Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Bintang Emon Diserang Buzzer Setelah Kritik Persidangan Kasus Novel Baswedan

Published

on

Bintang Emon

detail.id/, Jakarta – Komika Bintang Emon tengah menjadi trending topic di Twitter sejak kemarin hingga siang ini, Senin (15/6/2020).

Semuanya berawal dari video yang diunggah Bintang saat dirinya mempertanyakan kasus Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.

Imbas video tersebut, Bintang Emon diserang buzzer pemerintah.

Lelaki 24 tahun tersebut dituding mengonsumsi narkoba selama ini.

Dikutip dari Wartakotalive.com, di media sosial Twitter, beredar tweet dalam bentuk gambar editan dimana Bintang Emon memegang bong, alat yang dipakai pengguna sabu.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”3″]

Dalam tweet tersebut tertulis untuk menjaga stamina, Bintang Emon akui memakai narkoba.

“Demi menjaga stamina menjadi komika Emon mengakui memakai Narkoba. @bintangemon #GakSengaja #NovelBaswedan,” tulis akun bernama @LintangHanita.

Bintang Emon

Tangkapan Layar Sebelum Akun yang bersangkutan ditangguhkan (Detail/ist)

Akun tersebut tampaknya akun baru, namun saat ini akun tersebut sudah hilang dari twitter.

Tudingan akun-akun tersebut ke Bintang Emon menjadi viral di Twitter.

Sejumlah netizen, termasuk teman-teman terdekat Bintang, tak terima dengan pernyataan itu.

Mereka pun ramai-ramai membela Bintang di Twitter.

Seperti musisi Fiersa Besari, ia turut membela Bintang Emon.

Ia bersaksi bahwa Bintang Emon adalah orang yang baik.

@FiersaBesari: Wiji Thukul pernah berkata, “Apabila usul ditolak tanpa ditimbang; suara dibungkam; kritik dilarang tanpa alasan; dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: Lawan!” Melawak adalah cara melawan. Bintang Emon orang baik. Jangan sampai kena hal enggak baik

Selain itu ada, aktris sekaligus komedian, Kiky Saputri, ikut angkat bicara soal tudingan yang diarahkan ke Bintang Emon.

Menurut Kiky, tudingan tersebut merupakan suatu fitnah ke keji untuk Bintang.

“Se-hope-less itu kah suatu kaum sampai memfitnah Bintang Emon dengan cara bikin poster?? Mon maap, itu mau fitnah apa mau bikin pensi? Sungguh fitnah yang keji dan tidak kreatif :(,” tulis Kiky Saputri di Twitternya.

Selain Fiersa Besari dan Kiky Saputri, Pandji Pragiwaksono mengatakan bahwa Bintang Emon telah menjadi korban fitnah setelah menyuarakan kebenaran. 

 

PERISTIWA

‎Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.

‎Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.

‎”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.

‎Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.

‎”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Eks Komisaris PT PAL Arief Rohmat Divonis 2 Tahun, Uang Pengganti Rp 2,5 Milliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Arief Rohmat, mantan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu, 20 Mei 2026.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa Arief Rohmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.

‎Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.

‎Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.

‎”Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Lapas Jambi Musnahkan 51 Handphone, Penertiban Disebut Dilakukan Secara Persuasif

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memusnahkan sebanyak 51 unit handphone hasil razia di sejumlah blok hunian warga binaan pada Senin, 18 Mei 2026. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali.

‎Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Jambi. Dalam amanatnya, Syahroni menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin guna mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).

‎”Terus tingkatkan kewaspadaan serta jalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahroni.

‎Usai apel, puluhan handphone dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen pemberantasan barang terlarang di dalam lapas. Langkah itu disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.

‎Sebelumnya, sebanyak 51 handphone ditemukan dari sejumlah blok hunian warga binaan, mulai dari blok tindak pidana korupsi, kriminal umum, hingga narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026.

‎Namun, Kalapas Syahroni Ali bilang bahwa puluhan handphone tersebut bukanlah hasil penindakan melainkan diserahkan secara sukarela oleh warga binaan kepada petugas.

‎Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dilakukan pihak Lapas dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan sebagaimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs