DAERAH
Alasan COVID-19, Pembangunan Pasar Atas Sarolangun Dibatalkan
detail.id/, Sarolangun – Akibat wabah pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bidang Cipta Karya (CK) membatalkan pelaksanaan pembangunan baru Pasar Atas Kota Sarolangun.
“Ya, pembangunan baru Pasar Atas Sarolangun batal terlaksana. Anggarannya sebesar Rp8,6 miliar dari APBD murni 2020. Pemotongan anggarannya memang sudah masuk tahap awal pemotongan karena COVID-19,” kata Kabid CK DPUPR Sarolangun, Anzalia Novianti, ST ketika dikonfirmasi detail, Senin (8/6/2020).
Ia mengatakan, terkait hal tersebut untuk kelanjutan pembangunannya direncanakan masuk ke tahun 2021, yang diwacanakan masuk ke anggaran pusat melalui APBN.
“Maunya dimasukkan ke dalam APBN tahun 2021 sesuai wacana yang kita susun. Karena kalau ke APBN kita tidak perlu pembangunan dua tahap,” katanya.
Selain itu katanya, batalnya pembangunan pasar tersebut karena pada waktu itu memang ada larangan melaksanakan proyek yang bersentuhan langsung ke khalayak seperti pasar.
“Karena dianggap memang rentan penularan virus COVID-19, makanya anggaran masuk di tahap awal untuk pemotongan,” ujarnya.
Sementara hingga saat ini, di Bidang Cipta Karya total anggaran yang dipotong untuk dana COVID-19 sebesar lebih kurang Rp28 miliar. Ini termasuk dari DAK, yaitu Rp14 miliar, semuanya proyek tender.
“Pembatalan proyek ini juga sudah kita sampaikan ke leading sektornya, seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) termasuk asosiasi pedagang pasar. Bahwa proyek pembangunannya batal,” katanya.
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari
DETAIL.ID, Jakarta – Dalam proses peralihan hak atas tanah, ada beberapa tahapan dan empat simpul yang terlibat, mulai dari pembeli dan penjual, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), unit pemerintah daerah yang mengurusi bidang pendapatan daerah, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Dengan adanya banyak pihak yang terlibat, terkadang muncul hambatan dan kendala yang akhirnya menghambat proses dari peralihan hak atau balik nama sertipikat.
“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi (proses peralihan hak, red) itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi. Kalau dibuat mulai dari transaksi, berarti ada beberapa komponen yang terlibat di dalamnya,” kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Untuk menyelaraskan proses dan memberikan kepastian waktu layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari. Sebelum layanan diterapkan, Kementerian ATR/BPN telah meneliti keempat simpul yang terlibat dalam proses Peralihan Hak dan merumuskan langkah yang bisa dilakukan untuk mempercepat pelayanan. Pembenahan dimulai dari tahap sebelum permohonan masuk ke Kantah.
“Pada saat pengecekan berkas awal, PPAT baru boleh atau baru melaksanakan pengecekan apabila, pertama, penjual dan pembeli sudah menyatakan kesiapannya untuk hadir pada saat penandatanganan akta. Kedua, perlu dibuat pernyataan bahwa PPAT baru melaksanakan pengecekan apabila penjual dan pembeli sudah mengetahui biaya yang harus mereka bayarkan. Jadi, penjual dan pembeli sudah memahami seluruh proses dan mengetahui bahwa setelah pengecekan masih ada tahapan yang harus dilanjutkan,” ujar Asnaedi.
Setelah pengecekan selesai, pembeli lanjut mengajukan permohonan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke dinas pendapatan setempat. Pada kesempatan yang sama juga, dilakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) oleh penjual.
“Setelah masuk ke Bapenda, tiga hari batas waktu yang kita berikan untuk mereka nyatakan oke atau tidak untuk pembayaran BPHTB-nya. Biasanya kode billing yang berlaku untuk pembayaran BPHTB itu 14 hari, tapi kalau mau proses Peralihan Hak-nya selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak yang tadi harus membayarkan pajaknya di hari pertama,” ucap Dirjen PHPT.
Pada tahap validasi BPHTB oleh pemerintah daerah, mekanisme fiktif positif menjadi salah satu aturan yang ditetapkan untuk menjaga kepastian waktu proses. Mekanisme ini memungkinkan tahapan dilanjutkan apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Setelah validasi BPHTB selesai, dalam tenggat 2 hari penjual dan pembeli melakukan penandatanganan dan PPAT melakukan pelaporan akta. Proses dilanjutkan dengan verifikasi berkas di Kantor Pertanahan dengan jangka waktu maksimal 3 hari. Akta yang telah terverifikasi ditindaklanjuti dengan terbitnya tagihan PNBP (SPS) yang dilanjutkan dengan pembayaran PNBP dalam kurun waktu satu hari disertai kewajiban PPAT menyerahkan berkas fisik ke Kantor Pertanahan di hari yang sama. Status pembayaran yang terverifikasi diikuti dengan pencatatan peralihan hak dan terbitnya Sertipikat dalam kurun 2 hari kerja dan bisa dicek pada brangkas elektronik Sentuh Tanahku.
“Di Kantah kami menerapkan dua mekanisme. Pertama, prinsip first in, first out, berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif. Apabila dalam tiga hari berkas belum dilakukan pemeriksaan, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan SPS. Setelah SPS diterbitkan, pembayaran harus dilakukan pada hari yang sama. Demikian pula dengan penyerahan dokumen fisik yang harus dilakukan pada hari yang sama,” kata Asnaedi.
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari ini mulai diberlakukan pada 17 Kantah. Penerapannya jadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam layanan pertanahan. “Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” tutur Asnaedi. (*)
DAERAH
Buka Pelatihan BOSP 2026, Bupati M. Syukur Minta Guru Berinovasi hingga Mengajar di Pelosok
DETAIL.ID, Merangin – Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pembukaan Pelatihan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kinerja dan BOSP Afirmasi Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Merangin, Senin, 31 Agustus 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Merangin, M. Syukur, mengajak seluruh tenaga pendidik untuk memantik kembali semangat berinovasi dan tidak cepat berpuas diri.
Di hadapan para guru penerima BOSP, Bupati M. Syukur menekankan bahwa esensi utama dari sebuah pelatihan bukanlah sekadar formalitas mengejar sertifikat atau rutinitas pengelolaan dana operasional sekolah. Lebih dari itu, pelatihan harus menjadi momentum untuk menghadirkan ide-ide segar di ruang kelas.
“Ibu-ibu guru harus berinovasi, kreatif, mencari ide-ide baru. Jadi bukan sekadar latihan bimtek terus pulang dapat sertifikat, sudah selesai. Tapi Ibu kembali ke sekolah harus punya semangat baru untuk membangun daerah,” tutur Syukur.
Dalam penyampaiannya yang diselingi canda tawa bersama para peserta, Bupati M. Syukur membagikan pandangannya mengenai pentingnya pemerataan kualitas pendidikan.
Menurutnya, pengalaman dan keberhasilan pembelajaran yang ada di sekolah perkotaan idealnya dapat dirasakan pula oleh anak-anak di wilayah kecamatan dan pelosok desa.
Ia mengajak para pendidik senior dan berprestasi di kota untuk membuka diri serta membagikan ilmu serta pengalamannya ke wilayah yang lebih membutuhkan, seperti Jangkat, Jangkat Timur, Tabir Barat, hingga Tabir Timur.
“Harusnya yang sudah berhasil, memberi ilmu pada yang belum berhasil. Logikanya harusnya begitu,” ujarnya disambut tawa dan tepuk tangan riuh dari para guru yang hadir.
Mengulas makna pengabdian, Bupati M. Syukur menceritakan pengalamannya saat memutuskan kembali ke Merangin untuk membangun daerah, meninggalkan kenyamanan jabatannya di tingkat nasional.
Ia berharap nilai keikhlasan dan ketulusan dalam melayani tersebut juga meresap ke dalam jiwa para guru saat mendidik generasi penerus bangsa.
Merespons arahan tersebut, Bupati M. Syukur meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin untuk terus mendampingi para guru serta memastikan fasilitas pembelajaran anak-anak di desa dapat sejajar dengan di kota.
Kegiatan pelatihan ini turut dihadiri oleh Kajari Merangin, Bunda PAUD Kabupaten Merangin, Sekda Merangin, Asisten I, Inspektur Inspektorat, Kadis Dikbud, serta Kadis Kominfo Kabupaten Merangin. (*)
DAERAH
Bupati H M Syukur Raih Penghargaan detikSumatera Awards 2026
DETAIL.ID, Merangin – Berkat kegigihan dan kerja kerasnya dalam membangun Merangin, Bupati H M Syukur meraih Penghargaan detikSumatera Awards 2026, untuk kategori Inovasi Kesehatan dan Penurunan Stunting dari media ternama www.detik.com.
Penghargaan bergengsi tersebut diterima H M Syukur dari Wakil Pimpinan Redaksi detik.com, Fajar Pratama pada Malam Anugerah detikSumatera Awards 2026, yang digelar di Grand Ballroom The Trans Hotel Jakarta, Jumat malam, 28 Agustus 2026.
detikSumatera Awards 2026 yang dihadiri Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Menteri Lingkungan Hidup M Jumhur Hidayat, diinisiasi sebagai puncak apresiasi penghargaan kepada tokoh, institusi serta komunitas yang inovatif dan berkontribusi positif untuk Sumatera.
Bupati Merangin merupakan satu-satunya kepala daerah di Provinsi Jambi, yang meraih penghargaan maha bintang tersebut.
”Penghargaan ini milik seluruh masyarakat Provinsi Jambi, khususnya masyarakat Merangin,” ujar Bupati.
Dikatakan Bupati, penurunan prevalensi stunting Kabupaten Merangin dari 14,9% (2023) berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI), menjadi 9,6% (2024) berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI).
“Penurunan angka stunting Kabupaten Merangin ini, jauh di bawah angka nasional 19,8%,” ucap Bupati yang malam itu tampil ceria berbusana batik didampingi Asisten II Setda Merangin Agus Salim, sembari melempar senyum khasnya.
Keberhasilan Merangin menurunkan angka stunting itu lanjut bupati, disertai dengan diraihnya penghargaan komitmen dari Pemerintah Provinsi Jambi, peningkatan Jamkesda menjadi 38.748 jiwa.
Selain itu, Desa Plakar Jaya Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin berhasil meraih juara II Desa Berkinerja Baik tingkat nasional, dalam konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting 2025.
Kadis Kominfo Merangin, Ahmad Khoiruddin Agung Saputro menambahkan, semua prestasi yang diraih Kabupaten Merangin di bawah kepemimpinan Bupati H M Syukur dan Wakil Bupati H A Khafid tersebut, membuat www.detik.com menilai Merangin sebagai rujukan praktik baik kesehatan masyarakat di Sumatera. (*)



