Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

FAKTA Dokter Sogok Keluarga Jenazah Ikuti Protokol Pemakaman COVID-19

DETAIL.ID

Published

on

Jenazah Covid

DETAIL.ID – Pada Senin (1/6/2020) kemarin sempat heboh dengan postingan akun Facebook Alifah Nisa. Ia membagikan empat video yang memperlihatkan suasana saat warga sebuah kampung menjemput jenazah pasien COVID-19 di rumah sakit dengan mendobrak pintu secara paksa.

Peristiwa dalam video itu diklaim menunjukkan ada bisnis di balik pandemi COVID-19. Di salah satu video, terdengar suara seorang pria yang menyebut pihak rumah sakit menyogok pihak keluarga agar jenazah dimakamkan sesuai dengan protokol COVID-19.

Akun Alifah Nisa seraya membagikan empat video itu membagikan narasi sebagai berikut:

Ya allah apakah berita ini benarr
Alhamdulillah.. akhirnya terbongkar juga BISNIS meraka.. Kejadian tadi siang di Manado Rumah sakit Pancaran kasih, pasien org wonasa yg sakit jantung dan meninggal Dunia, dan Dokter menyogok Keluarga Almarhum dengan uang pecahan 50 ribu yg tergulung rapi agar korban di jadikan korban Covid, keluarga korban tdk setuju dan jenazah diambil secara paksa,.. TERBONGKARLAH BISNIS MEREKA.
CORONA ADALAH PERDAGANGAN😂😂😂

Beberapa bagian dari video-video tersebut juga menyebar di YouTube dan Instagram. Hingga artikel ini dimuat, unggahan akun Alifah Nisa telah dibagikan lebih dari 20 ribu kali dan dikomentari lebih dari 4 ribu kali.

Apakah benar keempat video di atas menunjukkan bahwa COVID-19 adalah bisnis? Hasil pemeriksaan fakta oleh tempo.co, Selasa (2/6/2020) adalah berikut ini:

Konteks peristiwa dalam video

Berdasarkan pemberitaan, pasien yang dimaksud dalam video tersebut adalah Jamin Lasarika, 52 tahun. Ia merupakan warga Kelurahan Ternate Baru Lingkungan I, Kecamatan Singkil, Manado, yang masuk rumah sakit pada 26 Mei 2020 pukul 10.20 WITA dan meninggal pada 1 Juni pukul 13.30 WITA.

Menurut keterangan perawat RS Pancaran Kasih, pasien didiagnosa mengalami pneumonia dan hilang kesadaran. Dengan adanya gejala tersebut, Jamin masuk ke kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan ditangani sesuai dengan protokol COVID-19.

Namun, pada 1 Juni pukul 15.00 WITA, pihak keluarga masih tidak setuju jenazah ditangani dengan protokol COVID-19. Pada pukul 17.40 WITA, tersiar isu jika pihak keluarga akan mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta dari RS Pancaran Kasih. Massa pun semakin tidak terkendali dan langsung mencari jenazah untuk dibawa ke rumah duka.

Pada pukul 17.50 WITA, pihak keluarga dan masyarakat berhasil mengeluarkan jenazah dari rumah sakit. Mereka pun menuju rumah duka di Kelurahan Ternate Baru Lingkungan I untuk menggelar pemandian dan salat jenazah serta persiapan pemakaman.

Sumber: Sulutreview.com dan Suara.com

Penjelasan terkait pemberian uang

Direktur Utama RS Pancaran Kasih Frangky Kambey menjelaskan, dalam situasi wabah, jenazah yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), PDP, dan positif Covid-19 harus dimakamkan dengan protokol COVID-19. Karena pasien yang dimaksud, yakni Jamin Lasarika, beragama Islam dan berstatus PDP, protokol pemulasaran dan pemakaman jenazah menggunakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi COVID-19. Dalam Pasal 7, jenazah bisa dimandikan, dikafani, dan disalatkan oleh pemuka agama yang beragama Islam.

Menurut Frangky, RS Pancaran Kasih memberlakukan kebijakan untuk memberikan insentif kepada mereka yang memandikan, mengafani, dan menyalatkan jenazah, masing-masing sebesar Rp 500 ribu.

“Mengingat mereka menanggung risiko yang besar, dalam hal ini tertular, maka harus menggunakan APD (alat pelindung diri) level 3. Biasanya, kami berikan insentif sebesar Rp500 ribu per orang,” katanya.

Akan tetapi, untuk jenazah pasien tersebut, petugas yang memandikan, mengafani, dan menyalatkan hanya satu orang, sehingga ada dua insentif yang tertinggal. Frangky pun menginstruksikan kepada bawahannya agar dua insentif itu diberikan kepada pihak keluarga. Namun, pihak keluarga keberatan dan terjadi salah paham. Situasi pun ricuh dan berujung pada kerusakan fasilitas di RS Pancaran Kasih.

Sumber: Jawapos.com

Kesalahpahaman informasi

Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 telah mengatur secara detail mengenai protokol pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Satu di antaranya adalah jenazah dikafani dengan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman serta tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga, saat dikuburkan, jenazah menghadap ke arah kiblat.

Selain itu, insentif kepada petugas pemulasaran dan pemakaman jenazah tidak hanya berlaku di Manado. Insentif juga diberikan oleh pemerintah daerah lain seperti Provinsi DKI Jakarta dan Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Dengan demikian, insentif tidak terkait dengan sogokan.

Menurut anggota DPRD Manado, Syarifudin Saafa, kisruh antara RS Pancaran Kasih dan pihak keluarga pasien berstatus PDP terjadi karena masalah kehumasan. Kehumasan yang dimaksud adalah antara gugus tugas Covid-19, pemerintah, dan rumah sakit.

“Hal-hal yang berhubungan dengan rumah sakit itu betul-betul harus terjelaskan kepada masyarakat supaya tidak menimbulkan ‘mispersepsi’,” kata Saafa. Akibatnya, menurut Saafa, rumah sakit harus memberikan penjelasan saat memberikan uang kepada keluarga pasien.

Sumber: Situs resmi Gugus Tugas Covid-19, Beritamanado.com, Zonautara.com, dan Liputan6.com

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, peristiwa dalam empat video di atas memang benar terjadi di Manado pada 1 Juni 2020. Pihak keluarga menolak jenazah pasien yang dimaksud dalam video tersebut dimakamkan dengan protokol COVID-19. Pasien sendiri berstatus PDP sehingga berlaku protokol pemulasaran dan pemakaman jenazah sesuai Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020. Namun, tuduhan adanya sogokan dari rumah sakit adalah kesalahpahaman. Uang yang diberikan oleh RS Pancaran Kasih kepada pihak keluarga adalah insentif yang biasanya diberikan kepada petugas yang memandikan, mengafani, dan menyalatkan jenazah. Dengan demikian, klaim bahwa video-video itu menunjukkan adanya bisnis di balik pandemi COVID-19 menyesatkan.

PERISTIWA

Gerak Cepat, Dishub Padang Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pungutan Parkir Liar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang kembali melakukan penertiban parkir liar di sekitar Kawasan Basko Mall pada Rabu, 12 November 2025.

Penertiban di lokasi ini dilakukan karena banyak kendaraan yang diparkirkan secara sembarangan berdasarkan laporan masyarakat.

Akibatnya Jalan disekitar kawasan tersebut tersebut sering terjadi kemacetan. Penertiban Petugas dari Kota Padang dibantu Satlantas Polresta Padang.

“Kita menertibkan pengendara yang masih memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat,” ujar Kadishub Padang, Ances Kurniawan.

Ia mengatakan, dalam proses penertiban ditemukan pelanggaran, diantaranya parkir pada marka yang ada larangan parkirnya dan pungutan liar.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Dinas Perhubungan Kota Padang dalam menata sistem perparkiran agar lebih tertib, transparan, dan terkelola dengan baik. Dengan adanya pendataan, diharapkan seluruh jukir memiliki legalitas resmi sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat menggunakan fasilitas parkir di Kota Padang.

Ia mengungkapkan, dengan atribut resmi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengenali petugas sah dan hanya membayar tarif parkir kepada mereka.

Kadishub menjelaskan, petugas yang menerima rompi dan tanda pengenal juga merupakan mereka yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan telah mengikuti prosedur serta pelatihan pelayanan masyarakat. Ances menekankan pentingnya sikap ramah dan profesional dalam melayani pengunjung kawasan Pantai Padang.

“Kami akan membuat pengumuman resmi bahwa masyarakat tidak diwajibkan membayar parkir kepada petugas yang tidak menggunakan rompi dan tanda pengenal dari Pemko. Kalau tidak resmi, itu termasuk pungli. Satu-satunya yang berhak menarik retribusi parkir adalah petugas yang kami bekali atribut dan telah kami instruksikan untuk ramah dalam pelayanan,” katanya tegas.

Langkah ini juga diiringi dengan ajakan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan praktik pungli. Ances mengimbau warga dan pengunjung untuk tidak segan-segan menolak membayar kepada oknum yang tidak memiliki atribut resmi.

Jika oknum tersebut memaksa atau bertindak kasar, masyarakat disarankan untuk merekam atau memviralkan kejadian tersebut sebagai bentuk pelaporan publik.

“Dengan demikian kita mendorong pengurangan praktik pungli. Kita juga akan melakukan edukasi ke masyarakat agar mereka berani menolak dan melaporkan. Kalau ada yang ngotot, viralkan saja, nanti akan kita lakukan penindakan. Kita ingin kawasan pantai kita ini menjadi tempat yang tertata, aman, dan nyaman bagi semua pengunjung,” tutur Ances Kurniawan.

Reporter: Diona

Continue Reading

PERISTIWA

Laporan Polisi Minim Progres, Para Korban Curanmor Aksi 1.000 Senter dan Berpatroli di Mendalo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Para korban curanmor yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat Mendalo, Kec Jambi Luar Kota, Muarojambi kembali melakukan aksi unjuk rasa. Senin malam kemarin 10 November 2025, para korban curanmor menggelar solidaritas bertajuk ‘aksi 1.000 senter’ di depan gerbang utama Universitas Jambi.

Aksi tersebut ditengarai sebagai bentuk kekecewaan atas rentannya situasi Kabtimbas di wilayah padat penduduk yang didominasi oleh mahasiswa yang berujung pada masifnya peristiwa kehilangan kendaraan roda 2. Sementara pihak kepolisian dinilai tidak optimal dalam menindaklanjuti pengaduan para korban yang didominasi oleh para mahasiswa.

“Ini adalah bentuk dari solidaritas kita para korban dan masyarakat Mendalo. Dimana sampai hari ini juga tidak dapat diselesaikannya laporan kita. Jadi kita membuat aksi solidaritas, aksi 1.000 senter. Mana tahu bisa membantu kinerja polisi untuk mencari para pelaku dan menjaga keamanan wilayah kita,” kata Bram pada Selasa, 11 November 2025.

Bram mengungkap, kritik terhadap kepolisian yang disampaikan dalam bentuk aksi tersebut merupakan imbas dari minimnya progres pengungkapan kasus curanmor sepanjang Oktober kemarin. Padahal para korban sudah sampai mengadu beramai-ramai ke Polda Jambi, pada akhir Oktober kemarin.

Berdasarkan informasi dari para korban, setidaknya 23 motor raib sepanjang Oktober 2025, dengan perkiraan total kerugian mencapai Rp 300 juta. Korbannya rata-rata mahasiswa yang tinggal indekos. Aktivitas mereka pun terganggu lantaran sarana transportasi sudah raib disikat pelaku curanmor.

“Sampai hari ini tidak ada keterbukaan dari polisi. Ini jelas sangat mengganggu dan meresahkan. Aktivitas kawan-kawan mahasiswa jadi terganggu, yang mau kuliah, kuliah lapangan. Ini kita cuman bisa berharap tindaklanjut dari pihak berwajib,” katanya.

Usai meluapkan kekecewaan di depan Gapura Unja, puluhan korban curanmor kemudian berpatroli keliling daerah Mendalo sembari menyalakan ‘senter’ (flashlight) dari telepon genggam masing-masing.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Kajati Jambi Lantik 11 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, SH., MH melantik dan mengambil sumpah jabatan 11 pejabat struktural eselon III di lingkungan Kejati Jambi pada Selasa, 4 November 2025.

Upacara pelantikan berlangsung di Aula Lantai 4 Kejati Jambi dan dihadiri oleh Wakajati Jambi, para asisten, kepala kejaksaan negeri se-wilayah Jambi, serta jajaran Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.

Dalam amanatnya, Kajati Jambi menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas bagi pejabat baru. Ia menyebut rotasi, mutasi dan promosi jabatan merupakan hal wajar dalam rangka penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja institusi.

“Sumpah jabatan yang baru saja diucapkan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan tanggung jawab moral dan spiritual yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” ujar Sugeng Hariadi.

Kajati meminta seluruh pejabat segera bergerak cepat meningkatkan kerja sama lintas bidang, mengoptimalkan kinerja, serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan taat asas sesuai Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Selain itu, ia juga mendorong agar setiap bidang memperkuat sinergi dan komunikasi terbuka untuk memperlancar pelaksanaan tugas serta mengoptimalkan capaian kinerja dan realisasi anggaran.

Dalam kesempatan itu, Sugeng Hariadi juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian mereka selama bertugas. Ia berharap pejabat yang telah dirotasi atau dipromosikan tetap memberikan kontribusi positif di tempat tugas yang baru.

Adapun 11 pejabat yang dilantik yaitu;

  1. Muhammad Husaini, SH.MH sebagai Asisten Intelijen Kejati Jambi, menggantikan Nophy Tennophero Suoth, SH.MH yang dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Bantuan Teknis dan Tindakan Hukum Lain pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;
  2. RA. Dhini Ardhany, SH.MH, sebagai Asisten Pembinaan Kejati Jambi menggantikan Rosalina Sidabariba, SH.MH yang dipromosikan menjadi Kepala Bagian Pengendalian Birokrasi dan Aparatur Kejaksaan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung;
  3. Dr. Kamin, SH.MH sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Jambi;
  4. Yusmanelly, SH.MH sebagai Kajari Merangin, menggantikan Bintang Latinusa Yusvantare, SH.MH yang dipromosikan menjadi Asisten Intelejen Kejati DI Yogyakarta;
  5. Robi Harianto S, SH.MH sebagai Kajari Sungai Penuh, menggantikan Sukma Djaya Negara, SH.M.Hum yang dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka;
  6. Karya Graham Hutagaol, SH.M.Hum sebagai Kajari Muaro Jambi, menggantikan Heru Anggoro, SH.MH yang dipromosikan sebagai Asisten Pembinaan Kejati Aceh;
  7. Anton Rahmanto, SH.MH sebagai Kajari Tanjung Jabung Barat, menggantikan Radot Parulian, SH.MH yang dipromosikan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku;
  8. Riyanto Setiadi, SH.MH sebagai Koordinator Kejati Jambi;
  9. Herlina Samosir, SH.MH sebagai Koordinator Kejati Jambi;
  10. Dede Muhammad Yasin, S.Kom, SH.MH sebagai Koordinator Kejati Jambi;
  11. Ratna Sari, SH.MH sebagai Koordinator Kejati Jambi;

Upacara pelantikan turut disaksikan rohaniawan, saksi, serta Ketua dan jajaran pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Kejati Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs