DETAIL.ID, Merangin – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Merangin, dilarang Bupati Merangin H Al Haris, jangan ikut berpolitik praktis pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020.
Pesan Al Haris ini disampaikan mengingat saat ini masuk tahun politik dan tahapan Pilgub Jambi 2020 sedang berjalan. Al Haris perlu mengingatkan agar tidak berdampak buruk kepada ASN tersebut dan calon gubernur yang didukung.
“Para ASN fokus saja bekerja dengan baik melayani masyarakat. Jangan ada masyarakat yang mengeluh terhadap pelayanan yang diberikan. Itu saja sudah sangat membantu saya,” ujar Al Haris saat apel kedisiplinan, Senin (29/6/2020).
Selain itu, Al Haris juga meminta kepada para ASN untuk lebih berhati-hati dalam mengenakan handphone android. Jangan sembarangan komen dan membagikan informasi yang berhubungan dengan politik. Jangan sampai komen dan membagikan informasi yang dilakukan menjadi barang bukti keterlibatan oknum ASN ikut berpolitik praktis.
“Sebab Bawaslu akan terus selalu memonitor media-media sosial pada tahapan Pilgub Jambi 2020. Bijak saja dalam menggunakan androidnya jika tidak maka bisa jadi barang bukti keterlibatan ASN dalam berpolitik praktis,” ujarnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Netralitas ASN dan aparatur desa diatur dalam pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2 serta pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi oknum ASN dan aparatur desa yang nekat melakukan pelanggaran ikut terlibat berpolitik praktis, bisa dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman antara satu sampai enam bulan kurungan penjara.
Sanksi lainnya antara lain diatur dalam pasal 70 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
Selain sanksi tersebut, sanksi kedisiplinan ASN juga akan diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan, bahkan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat.
Reporter: Daryanto