DETAIL.ID, Jawa Timur -Beredar sebuah video memperlihatkan seorang ibu memegang spanduk bertuliskan “DIJUAL GINJAL”. Ia menawarkan ginjalnya kepada para pengguna jalan yang kemudian menjadi viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi di Tuban, Jawa Timur pada Senin, 21 November 2022.
Sang ibu terlihat terang-terangan menawarkan ginjalnya untuk dijual. Ia berdiri pinggir jalan sambil membentangkan spanduk tersebut.
Dari informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, diketahui wanita paruh baya tersebut berinisial ER. Si Ibu berniat ingin menjual ginjal karena ingin menyelamatkan anaknya dari lilitan utang, yang bersumber dari pinjaman online hingga ratusan juta.
Ia menyadari tindakan tersebut dilarang. Namun untuk membantu anaknya melunasi utang sebesar Rp 150 juta, ia nekat melakukan tindakan itu.
“Saya tahu kalau jual ginjal itu dilarang, tapi terpaksa ingin menjual ginjal karena buat melunasi utang anak saya sampai Rp 150 juta,” katanya, seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu, 26 November 2022.
Anak si ibu berkerudung yang terlilit utang adalah anak kedua, yakni H berusia 31 tahun. Ia terlilit utang dari berbagai sumber.
Awalnya, H melakukan transaksi pinjaman online puluhan juta rupiah. Kemudian meminjam lagi melalui program kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 50 juta. Belum cukup sampai di situ, H kembali menambah pinjaman dari berbagai koperasi.
Dana yang didaptakan melalui pinjaman digunakan H untuk bisnis investasi. Sayang, nasibnya tidak mujur dan tidak mampu mengembalikan uang yang telah dipinjam itu hingga menumpuk selama satu tahun lebih. Totalnya mencapai Rp 200 juta.
H sempat kabur dari rumah. Camat Tuban, Dani Ramdhani mengatakan H kabur lantaran penagih utang seing datang kerumahnya.
“Anaknya kabur itu karena terlilit utang dan tidak mampu membayarnya,” kata Dani seperti dilansir dari Kompas.com.
Saat kejadian tersebut, ER lalu dibawa mobil Dinas Sosial ke kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban.
Discussion about this post