kapolda menegaskan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Erlan.

‎Hingga kini, penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anggota Polri yang diduga tewas akibat tindak penganiayaan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Bupati Tebo Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Izin PKKPR PT MUD Masih Ditelaah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi. Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan telaah awal.

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan laporan yang disampaikan kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 8 Juni 2026 dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

‎”Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar Budi, Rabu lalu 15 Juli 2026.

‎Selain melakukan verifikasi, KPK juga akan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) untuk melengkapi informasi dan bukti awal yang disampaikan pelapor.

‎”KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan tambahan) sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap,” katanya.

‎Laporan yang diajukan AMATIR turut menyeret nama sejumlah pejabat daerah, yakni Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.

‎Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 atas nama PT Mahesa Unggul Dolominda.

‎Menurutnya, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026 atau hanya berselang sekitar dua bulan sejak terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Desember 2025.

‎”Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang sangat singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan,” ujar Nardo.

‎Atas dasar itu, AMATIR mendesak KPK segera meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak yang telah dilaporkan.

‎”Kami meminta KPK memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut untuk mengungkap praktik persekongkolan koruptif ini,” ujarnya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs